Minggu, 25 Oktober 2009

DUSTA LIBERALISME

Umaruddin Masdar
(Pemerhati Masalah Geopolitik Internasional)

Perang Irak akibat agresi Amerika Serikat telah tiga tahun berjalan. Ribuan korban jiwa melayang. Seperti dilaporkan dari hasil penelitian Sekolah Kesehatan Masyarakat the John Hopkins Bloomberg di Maryland, AS, tercatat lebih dari 655 ribu warga Irak meninggal. Sementara di pihak AS lebih dari 2.600 tentara tewas. Dan lebih dari 120 wartawan dari berbagai negara meninggal dalam tugas.

Setelah berjalan dan memakan korban cukup banyak, Presiden AS George W akhirnya mengakui bahwa Saddam Hussein sama sekali tak terkait dengan serangan 11 September 2001. Padahal alasan utama AS menginvasi Irak adalah karena pemerintahan Saddam dituding terlibat serangan 11 September di AS. Sebelumnya Bush juga menyatakan bahwa AS menyerang Irak karena negara itu memiliki senjata pemusnah massal. Namun, tuduhan itu juga hanya kedok belaka dan tidak pernah dapat dibuktikan.

Irak telah menjadi korban keangkuhan AS dan ideologi liberalisme. Dalam retorika AS, perang Irak ditempatkan sebagai 'perjuangan ideologi yang menentukan' di masa depan, apakah abad ke-21 akan dikuasai oleh kebebasan atau teror. Padahal itu hanyalah alasan yang dibuat-buat dan dibungkus secara ilmiah-rasional untuk mencegah krisis ekonomi dan politik AS yang terus mengalami tekanan dari para pesaing.

Yang lemah terjerat

Dalam konteks sejarah struktural, ideologi liberalisme dibangun untuk melegitimasi penjajahan dan eksploitasi negara besar atas negara yang lemah. Ada dua hal yang bisa menjelaskan hal ini. Pertama, sistem internasional menuntut partisipasi aktif negara dalam hubungan ekonomi internasional. Negara kapitalis maju tidak bisa secara mandiri atau bersama-sama mengimplementasikan kebijakan-kebijakan neokolonial tanpa ada dukungan kapitalisme negara di pinggiran. Kedua, kebijakan neokolonial didesain untuk mencegah potensi independen negara pinggiran dalam melakukan konsolidasi politik sekaligus untuk mempertahankan ketergantungan negara pinggiran secara penuh dalam sistem kapitalisme dunia.

Dengan demikian, nilai-nilai dan ideologi yang terus direproduksi rezim kapitalisme internasional, seperti kebebasan (liberalisme), demokrasi dan globalisasi, tidak semata-mata merupakan nilai-nilai atau diskursus pengetahuan yang bersifat akademik. Ideologi tersebut juga menjadi strategi negara maju untuk menaklukkan negara lemah agar masuk dalam jebakan hegemoni pengetahuan dan dominasi politiknya.

Karena alasan untuk menegakkan demokrasi misalnya, AS melakukan intervensi politik di berbagai negara Asia, Afrika dan Amerika Latin. Padahal tujuan sesungguhnya bukanlah menegakkan demokrasi, tetapi mengganti penguasa yang tidak pro-AS, atau di negara bersangkutan ada banyak kepentingan AS yang harus dilindungi. Seperti yang terjadi di Irak, demokratisasi hanyalah kedok untuk menguasai sumber-sumber energi, terutama minyak, sekaligus memutus jalur pasokan minyak ke Cina.

Bahwa ideologi liberalisme penuh tipu muslihat dan cenderung menjerumuskan, bisa disimak dalam dua contoh berikut. Pertama, konsep utang yang diperuntukkan bagi negara-negara berkembang sepenuhnya merupakan mekanisme eksploitasi dan alat politik untuk mengintervensi negara berkembang. Konsep utang yang diberikan kepada negara debitor (berkembang) untuk memacu meningkatkan ekspor dan pada akhirnya memacu pertumbuhan ekonomi. Negara debitor melunasi utangnya dengan jalan meningkatkan nilai ekspornya agar melebihi nilai impor, termasuk di dalamnya perebutan dalam kompetisi pasar global.

