Minggu, 29 November 2009

Khilafah dan Perkembangan Industrialisasi dalam Islam


Dunia Islam sekarang tertinggal jauh dari negara-negara industri di dunia. Sementara Barat telah melewati fase industrialisasi 150 tahun yang lalu, Dunia Islam tetap terde-industrialisasi secara besar-besaran, dan banyak kasus tersebut dipercaya terjadi di negara berkembang.

Industrialisasi bisa diartikan sebagai keadaan dimana sebuah perekonomian dilengkapi dengan mesin/pabrik, yang kemudian hal tersebut menjadi stimulus bagi sektor-sektor lain perekonomian. Contohnya adalah Kerajaan Inggris, yang memusatkan manufaktur pada perekonomiannya, industri perkapalan, amunisi dan pertambangan yang mendorong Inggris menjadi sebuah kekuatan global yang mempunyai kemampuan mobilisasi perang dan penjajahan yang cepat. Di saat perdamaian, industri-industri tersebut dipakai untuk kepentingan masyarakat.

Hal ini adalah alasan fundamental bagi setiap bangsa yang menginginkan industrialisasi. Mempunyai dasar industri membuat sebuah bangsa bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan mandiri dari bangsa lainnya. Tanpa industrialisasi suatu bangsa akan tergantung secara politik dan ekonomi pada negara lain dalam kebutuhan-kebutuhan vital seperti pertahanan, industri dan produktivitas perekonomian. Contoh terakhir menggambarkan dengan tepat negara-negara dari Dunia Islam saat ini.

Mengapa Dunia Islam Gagal Berindutrialisasi?

Bagi seorang pengamat yang netral, adalah mengejutkan jika Dunia Islam, yang mempunyai berbagai hasil tambang dan sumberdaya yang melimpah, sangatlah miskin dan gagal berindustrialisasi. Sebagai contoh, Irak saja mempunyai 10% cadangan minyak dunia. Juga sebuah fakta yang tidak aneh bahwa Kuwait juga memiliki 10% cadangan minyak dunia. Dengan mempelajari semua kejadian pada semua negara tersebut, yang membentuk Dunia Islam seperti Afrika Utara, Timur Tengah, Asia Selatan, Indonesia dan Malaysia, sangatlah jelas terlihat sederet kesalahan dan contoh kesalahan manajemen perekonomian yang luas.

Miskinnya visi politik dan arah yang jelas di wilayah Muslim dan kekukuhan pemimpin Muslim yang lebih memilih kebijakan mengejar target jangka pendek yang pragmatis, adalah masalah historis sejak hancurnya Negara Khilafah pada tahun 1924. Turki tidak pernah bisa lagi mencapai titik potensialnya karena kebijakan-kebijakan yang tidak jelas dan berlatar politis yang dibebankan oleh IMF dan Bank Dunia. Pakistan berada di bawah perintah Bank Dunia untuk tetap berkonsentrasi pada ekspor tekstil dan memastikan dasar manufakturnya tidak pernah berkembang.

Negara-negara Arab tidak pernah mengembangkan industri manufaktur, meskipun dalam sektor perminyakan, dikarenakan keinginan perusahaan-perusahaan minyak Barat yang ingin mengontrol penyulingan minyak mentah dan melalui kemampuannya mengontrol produksi minyak dan negara-negara penghasil minyak. Pada tahun 2006 Timur Tengah memproduksi 31,2% minyak mentah dunia. Hanya 3,2% yang diolah di kawasan tersebut. Indonesia selama tahun 1980-an dan 1990-an meliberalisasikan perekonomiannya dan membuka semuanya bagi investasi asing, yang menimbulkan Krisis Asia pada tahun 1997, yang sampai sekarang masih belum pulih. Saat ini mereka terlilit utang lebih dari 140 miliar dolar.

Dunia Islam menerapkan sejumlah kebijakan yang memastikan perekonomian mereka tidak bisa menyediakan kebutuhan masyarakat. Hasilnya adalah: orang-orang harus memberikan waktu dan usahanya dalam pekerjaan untuk menopang diri mereka sendiri daripada berkontribusi pada pekerjaan yang bertujuan agar negaranya menjadi sebuah kekuatan penting di dunia. Oleh karena itu, untuk mengindistrialisasikan Dunia Islam, kaum Muslim harus diyakinkan akan pentingnya hal tersebut, dan mengapa harus berkorban untuk visi seperti itu.

Contohnya adalah apa yang didapatkan oleh Amerika Serikat ketika mereka menelantarkan perekonomian konsumen dan menjalankan industrialisasi sebelum Perang Dunia II. Pemerintah Amerika mulai memperluas sistem pertahanan nasionalnya, menghabiskan uang yang sangat banyak untuk memproduksi kapal, pesawat udara, persenjataan, dan alat peperangan lainnya. Hal ini menstimulus pertumbuhan industri dan penurunan pengangguran yang cepat. Setelah Amerika masuk kancah peperangan pada Desember tahun 1941, semua sektor perekonomian dimobilisasi untuk mendukung kinerja perang. Industri meluas dengan cepat, dan pengangguran digantikan dengan kekurangan karyawan.

Negara tersebut bergerak sendiri dengan cepat untuk mobilisasi penduduk dan semua kapasitas industrinya. Selama akhir 1930-an, industri yang terkait perang menerima target produksi yang mengejutkan, yakni 300.000 pesawat terbang, 5.000 kapal kargo, 60.000 pesawat pendarat, dan 86.000 tank. Para pekerja wanita memainkan peran lebih besar dalam industri daripada sebelumnya. Para pengusaha mengabaikan efek depresi yang besar dan mulai mengambil keuntungan atas perjanjian pemerintah yang melimpah. Pekerjaan mulai bermunculan dimana-mana dan orang-orang mulai bekerja dalam upaya peperangan.

Masyarakat menerima perbandingan dan kontrol harga untuk pertama kalinya sebagai cerminan dukungan atas usaha peperangan. Permintaan yang sangat besar adalah untuk suplai perang yang mendesak, tanpa memikirkan biaya. Semua perusahaan memperkerjakan setiap orang yang terlihat, bahkan suara truk di jalanan meminta orang-orang untuk melamar pekerjaan. Para pekerja baru dibutuhkan untuk menggantikan 11 juta orang usia kerja di ketentaraan. Semua aktivitas negara tersebut, seperti pertanian, manufaktur, pertambangan, perdagangan, investasi, komunikasi, dan bahkan pendidikan dan pembuatan budaya dalam suatu cara bergerak menuju industrialisasi dengan tujuan mempersiapkan upaya peperangan.

Bersamaan dengan hal tersebut Amerika menerapkan pemikiran para ahli dan sarjana terbaiknya. Pemerintah Amerika mengidentifikasi adanya kemungkinan untuk membangun sebuah senjata nuklir yang bisa menjadi alat yang berguna dan mempunyai kemampuan menghancurkan yang luar biasa. Maka lahirlah proyek Manhattan. Proyek ini merupakan hasil dari perlombaan untuk menjadi negara pertama yang mempunyai bom atom, bersama dengan keuntungan kekuasaan strategis yang akan diterima.

Kegagalan Dunia Islam memperlihatkan kesalahan manajemen sumberdayanya saat ini. Masalah inti dari kesengsaraan perekonomian saat ini mengerucut pada beberapa faktor utama; sudut pandang yang tidak ideologis dari para pemimpinnya, dan berdampak pada rendahnya visi politik bagi wilayah-wilayah tersebut. Dua faktor ini berarti bahwa meskipun dengan sumberdaya yang melimpah, negara-negara tersebut akan tetap tunduk secara ekonomi dan politik kepada Barat, karena mereka tidak mempunyai dasar yang kuat untuk membangun perekonomian mereka sendiri. Hal ini membuat perekonomian terpecah sehingga gagal untuk maju dalam satu tujuan.

Kebijakan Negara Khilafah untuk melakukan industrialisasi harus berpusat pada hal-hal sebagai berikut:

Membangun perekonomian yang berorientasi pada pertahanan

Kebanyakan perekonomian diketahui mempunyai penekanan pada pencapaian satu sektor tertentu dari perekonomian – biasanya menggunakan sektor ini sebagai stimulus bagi bagian lain perekonomian. Kebanyakan diambil dari perubahan perekonomian Inggris yang berbasis manufaktur menjadi berbasis pelayanan pada akhir tahun 1980-an. Saat ini kebanyakan aktivitas perekonomian didorong untuk menyediakan layanan, dan hal tersebut yang mendorong aktivitas ekonomi pada sektor lainnya. Tetapi sebaliknya, Negara Khilafah harus menitikberatkan pada industri pertahanan sebagai stimulus dan kekuatan di balik perekonomian. Hal ini tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan kekayaan tetapi juga industri ini sangat penting sebagai suatu upaya pencegahan dari negara-negara lain yang mempunyai rencana terhadap wilayah-wilayah Islam.

Membangun perekonomian yang berbasis pada pertahanan melibatkan pembangunan industri berat, berupa industri besi dan baja, batubara dan lainnya, seperti halnya industri persenjataan dan seterusnya. Ciri-ciri utama kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk mengindustrialisasikan sebuah forum yang khususnya dipersiapkan untuk menyatukan dukungan dan pembentukan kerjasama para pengusaha. Tujuan utama inisiatif ini adalah menyediakan bantuan, baik itu secara ekonomi maupun politis bagi industri-industri besar untuk mengembangkan perusahaan dan bisnis tertentu yang bergerak dalam bidang industri berat dan kebutuhan akan perekonomian yang berbasis pada pertahanan. Bantuan bisa berupa pinjaman lahan yang bebas biaya, dengan harapan produksi masal besi dan baja atau bahan kimia bisa mendatangkan para pengusaha dan pebisnis. Bantuan lainnya juga bisa berupa bantuan keuangan dari pemerintah bagi mereka yang ingin menciptakan perusahaan tertentu di area-area dimana negara harus mengembangkan atau mensuplai bahan-bahan pengembangan kimia dan peleburan logam.