Menurut Michael Rowbotham, keberatan-keberatan atas konsep utang tersebut bermunculan, baik dipandang dari segi empiris maupun teoritis. Jika dilihat dari segi empiris, negara-negara debitor telah gagal untuk mencapai tahap surplus dalam perdagangan sesuai dengan apa yang diinginkan agar mereka bisa melunasi hutang mereka. Secara teoretis, bentuk ini sebenarnya telah gagal dalam berbagai hal.

Negara sedang berkembang harus bisa mencapai surplus perdagangan agar bisa melunasi utangnya, tapi tidak hanya negara sedang berkembang yang mengejar target surplus, negara-negara makmur pun (negara pusat) berusaha untuk menjaga nilai surplus perdagangannya. Nilai perdagangan mungkin meningkat, volume aliran barang mungkin juga meningkat, tapi surplus perdagangan satu negara merupakan defisit perdagangan bagi negara lain.

Kelemahan dari model perekonomian seperti itu ada pada asumsi bahwa negara debitor dapat memperoleh surplus perdagangan dengan mengekspor barang ke negara kreditor. Tapi dengan begitu negara debitor akan langsung berhadapan dengan negara kapitalis yang kuat dan sudah pasti melakukan hal yang sama.

Konsep ekonomi liberal, termasuk konsep tentang utang, dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat menipu. Sayangnya para elite modern sering terkena mental yang meyakini bahwa yang bisa menolong dan menyelamatkan kita hanyalah pihak asing atau negara lain.

Kedua, ketika beberapa negara terkena krisis moneter pada 1997, termasuk Indonesia, rezim kapitalisme internasional melalui IMF yang bermarkas di Washington AS 'membantu' beberapa negara yang terkena krisis. Namun kredibilitas IMF terus disorot karena kegagalan menyelesaikan krisis moneter. Bahkan beberapa negara terjebak dalam krisis ekonomi dan politik yang bertambah parah setelah mengikuti resep IMF.

Terus dianut

Meski liberalisme merupakan nilai dan ideologi nyata-nyata menipu, para ekonom dan penguasa di negeri ini tampaknya tetap setia mengikuti resepnya dan cenderung menjaganya dengan penuh dedikasi dan loyalitas. Dalam pikiran para ekonom kita, hampir tidak ada varian bagi sistem ekonomi kita kecuali kapitalisme pasar. Padahal, seperti ditegaskan ahli ekonomi mazhab regulasi dari Prancis, Robert Boyer, dalam sebuah tulisannya How and Why Capitalism Differ, yang dipresentasikan pada Seminar Internasional Ekonomi Regulasi di Jakarta, 5-6 Juli 2006 yang lalu, ada beberapa varian kapitalisme yang dipraktikkan berbagai negara di dunia. Pertama, kapitalisme berorientasi pasar, seperti telah disebutkan. Kedua, meso-corporatist capitalism yang dipraktikkan negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Ketiga, state-driven capitalism, seperti yang menjadi ciri khas negara-negara Uni Eropa. Keempat, social democratic capitalism, seperti dipraktikkan di negara-negara Skandinavia.

Monoloyalitas para ekonom dan penguasa kita terhadap kapitalisme pasar tentu menimbulkan tanda tanya besar, bukan saja karena sikap demikian jelas-jelas mengabaikan varian-varian dan keberhasilan dari bentuk kapitalisme yang lain. Lebih dari itu, kapitalisme yang berorientasi pasar telah nyata-nyata gagal dipraktikkan di negeri ini.

Mungkin benar apa yang dikatakan David Ransom dalam tulisannya Ford Country: Building an Elite for Indonesia, bahwa elite modern Indonesia memang dididik dan dilatih bekerja di bawah kendali dan untuk kepentingan AS. Amerika Latin, Cina, India dan Uni Eropa telah mulai bangkit. Tapi kita cenderung menutup mata dan takut untuk belajar -apalagi meniru- dari keberhasilan mereka.

Ikhtisar
- Amerika Serikat dengan liberalismenya telah mengecoh negara-negara berkemampuan ekonomi lemah.
- Liberalisme dibangun untuk melegalkan penjajahan dan eksploitasi negara besar atas negara yang lemah.
- Meski mengandung banyak muslihat, banyak ekonom dan penguasa di Indonesia tetap menganut liberalisme dengan menjalankan ekonomi beraliran kapitalisme pasar.
- Kapitalisme berorientasi pasar telah nyata-nyata gagal dijalankan di Indonesia.

Sumber : http://republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16 (31 Okt 2006)

KEGAGALAN BERBAGAI SOLUSI UNTUK KRISIS EKONOMI GLOBAL SAAT INI*


Oleh : Abid Mustafa

(Aktivis Hizbut Tahrir Pakistan)

Krisis ekonomi mutakhir yang dimulai dengan meletusnya krisis finansial di Amerika, secara simultan menyebar ke seluruh dunia. Begitu parah krisis itu membuat para kapitalis harus mengingkari ideologi pasar yang mereka anut. Untuk menyelamatkan ekonomi, negara-negara kapitalis pun melakukan intervensi dalam berbagai bentuk. Ini menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme dan ketidakmampuannya untuk terus berjalan sebagaimana aslinya tanpa dilakukan perubahan. Sampai presiden Perancis Sarkozy menyerukan,"Sesungguhnya kondisi keguncangan yang dipicu oleh pasar finansial Amerika telah menjadi akhir bagi ekonomi pasar bebas.” Sarkozy melanjutkan,"Sesungguhnya ide kekuatan pasar secara mutlak dan tidak boleh adanya pembatasan dengan peraturan dan intervensi politis merupakan ide gila. Dan ide bahwa pasar selalu berada diatas kebenaran juga merupakan ide gila.” (Aljazeera, 2/9/08). Hal itu menunjukkan gagalnya sistem kapitalis secara riil. Karena pasar dan lembaga-lembaga finansial bahkan ekonomi secara keseluruhan, tidak bisa berjalan sendiri tanpa intervensi negara, batasan-batasan yang ditetapkan atasnya, peraturan dan perundang-undangan, monitoring dan managemen oleh negara.


Semua negara ramai-ramai melakukan intervensi untuk menyelamatkan perekonomiannya. Langkah penyelamatan yang ditempuh oleh negara-negara kapitalis pada intinya ada tiga, yaitu :

Pertama, menyuntikkan milyaran dolar untuk menyehatkan kembali likuiditas bank dan lembaga keuangan.

Kedua, negara melakukan intervensi di pasar modal dengan membeli saham, obligasi, dan surat-surat berharga yang telah kehilangan sebagian besar nilainya dan melampaui batas toleransinya.

Ketiga, menurunkan suku bunga agar kredit meningkat dan selanjutnya akan menggerakkan kegiatan usaha (sektor riil).

Solusi-solusi itu gagal menyembuhkan perekonomian. Yang terjadi hanya meredakan rasa sakitnya saja. Karena semua itu adalah gejala dan dampak sakitnya, sementara sumber sakitnya sendiri tidak tersentuh.

Solusi Yang Gagal

AS sudah menyuntikkan dana besar sejak pasca 11 September 2001 untuk mengembalikan likuiditas di pasar. Di samping itu, tingkat suku bunga pun mulai diturunkan. Hal itu memudahkan diperolehnya kredit dan kemudahan pembayaran. Masa ini dinamakan tahap I krisis ekonomi. Namun gelontoran uang yang besar di pasar sedikit demi sedikit justru menaikkan angka inflasi. Inflasi yang tinggi memaksa Bank Sentral AS pada awal 2005 mengetatkan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga. Akibatnya bunga dan angsuran kredit meningkat. Hal itu mulai memunculkan gelombang kredit macet khususnya kredit property. Ini adalah tahap kedua krisis. Tahap ketiga adalah meletusnya krisis kredit property. Hal itu karena akumulasi kredit property yang macet lalu menyebabkan bangkrutnya lembaga pemberi kredit dan bank. Lalu berikutnya menyeret semua sektor ke dalam pusaran krisis. Disamping itu, krisis juga menyebar ke seluruh dunia secara simultan melalui terintegrasinya sistem keuangan global.