Ini adalah kebijakan yang juga dipakai Jepang setelah pendudukan Amerika Serikat tahun 1952, dengan pertolongan dan persetujuan diam-diam Amerika Serikat. Jepang membawa para pengusaha dan pebisnis terbaiknya untuk menghindari ancaman komunisme, yang ketika itu telah mencapai Korea Utara. Akibatnya para pemimpin Jepang mencabut larangan kepemilikan bersama dan memperkenankan pembentukan kelompok konglomerat yang kemudian terus mendominasi perekonomian Jepang. Kelompok-kelompok ini, dikenal sebagai kairetsu, seringkali dikaitkan sebagai keturunan dari zaibatsu di masa sebelum perang, seperti dalam kasus tiga dari ‘The Big Six’ – Mitsui, Mitsubishi dan Sumitomo. Para pelaku kunci industri bekerja bagi kepentingan negara karena mereka bisa melihat jumlah kekayaan yang besar yang bisa didapatkan. Militer Amerika mulai membeli persediaan dari Jepang, menciptakan permintaan yang besar atas barang-barang Jepang.

Proses industrialisasinya sendiri mempercepat pertumbuhan, banyak pekerja yang pindah dari pertanian yang hasilnya sedikit dan produksi tekstil ke dalam industri modern. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan pengusaha produksi barang-barang dengan permintaan dan nilai yang tinggi seperti mesin, lambat laun menggantikan barang-barang dengan permuntaan rendah, seperti tekstil. Pada tahun 1970 banyak hasil industri Jepang merupakan produk-produk yang tidak pernah ada pada pasaran Jepang 20 tahun sebelumnya, seperti televisi berwarna, petrokimia, dan pendingin udara (AC).

Hal tersebut adalah tipe-tipe kebijakan yang Dunia Islam harus kejar, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pihak swasta dan juga menyatukan para tokoh kunci pimpinan industri dalam sebuah Negara Khilafah. Dunia Islam bukanlah semacam kumpulan para pelaku industri atau pengusaha lainnya. Juga, ketika realisasi dividen yang potensial dari kebijakan seperti itu menjadi dikenal sebagai kekayaan, maka mereka akan menjadi bagian dari kebangkitan perekonomian karena mereka bisa menghasilkan pendapatan yang tidak pernah terdengar dari Dunia Islam dalam waktu yang cukup lama. Hal ini sesuai dengan perhatian pada kesejahteraan masyarakat untuk bisa membangun investasi swasta.

Visi Politik

Alasan mengapa Dunia Islam saat ini mengalami de-industrialisasi adalah lemahnya visi politik. Para pemimpin umat Muslim telah meletakkan negaranya sebagai pasar bagi perusahaan multinasional Barat. Konsep perdagangan bebas dan pasar bebas selalu menjadi alasan bagi dunia berkembang untuk menghambat industrialisasi di negara lain, dan mengubah mereka menjadi tempat industri untuk konsumsi Barat. Ketika tujuan politik telah timbul maka ada perkembangan yang muncul di Dunia Islam; Mesir mengembangkan program nuklir pada tahun 1950-an, tetapi mereka menghentikan program tersebut setelah kekalahan pada 1967 dari Israel. Pakistan meneruskan dan mengembangkan sebuah program nuklir yang berhasil.

Untuk Negara Khilafah yang baru muncul, salah satu kebijakan kunci adalah mempersatukan masyarakat dalam satu visi politiknya. Jika hal tersebut tercapai maka masyarakat pasti akan bekerja untuk mencapai target tersebut, kemudian hal itu akan diperkenalkan di kawasan Muslim lainnya, dan ketika mereka bisa memahami arahnya mereka akan berpaling dan menjalankan visi tersebut. Salah satu masalah terbesar di wilayah Muslim adalah kurangnya setiap kebijakan yang bisa mengangkat derajat bangsanya sendiri. Khilafah harus menemukan orang yang paling ahli dan membuat mereka melaksanakan visi tersebut dan memberikan rasa percaya diri pada masyarakat.

Hal tersebut membutuhkan pengembangan kemampuan militer untuk membela diri dan menghentikan semua serbuan dan penyerang yang potensial. Pemikiran ini pasti akan membawa kita pada perkembangan teknologi yang tidak ada dalam Dunia Islam, dengan tujuan membawa militer pada tingkatan yang sama dengan standar global moderen. Untuk mencapainya suatu negara harus berindustrialisasi. Untuk berindustrialisasi Anda harus memiliki keahlian teknis dan bahan mentah, dimana sebuah strategi perlu dikembangkan.

Contoh hal tersebut adalah seperti yang terjadi pada Uni Soviet. Para pengikut komunis menghabiskan lima tahun perencanaan yang dimulai pada tahun 1928, yang bertujuan untuk membangun sebuah basis perindustrian berat tanpa menunggu bertahun-tahun untuk mengumpulkan keuangan melalui ekspansi industri konsumen dan tanpa bergantung pada keuangan dari luar. Rencana Lima Tahun (The Five-Year Plan) adalah sebuah daftar target perekonomian yang telah direncanakan untuk memperkuat perekonomian Uni Soviet antara tahun 1928 sampai 1932, membuat negara tersebut bisa mencukupi kebutuhan militer dan industrinya sendiri. Perencanaan lima tahun tersebut dimaksudkan untuk memanfaatkan semua aktifitas ekonomi dalam pembangunan industri berat yang sistematis, sehingga mengubah Uni Soviet dari negara agraris yang sederhana menjadi sebuah kekuatan yang mapan secara industri dan militer. Dalam menjalankan rencananya, rezim Stalin membagi sumberdaya ke dalam produksi batubara, besi, baja, perlengkapan jalan kereta api, peralatan mesin. Semua kota-kota baru, seperti Magnitogorsk di pegunungan Ural, dibangun dengan partisipasi antusiasme para pekerja dan intelektual muda. Rencana ambisius ini menggambarkan sebuah aroma tugas dan membantu mobilitas dukungan untuk rezim tersebut.

Semua hal di atas memperlihatkan pembahasan sebelumnya tentang sumber daya dan bagaimana hal tersebut diubah menjadi produk-produk yang berguna, maka dibutuhkan tujuan politik yang nantinya akan memberikan arah.

Pengolahan Barang Tambang

Negara Khilafah harus mempunyai kontrol atas barang tambang mereka sendiri beserta industri yang menyuling dan mengolahnya, untuk menghilangkan ketergantungan pada negara lain. Hal ini akan menjadi target kunci bagi industri sebagai bahan baku yang sangat penting bagi berlangsungnya industri-industri lain.

Pakistan mempunyai sumberdaya alam yang sangat banyak, termasuk minyak, gas, emas, kromite, bijih besi, batubara, bauksit, tembaga, timah, belerang, batu kapur, marmer, pasir, batuan asin dan tanah liat untuk keramik, dan hanya sedikit yang bisa disebutkan. Seiring pertumbuhan negara tersebut, dengan mengintegrasikan wilayah Muslim lainnya maka akan bisa didapat sumberdaya seperti itu dan juga lainnya. Sangatlah mungkin untuk mengembangkan berbagai industri internal yang bisa mengolah dan memproses sumberdaya ini sehingga tidak tergantung pada keahlian asing.

Kebanyakan sumberdaya tersebut saat ini diproses oleh perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan tersebut memberikan bagi hasil dari sumberdaya yang mereka olah, contohnya minyak dan gas, dan tidak ada upaya yang dibuat untuk mentransfer keahlian dan tehnologi sehingga Pakistan bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dalam proses ini. Perusahaan minyak milik negara telah sah dijual melalui topeng privatisasi.

Untuk bisa mandiri dalam mengolah barang tambang, sejumlah proses harus ditentukan. Semua sumberdaya, yang tidak dimiliki oleh Negara Khilafah di wilayahnya, harus diimpor dari negara-negara yang tidak mempunyai rencana (bermusuhan atau menyerang) terhadap wilayah Islam. Kebijakan tersebut saat ini diterapkan oleh China. Kebutuhan China akan minyak berakibat pada banyaknya bantuan, pinjaman (banyak tidak tertulis) dan hibah yang diberikan China kepada negara-negara Afrika dengan tujuan mendapatkan minyak. Hal tersebut telah dilakukan dengan membangun kilang minyak termasuk fasilitas sekitarnya, seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor tanpa ikut campur dalam pemerintahan yang sedang berjalan, terbalik dengan campur tangan negara Barat. Kebijakan yang sama harus dilakukan oleh Negara Khilafah jika diperlukan, tetapi kebanyakan wilayah Muslim mempunyai kelebihan dengan anugerah sumber barang tambang yang melimpah, dan hanya beberapa barang tambang tertentu saja yang harus diimpor.

Negara juga harus mengembangkan sebuah kebijakan bagi perusahaan-perusahaan Barat, yang berada di Dunia Islam. Apa saja yang harus dipahami sebagai penghormatan bagi mereka bahwa letak permasalahan adalah kehadiran mereka di Dunia Islam. Kehadirannya saat ini telah menjadi masalah ketika mereka diberikan kebebasan penuh untuk mengelola sumberdaya, dan pada beberapa kasus diberikan bagian dalam bentuk sumberdaya sebagai bentuk pembayaran. Banyak pemimpin Muslim dan kroninya mendapatkan keuntungan finansial pribadi yang menjadi penghalang bagi pendapatan negara atas sumberdaya tersebut.

Masalah terbesar adalah adanya fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak mentransfer keahlian dan teknologi kepada negara tempat mereka bekerja. Perusahaan seperti itu harus dipaksa menandatangani kesepakatan untuk mentransfer keahlian mereka kepada Negara Khilafah. Perdagangan adalah satu alat yang kuat dalam hubungan keamanan. Tidak ada dua negara yang mempunyai jalinan perdagangan yang sehat bisa berperang satu sama lain. Buktinya adalah hubungan antara Amerika Serikat dan China, meskipun kedua negara menganggap masing-masing sebagai saingan, mereka tidak bisa berperang, karena pada saat ini mereka saling membutuhkan.

Dalam hal transfer teknologi kasus yang baru-baru ini terjadi pada pembuatan kapal selam di Pakistan adalah suatu contoh yang bagus. Pakistan dan Perancis telah menandatangani sebuah perjanjian untuk membangun tiga buah kapal selam. Satu di antaranya akan dibuat di Perancis, sementara dua lainnya akan dibuat di Pakistan. Dua kapal selam yang dibuat di Pakistan akan dibuat dengan bantuan para insinyur Perancis, sehingga transfer teknologi bisa terjadi. Hal tersebut jelas memperlihatkan bahwa dengan adanya kemampuan politik maka industrialisasi bisa terjadi.

Negara Khilafah akan perlu menemukan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan, dan mendapatkannya dari negara yang bersahabat. Pakistan saat ini mempunyai infrastruktur industri berat dan ringan. Contohnya, mesin-mesin untuk perusahaan gula dan semen, ketel uap, masin rol jalan, mesin panen, mesin pintal dan lain-lain. Heavy Mechanical Complex mempunyai fasilitas untuk memproduksi tuangan baja dan besi ringan, sedang, dan berat. Industri-industri tersebut dan lainnya bisa dipakai untuk mengembangkan industri penyuplai bagi peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk industri bahan mentah.

Negara Khilafah harus membiayai industrialisasi dengan tiga cara

Investasi Langsung: hal ini masuk akal dimana penerimaan keuntungan akan susah jika diberikan pada industri seperti perkapalan, penelitian ruang angkasa atau pengoperasian sistem rel kereta api. Oleh karena itu, Negara Khilafah harus mengatur hal tersebut atau mensubsidi operasi mereka.

Berkolaborasi dengan industri – hal ini pastilah terjadi jika terdapat nilai komersial yang potensial pada proyek tersebut sehingga keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan agar proyek tersebut bisa berjalan, contohnya seperti eksplorasi minyak.

Merangsang industri untuk bergabung dalam proyek – hal ini diwujudkan dengan memberikan kontrak pada industri untuk membuat tank, persenjataan, kapal laut dan lain-lain atau contohnya dengan menyediakan bantuan/subsidi kepada industri yang mengolah bahan mentah, atau menyediakan lahan kosong untuk proyek konstruksi bangunan misalnya pabrik persenjataan.

Negara Khilafah juga harus berupaya menarik mereka yang mempunyai kemampuan untuk membantu pengembangan industri pertahanan. Dunia Islam telah mempunyai para ilmuwan dan insinyur ahli nuklir seperti halnya insinyur perminyakan. Tetapi karena kurangnya kesempatan maka para ahli tersebut terpaksa pindah ke luar negeri dan menambah kekurangan ahli dan teknologi di Dunia Islam. Contohnya, ketika Mesir menghentikan kebijakan mengembangkan senjata nuklir pada tahun 1967, banyak para ilmuwannya yang pergi ke Irak dan bergabung dengan program persenjataan Saddam Hussein. Abdul Qadir Khan bapak nuklir Pakistan akhirnya menganggur.

Menjalankan sebuah kebijakan industrialisasi akan mendapatkan stimulus dalam perekonomian. Apa yang saat ini kurang dalam Dunia Islam adalah arah dan perencanaan dalam atmosfir perekonomian. Mayoritas para pelaku ekonomi kekurangan dorongan dan investasi, dan juga terlalu tergantung pada ekspor gas dan minyak.

Pembentukan industri pertahanan yang lebih maju akan mengundang suntikan investasi yang lebih besar. Hal ini akan diiringi investasi sektor swasta dari para pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan sebagai imbasnya dan akan terus dikembangkan. Pengaruh nyata pertama yang harus dimengerti adalah kebijakan tersebut akan menciptakan lowongan pekerjaan bagi mereka yang sebelumnya pengangguran. Negara mungkin harus mengadakan sebuah pelatihan, tetapi Dunia Islam bukanlah sekedar pekerja yang memiliki ketrampilan saja.

Adanya pekerjaan tentunya akan menambah konsumsi, seiring dengan masuknya pendapatan yang lebih besar. Hal ini mengakibatkan bertambahnya permintaan barang dari masyarakat biasa. Peningkatan tersebut dalam selisihnya akan mendorong perkembangan sektor-sektor perekonomian lainnya seperti sektor industri barang, sektor barang konsumsi dan juga permintaan terhadap beberapa barang mewah. Permintaan tersebut akan mendorong orang-orang untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan dan lebih jauh menciptakan kesempatan kerja dan kekayaan ekonomi.

Pertanian

Untuk mengikuti sebuah kebijakan industrialisasi sangatlah penting bagi setiap negara untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya. Sangatlah penting bahwa sebuah negara untuk tidak bergantung pada kekuatan asing dalam kebijakan agrikulturalnya, karena setiap kebijakan tidak akan bermakna tanpa adanya kemampuan negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Negara Khilafah juga harus membuat kebijakan agrikultur yang mandiri, dengan menggunakan tanah Arab, yang dianugrahkan pada kaum Muslim.

Turki mensahkan kebijakan dasar yang jelas pada dalam bidang industri dan pertanian melalui campurtangan negara setelah perang dunia, meskipun sejak akhir 1980-an reformasi IMF telah benar-benar menghentikan pembangunannya. Sebagai konsekuensinya, saat ini Turki menjadi pengekspor bahan makanan, sapi dan ternak.

Harus diingat bahwa Negara Khilafah nanti harus berinvestasi dalam peralatan dan teknik pertanian terbaru. Perlu dijelaskan bahwa Korea Utara dulu mempunyai kebijakan pertanian yang jelas, berkembang setelah Perang Dunia II yang disebut sebagai filosofi Juch, yang diterapkan dalam tiga tahap pada pemerintahan komunis. Korea Utara adalah negara yang bisa secara potensial melakukan perdagangan dengan Negara Khilafah, sehubungan dengan rencananya mengekspor peralatan pertaniannya, tetapi terhalang karena pasar Amerika dan Eropa tertutup bagi mereka dengan alasan keamanan. Negara bisa membuat poin-poin perdagangan yang menarik sehingga kita bisa mendapatkan mesin pertanian Korea Utara dan juga kelebihan teknik pertanian mereka.

Ini hanyalah gambaran umum tentang kebijakan-kebijakan yang harus diterapkan di wilayah kekuasaan Negara Khilafah. Wilayah Muslim dipenuhi oleh berbagai sumberdaya, para ahli, dan orang-orang yang mau bekerja demi kepentingan Islam. Para pemimpin saat ini -selama mereka ada- akan tetap memastikan adanya negara-negara yang tidak akan pernah berkembang dan mencapai kekuatan sebenarnya, dan telah menetapkan diri mereka sebagai agen tetap dari kekuatan dunia. Pada awal abad ke-20 Jerman menentang kerajaan Inggris dengan industrinya yang kemudian mengakibatkan terjadinya Perang Dunia I. Hal tersebut juga untuk membatasi pembentukan kekuatan global yang seimbang dan tujuannya setelah membangun dalam kurun waktu 6 tahun dan mengambil kekuatan dunia secara bersama sama untuk menghentikan kemajuannya. Uni Soviet dalam rentang waktu 20 tahun berkembang dengan cepat dan hampir 50 tahun bersaing dengan Amerika sebagai adikuasa global.

Contoh-contoh di atas memperlihatkan bahwa jika ada kemauan maka semua negara bisa melakukan indutrialisasi dan sanggup membela diri mereka sendiri, sementara itu, tanpa industrialisasi mereka akan terus jatuh dalam pengaruh kekuasaan asing. Akan tetapi, ada perbedaan penting yang harus dicatat. Banyak contoh negara-negara yang berindustrialisasi hanya bertujuan untuk menaklukkan dan menjajah kawasan lain atau menyandang status sebagai penguasa dunia.

Umat Islam yang sedang menuju industrialisasi dan perkembangan teknologi harus dibangun di atas kekuatan akidah Islam dan motivasi yang terus berjalan. Selalu berpegang teguh pada tuntunan Allah Swt dan utusan-Nya yang mulia Nabi Muhammad saw.

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah panggilan Allah dan Rasul-Nya ketika ia menyeru kamu kepada sesuatu yang memberikanmu kehidupan. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnnya Allah membatasi antara manusia dengan hatinya, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya-lah engkau dikumpulkan. (TQS. al-Anfal [8]: 24)

Menggugat Islam Moderat


Sejumlah ummat Islam baik secara perorangan maupun kelompok mengidentifikasi diri mereka sebagai kelompok Islam moderat. Mereka mengklaim mengambil jalan tengah dari dua kutub ekstrim pemikiran dan pengamalan Islam yaitu kelompok fundamentalis dan kelompok liberal. Meski pada perkembangannya, Islam moderat lebih banyak dikonfrontasikan dengan Islam fundamentalis. Kelompok yang dicirikan memiliki pandangan politik dan keagamaan Islam yang ekstrim diantaranya upaya untuk menegakan Khilafah sebagai satu-satunya sistem politik yang absah.[1]

Sikap moderat atau jalan tengah sendiri mulai dikenal luas pada masa abad pencerahan di Eropa. Sebagaimana diketahui konflik antara pihak gerejawan yang menginginkan dominasi agama dalam kehidupan rakyat dan kaum revolusioner yang berasal dari kelompok filosof yang menginginkan penghapusan peran agama dalam kehidupan menghasilkan sikap kompromi. Sikap ini kemudian dikenal dengan istilah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik.[2]

Karakteristik

Para pemikir barat secara umum memiliki kriteria yang hampir seragam tentang muslim yang dikategorikan moderat. Daniel Pipes misalnya mengungkap sejumlah karakter muslim moderat antara lain: mengakui adanya persamaan hak-hak sipil antara muslim dan non muslim; membolehkan seorang muslim berpindah agama; membolehkan wanita muslim menikahi pria non-muslim; menerima dan setia pada hukum pemerintahan non-muslim; berpihak pada hukum sekular ketika terdapat pertentangan dengan budaya Islam. [3] John Esposito, menyatakan perbedaan signifikan antara radikal dan muslim moderat adalah kelompok radikal merasa bahwa Barat mengancam mereka dan berupaya mengontrol pandangan hidup mereka. Sementara kelompok moderat sangat bersemangat membangun hubungan dengan barat melalui pembangunan ekonomi. [4]

Robert Spencer–analis Islam terkemuka di AS–juga menyebut kriteria seseorang yang dianggap sebagai muslim moderat antara lain: menolak pemberlakuan hukum Islam kepada non muslim; meninggalkan keinginan untuk menggantikan konstitusi dengan hukum Islam; menolak kewajiban untuk menarik pajak berdasarkan agama (jizyah) terhadap non-muslim (QS. 9:29); menolak supremasi Islam atas agama lain termasuk perintah untuk memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrahi hingga mereka tunduk (QS. 9:2); menolak aturan bahwa seorang muslim yang beralih pada agama lain atau tidak beragama harus dibunuh; mendorong kaum muslim untuk menghilangkan larangan nikah beda agama termasuk sanksi yang membolehkan suami memukul istri (QS. 4:34).[5]

Menjadi Alat

Muslim moderat sendiri bagi sejumlah pemikir Barat dipandang sangat cocok untuk hidup damai dengan seluruh orang di dunia. Sementara muslim radikal sangat berbahaya karena bermaksud menyingkirkan barat dan memperoleh kembali kejayaan Islam yang telah hilang. [6]

Oleh karena itu pemerintah Barat dituntut untuk mengembangkan berbagi strategi untuk melindungi kelompok moderat dan melakukan tindakan persuasif terhadap mereka yang mengancam pemerintahan barat.[7] Bahkan jika perlu mereka dapat menempuh berbagai cara antara lain: menggunakan sarana militer dan politik untuk mengalahkan kelompok radikal demi mengamankan kepentingan mereka; membantu kelompok moderat untuk mereformasi aqidah dan syariat Islam; mengisolasi kelompok ekstrimis serta membangun komunitas muslim yang dapat menjadi komonitas dunia yang demokratis. [8]

Sejumlah strategi pun disusun oleh untuk memberdayakan kelompok moderat agar mengubah dunia Islam sehingga sesuai dengan demokrasi dan tatanan internasional maka dilakukan dengan sejumlah cara. Strategi tersebut antara lain: mempublikasikan pemikiran mereka di media massa; mengkritik berbagai pandangan Islam fundamentalis; memasukkan pandangan mereke ke dalam kurikulum dan mengentalkan kesadaran budaya dan sejarah mereka yang non Islam dan pra Islam ketimbang Islam sendiri.[9]

Meski demikian sejumlah analis barat mengakui sejumlah kebijakan pemerintah AS tidak hanya berupaya mendukung kelompok-kolompok moderat namum juga yang dianggap radikal baik dengan pendidikan, uang dan dan legitimasi kekuasaan. Dengan kekuasaan misalnya diharapkan mereka menjadi lebih moderat dan lebih sibuk untuk mengurus jalan berlubang ketimbang memerangi negara-negara barat.[10]

Argumentasi

Sayangnya alih-alih menentang gagasan Islam moderat, sebagian kaum muslim justru beranggapan ide tersebut sejalan dengan Islam. Mereka berpandangan bahwa pemahaman dan praktek Islam yang terlalu ketat bertentangan dengan Islam. Meski demikian mereka juga tidak menginginkan adanya kebebasan yang melampaui demarkasi terluar agama Islam. Oleh karena itu sikap jalan tengah merupakan posisi yang paling tepat.

Bangunan argumentasi ide ini berangkat dari logika akal bahwa benda secara empirik memiliki dua kutub yang kontradiktif dan bagian tengah yang merupakan titik keseimbangan, keadilan dan keamanan dari dua kutubnya. Ini merupakan posisi yang paling baik. Ini pula yang dimiliki oleh Islam yang mengajarkan sikap moderat dalam segala hal baik berupa keyakian, syariat, ibadah , akhlak dan sebagainya.[11]

Lebih dari itu mereka menggunakan sejumlah ayat di dalam Al Quran yang dipandang menyerukan untuk mengambil tengah dalam berbagai hal. Salah satunya adalah firman Allah swt:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ

“Demikianlah kami jadikan kalian ummat yang wasath[an] (terbaik dan adil)…” (QS. al-Baqarah [2]: 143)

Ayat ini menurut dianggap telah memerintahkan ummat Islam untuk menjadi ummat yang moderat. Kata wasath[an] pada ayat tersebut diartikan di tengah-tengah. Dengan demikian umat Islam tidak boleh terlalu berlebih-lebihan dalam beragama seperti yang dipraktekkan oleh orang-orang Yahudi. Namun sebaliknya mereka juga tidak boleh terlalu bebas sebagaimana halnya orang-orang Nashrani.

Ayat lain yang juga dijadikan sebagai pijakan adalah firman Allah swt:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang jika melakukan infaq tidak berlebihan dan tidak kikir namun ada di antaranya.” (QS al-Furqan [25]: 67)

Ayat ini telah membagi kategori orang dalam berinfaq yaitu orang kikir, boros dan yang moderat. Allah mencela sifat kikir dan boros dan memuji infaq yang moderat.

Sanggahan

Menganalogikan gagasan Islam moderat dengan materi jelas batil. Ini karena objek keduanya berbeda; satu benda sementara yang lain adalah pemikiran yang ukuran penilaian keduanya berbeda. Apalagi tidak semua bagian tengah suatu benda lebih baik dari ujungnya. Ujung polpen misalnya tentu lebih berguna dibandingkan bagian tengahnya.

Sementara itu penggunaan ayat di atas untuk menjustifikasi Islam moderat juga dipaksakan. Imam ath-Thabary misalnya mengartikan kata awsath dengan khiyâr yakni yang terbaik dan pilihan.[12] Sehingga, kata wasath pada ayat tersebut bermakna khiyâr.[13] Status sebagai umat terbaik itu tidak bisa dilepaskan dengan risalah Islam yang diberikan kepada mereka. Ibnu Katsir menyatakan, Allah telah menjadikan umat ini sebagai ummah wasath, dengan memberikan keistimewaan pada mereka berupa syariah paling sempurna, manhaj paling lurus, dan madzhab paling jelas.[14] Status mulia itu dapat disandang manakala mereka menjalankan dan mengemban risalah tersebut. Ini juga sejalan dengan firman Allah Swt:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran [3]: 110).

Wasath juga bermakna bermakna ‘adl (adil). Dengan demikian ummat ini adalah ummat yang adil. Sebagaiman diketahui di dalam Islam sifat adil merupakan syarat kesaksian. Dengan demikian sebagaiman lanjutan ayat tersebut ummat Islam dapat bersaksi pada hari kiamat nanti bahwa mereka telah menyampaikan Islam kepada mereka yang tidak beragama Islam.

Demikian pula halnya dengan surat al Furqan [25]: 67 di atas. Ayat tersebut sama sekali tidak mendorong adanya jalan tengah. Para mufassir memiliki penafsiran beragam–meski tidak bertentangan antara satu dengan yang lain–tentang ayat tersebut (ikhtilaf tanawwu’). Jika dicermati kesimpulannya sama yaitu israf adalah membelanjakan harta dalam kemaksiatan kepada Allah sementara kikir (iqtar) adalah sebaliknya, tidak membelanjakannya pada apa yang menjadi hak Allah.[15]

Oleh karena itu membeli khamar dan melakukan penyuapan misalnya dikategorikan sebagai perbuatan israf. Sementara mengabaikan kewajiban untuk membayar zakat dan naik haji bagi yang mampu, menafkahi istri dan anak, merupakan perbuatan kikir. Sementara sikap yang benar adalah selain keduanya yaitu tidak membelanjakan harta pada hal-hal yang haram dan membelankannya pada hal-hal yang diwajibkan.

Mengebiri Islam

Jalan tengah seperti dicirikan di atas nampak jelas merupakan gagasan yang mengabaikan sebagain dari ajaran Islam yang bersifat qat’iy baik dari sisi redaksi (dalalah) maupun sumbernya (tsubut) seperti superioritas Islam atas agama dan ideologi lain (QS Ali Imran [3]: 85); kewajiban berhukum dengan hukum syara’ (QS al-Maidah [5]: 48); haramnya wanita muslimah menikah dengan orang kafir (QS al-Mumtahanah [60]: 10) dan kewajiban negara memerangi negara-negara kufur hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah (QS at-Taubah [9]: 29).

Rasulullah dan para sahabat dan generasi Islam setelahnya di bawah pemerintahan Islam telah mempraktekkan hal tersebut dan bahkan telah menjadi ma’lumun min ad-din bidharurah. Rasulullah misalnya telah melaksanakan puluhan peperangan untuk melawan orang-orang kafir; menarik jizyah dari ahlu dzimmah; membunuh orang-orang yang murtad dari Islam; memotong tangan pencuri dan merajam mereka yang berzina.

Namun demikian di sisi lain meski Islam adalah agama yang unggul atas agama yang lain namun bukan berarti mereka yang beragama Islam harus dipaksa untuk memeluk agama Islam. Bandingkan dengan sistem demokrasi yang diklaim menghargai perbedaan pendapat namun berupaya memberangus pandangan kaum muslim yang dianggap ekstrim.

Demikian pula dengan jizyah, meski dipungut dari orang-orang kafir yang merupakan kompensasi dari pilihan mereka untuk hidup di dalam naungan pemerintahan Islam, namun mereka diperlakukan sama dalam kehidupan publik tanpa ada diskriminasi. Bandingkan dengan pajak yang dibebankan pada seluruh warga negara meski ia terkategori miskin. Oleh karena itu wajah pelaksanaan Islam hendaknya tidak dilihat sepotong-sepotong sehingga keindahannya dapat dinikmati dengan utuh.

Menimbang-nimbang ajaran Islam dengan mengambil yang menguntungkan dan menolak yang dianggap keras jelas bertentangan dengan sikap seorang muslim yang digambarkan oleh al-Quran:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidak pantas bagi seorang mukmin laki-laki dan perempuan jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu urusan mereka mencari pilihan lain dari urusan tersebut. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah sesat sejauh-jauhnya.”(QS Al-Ahzab [36]: 33)

Sebagaimana diketahui bahwa penetapan hukum dalam Islam semata di dasarkan nash-nash syara’ dengan metode istinbath yang sama sekali mengabaikan prinsip-prinsip jalan tengah. Apapun hasil dari istinbath tersebut menjadi hukum yang mengikat bagi seseorang dan diyakini pasti mengandung kemaslahatan. Ini karena diyakini bahwa Allah swt merupakan zat yang paling mengetahui manusia beserta aturan yang layak baginya dibandingkan manusia itu sendiri (QS al-Maidah 5]: 50; al-Isra’ [17]: 53).

Adapun pandangan muslim moderat yang mengatakan bahwa penerapan hukum harus didasarkan pada maslahat (maqashidu syar’iyyah), maka cukup dikemukakan bahwa istilah maqashidu syariyyah yang digagas para ulama salaf tidak dapat diraih kecuali dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara paripurna. Dengan kata lain ia merupakan konsekuensi dari penerapan hukum-hukum Islam.[16] Bukan dengan menggunakan timbangan akal untuk menentukan perbuatan yang dapat merealisasikan maksud-maksud syariat tersebut. Imam al-Ghazali sebagaiman halnya imam as-Syafi’i bahkan telah mengingatkan: “barangsiapa yang telah membuat-buat maslahat maka ia telah membuat syariat.[17]“

Dengan penjelasan tersebut dapat dimengerti bahwa Islam moderat merupakan pemahaman Islam yang tidak dikenal dalam Islam. Pemikiran justtu berkembang pasca diruntuhkannya negara Khilafah yang mendapat sokongan dari negara-engara barat.

Tujuannya tidak lain agar nilai-nilai dan praktek Islam khususnya yang berhubungan dengan politik Islam dan berbagai hukum-hukum Islam lainnya dapat dieliminasi dari kaum muslim dan diganti dengan pemikiran dan budaya barat. Dengan demikian penjajahan atas kaum muslim dapat tetap langgeng. Wallahu a’lam bis-shawab[]

[1] Lieutenant Colonel Carmia L. Salcedo, Moderate Moslem: Myth or Reality? U.S. Army War College, 2007.

[2] Muhammad Husain Abdullah, Mafâhim Islâmiyyah, vol.2, 18 (Beirut: Darul Ummah, 1996)

[3] Lawrence Auster, The Search for Moderate Islam, January 28, 2005. www.frontpagemag.com

[4] John L. Esposito & Dalia Mogahed, What makes a Muslim radical? Source: Foreign Policy, November 2006, www.foreignpolicy.com

[5] Lihat Danel Pipes, Finding Moderate Muslims - More Questions. www.danielpipes.org.

[6] Lawrence Auster, The Search for Moderate Islam, January 28, 2005. www.frontpagemag.com

[7] John L. Esposito & Dalia Mogahed, What makes a Muslim radical? www.foreignpolicy.com

[8] Lawrence Auster, Ibid.

[9] Cheryl Benard, Civil Democratic Islam, hlm. xi. (USA: Rand Corporation, 2005)

[10] Steven A. Cook, The Myth of Moderate Islam. www.foreignpolicy.com

[11] Abdul Qadim Zallum, Mafâhim Khathirah li Dharbi al-Islâm (ttp: Hizbut Tahrir, 1998), 14

[12] al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 2, 8

[13] al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 197; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’ wîl, vol. 1(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 87

[14] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 237

[15] Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-’Adzhim, vol. 6, 123. al-Maktabah asy-Syamilah

[16] Mahmud Abdul Karim Hasan, al-Mashalih al-Mursalah, (Beirut: Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, 1995), 37

[17] al-Ghazaly, Al-Musthashfa, v.I, 245 dikutip dari Mahmud Abdul Karim Hasan, Ibid, 65

Wanita di Persimpangan Jalan: Kepala Rumah Tangga Perempuan atau Ibu Rumah Tangga


Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)

Pengantar

Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi. Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta[1]. Kongres Perempuan Indonesia (KPI) di Yokyakarta tersebut merupakan tonggak awal pergerakan modern kaum perempuan di Indonesia. Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I adalah dua hal yang sanpat penting dilakukan oleh perempuan Indonesia yaitu: meningkatkan harkat perempuan, dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Disamping itu kongres ini melahirkan organisasi perempuan yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)[2] .

Inilah puncak perjuangan wanita, dengan terselenggaranya kongres perempuan pertama tanggal 22 Desember 1928. Dan merupakan wujud peran serta perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan. Karenanya tanggal 22 desemser diperingati sebagai hari Ibu[3].

Peringatan tersebut antara lain: dengan memanjakan sang ratu rumah tangga, lomba, seminar, diskusi dan workshop. Pada hari istimewa itu para ibu rumah tangga diberi’cuti’ tidak melakukan pekerjaan rutinnya yaitu urusan rumah tangga, bahkan ganti bapak-bapak yang mengerjakan dan melayaninya. Tidak jarang dalam diskusi, seminar dan workshop sebagai peringatan hari ibu, digulirkannya kembali ide-ide feminisme yang menuntut pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban bersama suami-isteri. Sehingga muncul jabatan baru bagi wanita sebagai perempuan kepala keluarga dan bagi laki-laki sebagai bapak rumah tangga.

Feminisme: Peran Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga bukan Kewajiban, tapi Bentukan Budaya.

Patriarkhi dipahami secara harfiyah yang berarti ”kekuasaan bapak”(role of the father) yaitu keluarga yang dipimpin dan dikuasai laki laki[4]. Dampak budaya patriarkhi pada pembagian peran adalah sebagai berikut suami berperan di sektor publik, produktif, maskulin dan kewajiban mencari nafkah utama. Sementara peran isteri di sektor domestik, reproduksi, feminin dan seandainya mencari nafkah, maka sebagai pencari nafkah tambahan[5].

Konstruksi sosial tentang gender menjadikan perempuan lebih memilih pekerjaan yang sifatnya melayani dan masih berkaitan dengan peran domestiknya di rumah tangga. Dengan demikian lapangan kerja juga mengalami segregasi atau pemilahan antara tugas laki-laki dan perempuan. Peran yang umum dipilih oleh perempuan pun menjadi guru, perawat, pekerja sosial, buruh sederhana, sekertaris dan lain sebagainya. Masyarakat juga lebih memandang laki-laki mampu menjadi insinyur, dokter, astronot dan lain-lain[6].

Perempuan dan laki-laki adalah hasil dari sebuah relasi sosial. Jika kita mengubah relasi sosial, maka kita mengubah kategori perempuan dan laki-laki.Selanjutnya akan mempengaruhi beban kerja. Pada masyarakat patrilineal dan androsentris, beban gender laki-laki lebih dominan daripada anak perempuan. Dan setiap masyarakat akan dipengaruhi faktor kondisi obyektif geografis, yang kemudian ikut menentukan sistem sosial budaya yang khas.

Adanya pemahaman bahwa peran gender diatas dapat dipertukarkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati yang hanya melekat pada jenis kelamin tertentu.

Dalam Jurnal HARKAT, disebutkan bahwa mayoritas yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin wanita dalam rumah tangga karena salah dalam menafsirkan surat an Nisa’ ayat 34.

الرِّجالُ قَوّٰمونَ عَلَى النِّساءِ بِما فَضَّلَ اللَّهُ بَعضَهُم عَلىٰ بَعضٍ وَبِما أَنفَقوا مِن أَموٰلِهِم ۚ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلغَيبِ بِما حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالّٰتى تَخافونَ نُشوزَهُنَّ فَعِظوهُنَّ وَاهجُروهُنَّ فِى المَضاجِعِ وَاضرِبوهُنَّ ۖ فَإِن أَطَعنَكُم فَلا تَبغوا عَلَيهِنَّ سَبيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَلِيًّا كَبيرًا ﴿٣٤﴾

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[7][289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290][8]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291][9], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292][10]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

Selanjutnya penulis memaparkan pemahamannya tentang surat tersebut, merujuk pendapat Asghar Ali Engineer bahwa ayat tersebut bersifat deskriptif atau sosiologis.Bahwa turunnya ayat tentang laki-laki menjadi pemimpin wanita dalam rumah tangga, pada masyarakat yang pada saat itu kaum laki-laki memiliki kelebihan dari wanita berupa harta dan menafkahkan hartanya kepada keluarganya. Dan perintah itu sifatnya tidak wajib karena tidak berbentuk kata perintah atau ayatnya tidak berbunyi: ”Kaum laki-laki wajib/harus menjadi pemimpin bagi wanita”. Ayat yang tidak berbentuk perintah tidak bisa dianggap sebagai ayat yang normative/teologis dan preskriptif atau difahami sebagai perintah dan bisa dipakai sebagai pedoman[11].

Karenanya menurut penulis artikel ini bahwa UU Perkawinan yang mengatur Peran suami dan isteri sudah tidah cocok dan penetapan peran suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah menciptakan streotype[12]. Misalnya undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa ” Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga . Dan pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Kepemimpinan Rumah Tangga Perspektif Islam

Mengenai peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, Alloh Dzat Pencipta manusia berikut kebutuhannya memberikan aturan yang adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Terkait dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia (insan), di dalam nash akan ditemukan adanya hak, kewajiban, peran dan fungsi yang sama antara laki-laki dan perempuan[13].

Syari’at Islam memberikan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, shaum, haji dan zakat. Syari’at Islam telah memberikan hukum-hukum muamalat yang berhubungan dengan persoalan jual-beli, perburuhan, perwakilan, pertanggungjawaban berlaku sama untuk perempuan maupun laki-laki. Akan tetapi dilihat dari sisi kodratnya bahwa laki-laki adalah laki –laki dan perempuan adalah perempuan maka terdapat hukum yang berbeda seperti aurat perempuan, hukum tentang kehamilan, hukum tentang persusuan, wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dst, semuanya dibebankan pada perempuan bukan pada laki-laki. Sedangkan kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, nafkah, jihad, batas aurat laki-laki dst, hukum-hukum ini dibebankan pada laki-laki tidak pada wanita.

Dalam rumah tangga, Allah memberikan peran bagi suami adalah sebagai pemimpin rumah tangga dan wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang bertanggug jawab mengatur rumah tangganya di bawah kepemimpinan suami[14]. Sebagaimana firman Allah surat an Nisa’ ayat 34 :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…[15]

Dari ayat ini jelas bahwa Allah menetapkan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga bukan karena pertama, وَبِمَا أَنْفَقُوا (dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka)[16], sehingga saat isteri bekerja dan gajinya lebih besar, tidak menjadikan isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Kedua, penetapan illat suatu hukum tidak ditetapkan secara aqli, akan tetapi ditetapkan secara syar’i.

Disamping itu terdapat nash lain yang tidak terdapat kata وَبِمَا أَنْفَقُو, tapi nash tersebut menunjukkan bahwa peran suami sebagai pemimpin rumah tangga dan isteri sebagai pengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan suami. Sabda Rasulullah Saw:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهَا. (متفق عليه)

“…Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya”.

Peran suami sebagai pemimpin keluarga juga ditunjukkan dengan banyaknya nash-nash yang mewajibkan keta’atan dan perizinan isteri kepada suami, karena keta’atan merupakan konsekwensi dari kepemimpinan[17]. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.

اتقي الله ولا تخا لفي زوجك

Hendaklah engaku bertakwa kepada Allah dan tidak melanggar perintah suamimu.

Tentang perizinan Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ[18]

Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (puasa sunnah), sementara suaminya menyaksikannya, kecuali dengan izinya (HR. Bukhari)

Pergaulan suami-isteri perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat (Shahabani) sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzam Ijtima’i fil Islam, sehingga mampu mengantarkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Karena sekalipun kepemimpinan ada pada suami tidak menjadikan suami otoriter dan menzalimi isteri, karena relasi suami isteri bukan seperti komandan dengan prajurit atau terdakwa dengan polisi[19].

Disamping itu pada saat beban isteri sangat banyak dan berat, sehingga isteri tidak kuat untuk mengerjakannya misalnya mengasuh balita 3-5 anak, masih harus mencuci, menyeterika, memasak dan lain lain. Maka bukan berarti dia harus tetap mengerjakan semua itu sampai sakit-sakitan, bahkan akhirnya sampai melalaikan kewajiban yang lain misalnya berdakwah. Akan tetapi pada saat itu, suami berkewajiban membantunya, untuk meringankan beban isteri. Bantuan itu baik dibantu dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dal al Baqarah ayat 233:

4 ’n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4

Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.

Inilah hukum yang adil, menyelesaikan masalah serta memulyakan wanita, agar lebih jelas simaklah mekanisme hukum keluarga sebagai berikut: di dalam Islam perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan profesionalisme kerja seperti rektor perguruan tinggi, kepala departemen kesehatan dan kepala rumah sakit sampai yang hanya membutuhkan tenaganya saja[20]. Dan hasil kerjanya adalah milik perempuan itu sendiri, bukan milik keluarga, dan hanyalah sunnah[21] untuk di shodaqohkan ke keluarga.

Akan tetapi Islam memberi tanggung jawab menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh anak dan mengatur rumah tangga pada seorang ibu. Dari sini terlihat bagaimana indahnya hukum Islam tersebut, wanita diberi banyak pilihan: Pilihan pertama, memilih bekerja atau tidak bekerja dan mencurahkan waktunya untuk membentuk putra-putrinya menjadi generasi khoiru ummah serta senantiasa memperbaiki kerusakan –kerusakan yang ada di masyarakat, beramar ma’ruf nahi munkar. Pilihan kedua, bekerja yang tidak menghabiskan waktunya di tempat kerja, dengan syarat wajib menyelesaikan tugas utamanya sebagai Ibu dan Pengatur rumah tangga .

Bisa kita bayangkan betapa dzalimnya peraturan yang mewajibkan wanita bekerja (menanggung nafkah). Karena pada faktanya perempuan yang hamil tidak bisa kehamilan tersebut dititipkan suaminya (ditanggung berdua), dan tidak semua perempuan hamil normal tidak ada masalah, akan tetapi terdapat pada mayoritas perempuan pada saat mengandung kondisi tubuhnya lebih lemah dan banyak masalah dari yang ringan seperti pusing-pusing dan muntah-muntah sampai harus bed rest total.

Disamping itu tidak ada satupun manajemen perusahaan atau institusi yang mampu mencapai kesuksesan, pada saat pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) tidak beres dalam menetapkan job description masing-masing SDM. Misalnya dua orang karyawan sama-sama menjadi manajer operasional. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja yang buruk.

Begitu pula saat peran ( hak dan kewajiban ) dalam keluarga tidak jelas misalnya wanita dan pria masing-masing punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, sama-sama punya kewajiban mencari nafkah, sama-sama punya hak menceraikan dan sama-sama wajib beriddah. Semuanya itu tidak sesuai dengan fithroh manusia. Jika sudah demikian tidak akan menentramkan hati dan memuaskan akal, maka pada gilirannya akan terjadilah hancurnya sebuah keluarga.

[1] Modul Pelatihan Kesetaraan dan keadilan gender bagi organisasi masyarakat keagamaan, Jakarta, Kemntrian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2006, hlm 13

[2] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17-18

[3] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17

[4] Ibid, hlm. 58

[5] Ibid, 58-67

[6] Ibid, 67

[7] [289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

[8] [290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

[9][291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

[10][292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

[11] Nina Nurmila, “ Ketika Perempuan Mencari Nafkah” , Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender, Jakarta, PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol 2. No.2 April 2002, hlm.50-51

[12] Ibid, 52-53

[13] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997

[14] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.141-146

[15] TQS an-Nisa : 34)

[16] lihat surat annisa’ ayat 34

[17] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.143

[18] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Bukhari, hadis no. 4797

[19] Ibid, hlm. 141-146

[20] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997

[21] Sunnah adalah suatu amal jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Demi Kemenangan, Ia “Gadaikan” Iman!


Demi ajang bernama Puteri Indonesia, Qory melepas jilbabnya. Masyarakat memprotes, ulama menolak. Tetapi biasanya, LSM kepanjangan asing memberi penghargaan

Ajang Puteri Indonesia 2009 menimbulkan protes keras warga Nanggroe Aceh Darussalam. Karena, demi kemenangan itu, seorang gadis rela melepas jilbab dan simbol keimanannya. Itulah yang kini dialami gadis asal Aceh, Qory Sandioriva.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), melakukan aksi menentang terpilihnya Qory.

“Aksi ini bentuk keprihatinan kita sebagai mahasiswi muslim bahwa keikutsertaan Qory tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami yang dijunjung tinggi di daerah Aceh,” kata koordinator aksi, Shinta Nelsa.

KAMMI meminta Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf, mencabut restu keikutsertaan Qory dalam ajang pemilihan Putri Indonesia 2009.

“Ini dapat melunturkan citra Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam,” katanya lagi.

Sebelum ini, mahasiswi semester 1 jurusan Sastra Inggris, Universitas Indonesia itu telah sengaja dan ada usaha melepas jilbab untuk mendapat kemenangan di ajang Putri Indonesia.

“Yang saya ketahui dari agama Islam adalah, kepribadian yang luhur itu juga ditentukan dari brain (otak) dan behavior (perilaku). Artinya, saya tidak harus memakai jilbab, tapi saya tetap harus menunjukkan kepribadian luhur di dalam Islam tersebut. Jadi yang saya jilbabi adalah hati dan kepribadian saya,” papar Qory dalam jumpa pers pemilihan Puteri Indonesia 2008 di hotel Nikko, Jakarta (30/9).

Menurut Qory, tindakannya itu telah mendapat restu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ia menyatakan bahwa Pemda NAD tidak mempermasalahkan soal jilbab yang tidak dikenakannya. Mereka hanya berpesan agar Qory tetap membawa nama baik Islam dan Aceh lewat kepribadiannya.

“Saya sudah berkonfirmasi dengan Gubernur Aceh dan Sekretaris Daerah, mereka mengizinkan saya tidak memakai jilbab, dengan catatan saya harus bisa tetap membawa nama baik Aceh, dalam arti hubungan baik dengan sikap yang Islami,” tandasnya.

Bukan Putri Aceh

Sebelumnya, para ulama Aceh juga mengecam sikap Qory. Menurut tokoh agama Aceh, sikap Qory tidak mencerminkan sebagai putri dari daerah itu. apalagi dikenal menerapkan syariat Islam.

“Qory bukan cerminan putri Aceh. Untuk itu, ia tidak berhak mengatasnamakan rakyat Aceh. Ini sangat kita sesalkan,” kata Sekretaris Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. Faisal Aly di Banda Aceh, Sabtu (10/10), menanggapi terpilihnya Qory Sandioriva.

Faisal menyatakan, sebenarnya Qory tidak mewakili Aceh, karena di daerah ini belum pernah ada pemilihan Putri Indonesia.

Disebutkan, ulama Aceh tidak apriori dengan putri Aceh. Kegiatan itu boleh-boleh saja sejauh tidak menghilangkan jati diri sebagai putra daerah yang memiliki budaya Islam yang begitu kuat.

“Qory boleh saja mengikuti pemilihan Putri Indonesia, itu hak dia. Tapi untuk menobatkan sebagai putri Aceh tidak bisa, karena dia tidak bisa menjaga sifat-sifat budaya Aceh yang Islami,” ujarnya.

Pada malam puncak Pemilihan Putri Indonesia (PPI) 2009 di TMII, Jakarta, Sabtu dinihari, Qory menyisihkan dua finalis Putri Indonesia lainnya, yaitu Zukhriatul Hafizah dari Sumatera Barat dan Isti Ayu Pratiwi dari Maluku Utara.

Sebagaimana biasa, meski sikap Qory melepas jilbab demi gelar dan sebutan Putri Indonesia ini dikecam ulama dan masyarakat Aceh, biasanya akan segera ada dukungan dari pihak asing atau ‘tangan-tangan’ mereka yang berada di Indonesia. [www.hidayatullah.com]

Pembawa Berkah


Telah bercerita kepada kami Abu Khaitsamah, ia berkata: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yazid bin Hunais, ia berkata: Aku mendengar Wahib bin al-Ward bin Abu al-Ward, mantan budak (maula) Bani Makhzum berkata:

“Seorang ulama bertemu dengan seorang ulama yang lebih tinggi ilmunya. Lalu, ia berkata: ‘Yarhamukallah, semoga Allah merahmatimu. Mana di antara amalku yang perlu aku sembunyikan?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Amal sehingga orang mengira kamu bahwa kamu tidak melakukan kebaikan apapun selain melaksanakan perkara-perkara wajib.’ Ia berkata lagi: ‘Yarhamukallah, semoga Allah merahmatimu. Mana di antara amalku yang perlu aku tampakkan?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Aktivitas amar makruf nahyi munkar, mengajak orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat munkar. Sebab, itu—merupakan tujuan—agama Allah, yang karenanya Allah mengutus para Nabi untuk menyampaikan hal itu kepada para hamba-Nya. Sungguh para fuqaha (para ahli fiqih) telah bersepakat atas sabda Rasulullah SAW: ‘Jadikan aku sebagai pembawa berkah dimanapun aku berada.’ Ia berkata: ‘Apa berkah yang dimaksudkannya itu?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Aktivitas amar makruf nahyi munkar, mengajak orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat munkar, dimanapun berada’.”

نفائس الثمرات- وجعلني مباركا أين ما كنت

حدثنا أبو خيثمة ، قال : حدثنا محمد بن يزيد بن خنيس ، قال : سمعت وهيب بن الورد بن أبي الورد ، مولى بني مخزوم قال : « لقي عالم عالما هو فوقه في العلم ، فقال : يرحمك الله ، ما الذي أخفي من عملي ؟ قال : ما يظن بك أنك لم تعمل حسنة قط إلا أداء الفرائض ، قال : يرحمك الله ، فما الذي أعلن من عملي ؟ ، قال : الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ؛ فإنه دين الله الذي بعث الله به أنبياءه إلى عباده ، وقد اجتمع الفقهاء على قول نبي الله صلى الله عليه وسلم : » ( وجعلني مباركا أين ما كنت ) « قال : ما بركته تلك ؟ قال : الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر أينما كان »

الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر لابن أبي الدنيا

Dipetik dari kitab al-Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ’anil Munkar, karya Ibnu Abid Dunya.

Sumber: hizb-ut-tahrir.info
Tanggal: 19 Dzul Qa’dah 1430 H./7 Nopember 2009 M.

Bila Kita Mengambil Ideologi Selain Islam


Wahai kaum Muslim! Sesungguhnya Allah SWT telah mengeluarkan kita dengan Islam dari berbagai kegelapan dan kesesatan menuju cahaya yang terang benderang; dan dengan Islam Allah SWT telah menjadikan kita sebagai umat yang mulia dan perkasa, yang disegani dan diperhitungkan oleh semua umat manusia. Karenanya, supaya kita menjadi umat yang seperti itu, dan tetap seperti itu, maka kita harus berkomitmen dengan apa saja diperintahkan oleh Allah kepada kita. Allah SWT berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara.” (TQS. Ali Imran [3] : 103)

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (TQS. Al-Hujurat [49] : 10)

Rasulullah SAW bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجسدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di antara sesama mereka, seperti satu tubuh, sehingga apabila ada sebagian dari anggota tubuhnya yang sakit, maka hal itu dirasakan oleh bagian anggota tubuh yang lainnya, yang membuatnya tidak bisa tidur semalaman dan panas dingin (demam).” (HR. Imam Muslim dan Ahmad)

Rasulullah SAW bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, sehingga seorang Muslim tidak akan menzalimi Muslim lainnya, dan seorang Muslim tidak akan menelantarkan Muslim lainnya.” (HR. Imam Bukhari)

Umar bin Khaththab RA berkata:

نَحْنُ قَوْمٌ أَعَزَّنَا اللهُ بِاْلإِسْلاَمِ ، وَمَتىَ ابْتَغَيْنَا اْلعِزَّ بِغَيْرِ دِيْنِ اللهِ أَذَلَّنَا اللهُ

“Kami adalah kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam, sehingga kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain agama Allah, maka Allah menghinakan kami.” (HR. ath-Thabari dalam tafsirnya 13/478)

Dengan demikian, simbol, pemikiran, atau konsep apapun yang diambil dari selain Islam, maka sekali-kali tidak akan mendatangkan manfaat atau kekuatan bagi kaum Muslim, sebaliknya hal itu justru membahayakan dan memperlemah mereka. Dalam hal ini, sungguh dalil-dalil syara’ dan fakta-fakta yang ada telah membuktikan semuanya. Oleh karena itu, kaum Muslim wajib untuk tidak menerima apalagi mengambil simbol, pemikiran, dan sistem kehidupan apapun selain Islam. Sehingga Islam adalah yang pertama dan selama-lamanya.

Kaum Muslim wajib menolak dan melawan setiap simbol, pemikiran dan sistem kehidupan selain Islam. Kaum Muslim wajib mengambil kekuasaan dari para penguasa yang ridha dengan simbol-simbol kufur, dan berbagai pemikirannya, serta mereka menerapkan sistem kufur dan perundang-undangannya.

Oleh karena keberadaan para penguasa ini tidak mendatangkan apa-apa selain kekahalan demi kekalahan, bencana demi bencana, kelemahan demi kelemahan, dan kehinaan demi kehinaan, maka kaum Muslim wajin mengoreksi dan mengubahnya, seperti yang Allah perintahkan, untuk mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan di bawah perintah seorang Khalifah, yaitu Khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslim agar menjalankan roda pemerintahan berdasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; dan agar Khalifah itu memimpin kaum Muslim di medan jihad dalam rangka membebaskan kaum Muslim, dan negeri-negeri mereka dari kekufuran dan kaum Kafir. Selanjutnya, menyatukan semua kaum Muslim dalam daulah Khilafah, yang akan mengemban bendera risalah Islam kepada seluruh umat manusia, untuk menyelamatkan mereka dari kebusukan dan kezaliman sistem positif buatan manusia menuju cahaya Islam dan keadilannya.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ اْلإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama (ideologi) selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran [3] : 85)

Sumber: hizb-ut-tahrir.info

Tanggal: 22 Syawal 1430 H/11 Oktober 2009 M

Kamis, 26 November 2009

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri / Adha)

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

1. Pendahuluan

Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

2.Pendapat Yang Rajih

Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:

Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.

Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.

Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

2.1. Keterangan Hukum Pertama

Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata :

صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).

Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.

Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.

Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”

Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?

Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/273)

2.2.Keterangan Hukum Kedua

Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).

Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

2.3.Keterangan Hukum Ketiga

Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

2.4. Keterangan Hukum Keempat

Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.

Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.

3.Meninjau Pendapat Lain

3.1.Pendapat Imam Syafi’i

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.

Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah

Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.

Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.

Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).

Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.

3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah

‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :

Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :

عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” (HR Abu Dawud).

Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)

4.Kesimpulan

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :

Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.

Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.

Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.

= = =

*M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI, adalah Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.

Abu Abdillah As-Sa’dun, Ijtima’ Al-I’dayni, (Riyadh : t.p.), t.t. 12 hal.

Abu Hafsh Ar-Rahmani, Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah, (t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.

Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.

Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.

Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.

An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.

———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.

Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.

Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal

Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal

Sabtu, 21 November 2009

Kecantikan Bagi Seorang Wanita


Semua wanita di dunia ini ingin terlihat cantik. Untuk apa? Untuk dapat diperhatikan dari lingkungan sekitar, sahabat, keluarga, terutama oleh kekasih hati. Sehingga banyak wanita yang rela melakukan apa saja agar mendapat predikat cantik. Hal ini wajar, wanita usia muda maupun yang sudah berumur pun akan senang jika mendapat pujian cantik.

Saat ini, baik disadari ataupun tidak, kecantikan wanita sudah menjadi industri yang menggiurkan, dari usaha salon kecantikan, produk kosmetik, produk obat-obatan pelangsing tubuh, produk apearel, produk fashion, dan bahkan paranormal pun laku untuk pemasangan susuk agar seorang wanita terlihat cantik. Menandakan begitu terobsesinya wanita dengan kecantikan.

Tanpa sadar, banyak wanita saat ini, dari wanita ABG, remaja, dewasa, dan usia cukup berumur, yang menjadi objek dari suatu industri kecantikan untuk merawat kecantikan dan tubuhnya demi kecantikan yang ditentukan oleh industri kecantikan dengan parameter yang sengaja diciptakan suatu industri.

Sungguh menyedihkan, ada beberapa wanita yang terobsesi agar menjadi cantik dengan cara operasi kecantikan untuk merubah bentuk bagian tubuhnya dengan cara operasi plastik, yang terkadang bila dilakukan oleh bukan orang yang professional, maka bukan kecantikan yang didapat, malah perubahan yang menyedihkan, bahkan bisa berakibat fatal berupa kematian.

Padahal penilaian kecantikan itu relatif, abstrak, dan berubah-ubah. Tidak ada standar kecantikan yang pasti. Dari jaman-ke jaman konsep kecantikan selalu berubah-ubah. Dalam jaman serba komersil ini, citra cantik merupakan sebuah komoditas yang dapat dibuat sesuai persepsi sesuai indutri kecantikan dan tanpa disadari banyak wanita menjadi korban kecantikan. Banyak industri mempersepsikan kecantikan dengan menampilkan sesok wanita yang ideal.

Suatu pertanyaan muncul, "Apakah dengan memakai produk tersebut, kita bisa seperti model iklan yang ditampilkan?" Maksudnya, jika kita memakai produk pemutih, yang berubah hanya warna kulit kita. Lalu apakah wajah, rambut, dan penampilan kita seperti ikon iklan pada produk kecantikan tersebut? Jawabannya adalah tidak. Apakah dengan memakai suatu rancangan model pakaian dari suatu merk terkenal yang mahal, kita akan berubah penampilan kita seperti model iklan merk tersebut? Jawabannyanya tentu saja tidak. Banyak wanita yang rela dan tidak fikir panjang dalam mengeluarkan biaya hanya untuk impian dengan predikat cantik.

Bahkan saat ini, di Indonesia terdapat suatu konsep pemikiran bahwa wanita belasteran antara pribumi dengan bangsa Eropa, ataupun bangsa lain, lebih cantik dari wanita pribumi. Padahal itu tidak selalu. Tetapi pencapan atau konsep yang ada mencap wanita belasteran atau biasa disebut indo, dengan kulit putih, hidung mancung, dan bertubuh tinggi itu cantik. Yang membuat wanita pribumi kurang percaya diri untuk dibandingkan dengan wanita indo tersebut.

Kecantikan itu dinilai berdasarkan rasa percaya diri, keunikan pribadi, dan tidak terpaku pada dimensi visual yang dapat di lihat mata. Kepribadian yang menarik bisa membuat suatu wanita terlihat cantik dan menarik. Serta kecantikan bisa terpancar dari karakter, perilaku, dan pengetahuan.

Jadi, kenapa kita harus mengikuti konsep cantik yang dituangkan oleh dunia industri kecantikan? Semua wanita adalah cantik menurut caranya sendiri, hanya tinggal menimbulkan kepercayaan diri. Wahai kaum Hawa..janganlah mau menjadi korban industri kecantikan. Tunjukan jati diri sendiri! Karena anda wanita, semuanya cantik. Banggalah menjadi diri sendiri, karena anda cantik.

"Cantik fisik akan sirna bersama usia. Cantik hati dan perilaku akan terus terpelihara seumur hidup kita."

Perawatan Kecantikan Tubuh dan Rambut ala Ibnu Sina


Allah SWT itu indah, dan mencintai keindahan, begitu bunyi salah satu hadis Rasululah SAW. Dalam hadis lainnya juga diungkapkan bahwa, Sesungguhnya Allah SWT itu bersih dan mencintai kebersihan. Ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW itu telah melecut para ilmuwan Muslim untuk berkontribusi dalam bidang perawatan kecantikan, mulai dari rambut hingga ujung kaki.

Sejatinya, perawatan kecantikan telah berkembang sejak era kejayaan Islam. Adalah Ibnu Sina (980 -1037 M) dokter Muslim legendaris dalam kitabnya Qanin fi Thib atau Canon of Medicine secara khusus menuliskan rahasia dan resep perawatan kecantikan mulai rambut hingga ujung kaki. Tips perawatan kecantikan itu ditulis dalam bab khusus yang disebut ziyet penampilan fisik.

Prof Nil Sari dari Fakultas Kedokteran Istanbul University dalam tulisannnya bertajuk ‘Beauty, Hair and Body Care in the Canon of Ibn Sina mengungkapkan, meski istilah ziynet kerap digunakan untuk menyebut hiasan-hiasan, namun dalam kitab itu Ibnu Sina menjelaskan tentang tips dan rahasia berkaitan dengan penampilan, seperti perawatan rambut dan tubuh.

Menurut Prof Nil, sejak abad ke-10 M, Ibnu Sina sudah membahas mengenai penyakit kulit, perawatan, dan penyembuhannya. ”Ia juga membahas mengenai masalah berat badan, misalnya kegemukan dan kekurusan serta dampaknya terhadap penampilan,” tutur Prof Nil. Ibnu Sina juga membahas tentang simptom atau gejala.

Misalnya, ia mengupas tentang berbagai masalah kecantikan yang kerap dihadapi setiap orang, seperti rambut rontok, kulit yang berubah pucat, serta bagaimana merampingkan tubuh. Dalam kitabnya yang fenomenal itu, ia juga mengungkapkan tentang formula perawatan rambut dan kulit.

Selain itu, Ibnu Sina juga memaparkan tentang penyakit-penyakit kulit, metabolisme serta makanan yang perlu dikonsumsi dan tidak untuk menjaga kecantikan tubuh. Avicenna begitu ia akrab disapa di Barat mengupas masalah kecantikan bukan bertujuan untuk mempercantik diri, namun lebih menekankan pada sudut pandang kesehatan dengan cara merawat tubuh.

Masalah Rambut
Dalam kitabnya, Ibnu Sina mengungkap rahasia perawatan rambut. Ia mengkaji semua hal tentang rambut (sha’r), jenggot dan lainnya. Ia sudah mampu mengungkapkan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah rambut dan jenggot rontok. Selain itu, dia juga memaparkan tentang cara mendapatkan rambut yang lebat dan panjang. Ibnu Sina juga memaparkan bagaimana cara menata rambut, seperti mendapatkan rambut halus yang lurus atau keriting.

Tak hanya itu, Ibn Sina juga menjelaskan metode untuk mengubah warna rambut, misalnya, warna rambut dibuat lebih gelapkan warnanya, dengan warna hitam pekat, atau warna rambut diubah menjadi merah, cokelat, dan lainnya. “Semua hal tentang pertumbuhan rambut, penyakit, pengobatan dijelaskan sesuai dengan teori humoral. Tetapi sulit untuk memahami arti medis dari beberapa istilah,” ungkap Prof Nil.

Khusus tentang rambut, Ibnu Sina mengkaji masalah kebotakan dan beragam penyebab rontoknya rambut. Menurut dia, terdapat tiga faktor yang membuat rambut gagal tumbuh. Ppertama, “zat” rambut tidak menembus ke dalam tempat tumbuhnya rambut. Kedua, ‘zat’ menembus ke tempat rambut tumbuh, namun tak bertahan di tempat itu. Ketiga, “zat” rambut merusak, akibatnya tak cocok untuk pertumbuhan rambut.

Pengobatan rambut
Selain mengindentifikasi masalah penyebab kerusakan rambut, Ibnu Sina pun menawarkan pengobatannya. Secara khusus, ia menulis tentang ”obat melindungi rambut.” Prinsip-prinsip pengobatan penyakit terkait rambut didasarkan pada teori humoral. Obat yang melindungi rambut, papar ibnu Sina, harus memiliki “daya tarik” untuk menormalkan dan menyesuaikan suhu (hararet-i latîfe-i jazzabe) dan “mempertahankan kekuatan zat” (quvva-i kâbiza).

Perawatan kulit
Selain membahas berbagai masalah tentang rambut, Ibnu Sina juga mengupas perwatan kulit secara detail. Masalah perawatan, penyakit dan pengobatan kulit diuraikan sang dokter legendaris dalam artikel kedua bab ziynet. Pada abad ke-10 M, Avicenna sudah mampu menjelaskan secara ilmiah mengenai perubahan warna pada kulit.

Menurut Ibnu Sina, ada sejumlah faktor yang menyebabkan perubahan warna kulit seperti sinar matahari, udara dingin, angin, usia lanjut, jarang mandi, makanan yang terlalu asin serta perubahan dalam darah. Sang dokter juga merinci tentang penyebab kulit mencaji pucat. Kata dia, penyebab kulit pucat antara lain, penyakit, kegelisahan, kelaparan, terlalu banyak jimak (hubungan seks), sakit parah, cuaca terlalu panas, kurang minum serta faktor lainnya.

”Hal yang luar biasa Ibnu Sina sudah mempu mengamati hubungan antara geophagia (kebiasaan memakan tanah) dengan anemia,” ungkap Prof Nil. Ibnu Sina dalam bab ziynet juga sudah memberi solusi penyembuhan dan perawatan masalah yang biasa dialami pada kulit itu.

Penyakit kulit
Masalah penting lainnya yang dijelaskan Ibnu Sina mengenai jenis-jienis penyakit kulit dan pengobatannya. Dalam artikel ketiga, sang dokter sudah menjelaskan penyebab terjadinya kulit melepuh, jerawat, bisul, borok serta penyakit kulit lainnya.Menurut Prof Nil, pembahasan rahasia merwat kecantikan, rambut dan kulit yang dijelaskan Ibnu Sina diklasifikasikan berdasarkan gejala. Contohnya, rambut rontok, kulit pucat tau tubuh menjadi kurus. Dalam bab ziynet, penyakit-penyakit kulit juga dibahas Avicenna dalam artikelnya tentang kulit. Pembahasan kulit secara khusus, dikaji dan dikupas dalam artikel ketiga.

Ibnu Sina juga membahas masalah kecantikan dengan mengklasifikasikan organ. Ia mengupas masalah kecantikan mulai dari kepala yakni tentang perawatan rambut dan diakhiri dengan mempelajari kaki. Sang dokter berupaya membahas masalah kesehatan tubuh secara runut dari atas sampai ke bawah.

”Topik mengenai ziynet sebagai berhubungan dengan kosmetika,” tutur Prof Nil. Ibnu Sina
ternyata sudah mampu menawarkan formula perawatan untuk rambut dan kulit. Selain itu, ia juga sudah menjelaskan mengenai penyakit-penyakit kulit yang banyak dialami, metabolisme, terapi fisik dan haematologi. ”Ibnu Sina mengupas masalah ini bukan untuk mempercantik orang, tapi bagaimana menyembuhkan penyakit yang dapat merusak penampilan.” desy susilawati/hri

Madu sebagai Obat Kecantikan

Ibnu Sina melakukan penelitian terhadap bahan-bahan alami yang ada pada masanya. Salah satu bahan alami yang ditawarkannya untuk merawat kecantikan tubuh adalah madu dan minyak zaitun. Kedua bahan tersebut ternyata mampu menjadi obat mujarab yang digunakan sebagai kosmetika yang memiliki beragam khasiat.

Menurut Avicenna, madu dan minyak zaitun bisa mengencangkan kulit muka dan seluruh kulit badan. Kedua bahan alami yang mendapat perhatian khusus dalam Alquran itu mampu menghilangkan flek-flek hitam dan jamur kulit. Selain itu, madu dan minyak zaitun juga bisa menghaluskan kulit dan mengurangi reutan pada wajah.

Yang tak kalah menariknya, Ibnu Sina pun telah menemukan fakta bahwa minyak zaitun dan madu mampu menghilangkan bau badan yang tak sedap, serta bisa memberikan vitamin pada kulit dan melembabkannya. Selain untuk kosmetik, madu juga bisa digunakan untuk bearagam kegunaan lainnya.

Mulai dari makanan, obat-obatan sampai bahan untuk alat-alat kecantikan. Sejatinya, manfaat madu telah dirasakan peradaban manusia sejak dahulu kala. Orang Mesir Kuno telah mengonsumsinya. Penduduk Mesir Kuno sudah terbiasa memanfaatkan madu sebagai makanan bergizi tinggi serta obat berbagai macam penyakit yang mujarab.

Meski begitu, peradaban kuno belum mampu menjelaskannya secara ilmiah. Adalah Ibnu Sina seorang dokter legendaris sepanjang masa yang telah berhasil membuktikan kebenaran khasiat madu tersebut, dalam usia tua. Konon, Ibnu Sina masih tetap kelihatan sehat dan segar bugar layaknya seorang pemuda, karena terbiasa mengonsumsi madu. she

Sang Dokter Legendaris

”Bapak Kedokteran Modern.” Begitulah Ibnu Sina (980-1037) atau Avicenna kerap dijuluki. Dokter kelahiran Persia itu dikenal sebagai seorang penulis produktif. Karyanya yang paling monumental adalah Qanun fi Thib rujukan dalam bidang kedokteran selama berabad-abad.

Ibnu Sina bernama lengkap Abu Al al-Husayn bin Abdullah bin Sina. Ia lahir pada 980 di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan dan meninggal pada Juni 1037 di Hamadan, Persia (Iran). Dia adalah pengarang sekitar 450 buku, terutama kedokteran dan filsafat.

George Sarton mentahbiskannya sebagai “ilmuwan paling terkenal dari Islam dan salah satu yang paling terkenal pada semua bidang, tempat, dan waktu.” pekerjaannya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai sebagai Qanun (judul lengkap: Al-Qanun fi At Tibb).
Meskipun secara tradisional dipengaruhi oleh cabang Islam Ismaili, pemikirannya terbilang independen. Ia dikenal berotak encer, karena memiliki kepintaran dan ingatan luar biasa. Pada usianya yang ke-14 tahun, Inu Sina sudah setaraf dengan para gurunya. Ibnu Sina dididik dibawah tanggung jawab seorang guru, dan kepandaiannya membuat masyarakat di wilayahnya berdecak kagum. Ia telah menghafal Alquran pada usia 5 tahun.