Suntikan dana di AS sudah dimulai para pertengahan 2007. Bank sentral AS menyuntikkan milyaran dolar kepada dua perusahaan pemberi mortgage, Fannie Mae dan Freddie Mac. Namun hal itu tidak mampu menyelamatkan dua perusahaan itu dan akhirnya hampir ambruk dan negara harus mengambil alih keduanya. Menurut Global Insight, kerugian kedua perusahaan itu mencapai US $ 1200 miliar. Akumulasi kredit property macet di AS mencapai US $ 2,5 triliyun. Investasi kedua perusahaan setengah BUMN itu hingga awal 2008 mencapai US $ 7,6 triliyun. Dari jumlah itu US $ 1,541 triliyun berasal dari bank sentral asing (bank sentral China US $ 400 M, bank sentral negara teluk US $ 30 M dan sebagian besar sisanya dari bank sentral Eropa). Kredit macet property itu akhirnya juga menyeret bank. Yang terparah adalah Lehman Brothers –bank investasi terbesar ke empat setelah Goldman Sachs, Morgan Stanley dan Merrill Lynch – dimana nilai sahamnya selama setahun turun 85 % (AFP, 16/9/08). Namun Lehman tidak mendapat dukungan pemerintah seperti yang diterima Fannie Mae dan Freddie Mac. Akhirnya Lehman bangkrut. Setelah itu Konggres baru setuju Lehman dimasukkan di dalam program penyelamatan. Karena jika tidak, maka akan menyeret bank-bank lainnya menuju kebangkrutan. Bank Merrill Lynch sudah diambang bangkrut, lalu diselamatkan negara dan digabungkan ke Bank of America.

Aksi penyelamatan dengan suntikan dana itu tidak berhasil. Suntikan dana yang dikucurkan kepada Fannie Mae dan Freddie Mac mencapai lebih dari US $ 300 M selama setahun (2007-2008) ternyata tidak bisa menyelamatkan keduanya dan akhirnya harus diambil alih oleh pemerintah. Suntikan dana itu ternyata tidak bisa menyelamatkan berbagai perusahaan dan bank. Karena ibaratnya, suntikan dana itu hanya membuat perusahaan ”bad boys” agar bisa tetap likuid dan tetap bisa menjalankan bisnis. Suntikan triliyunan dolar ternyata tidak bisa menghentikan gelombang krisis. Seluruh dunia selama krisis mutakhir ini telah menyuntikkan dana sekitar US $ 4 triliyun. Meski demikian, ekonom PBB dalam report ”Kondisi Ekonomi Global dan Prediksi 2009” memprediksi bahwa perekonomian dunia diperkirakan akan tetap terjerumus di dalam resesi pada tahun 2009 ini.

Negara-negara Eropa juga memberikan suntikan dana ke perbankan dan lembaga keuangan. Jerman menggelontorkan 500 miliar ke perbankan diantaranya 400 M dalam bentuk penjaminan hutang, 20 M disuntikkan langsung ke perbankan. Inggris menyuntikkan 500 M, diantaranya 250 M penjaminan hutang, 37 M bantuan langsung dan 200 M dalam bentuk hutang. Perancis menggelontorkan 360 M: 320 M penjaminan hutang dan 40 M bantuan langsung. Hingga negara kecil juga menggelontorkan milyaran dolar. Irlandia menggelontorkan 400 M, Belanda 220 M dan Spanyol 150 M. Secara keseluruhan negara-negara Eropa menggelontorkan lebih dari US $ 2 triliyun. Itu masih ditambah lagi Bank Sentral Eropa memberikan kesempatan hutang ratusan juta Euro kepada bank dan lembaga keuangan.

Program penyelamatan dalam bentuk bail out dengan membeli saham, kredit macet (toxic debt), surat utang dan surat berharga lainnya milik perusahaan yang kolaps, program ini juga gagal. Menkeu AS sendiri, Henry Paulson, tidak lama setelah program itu disetujui kongress justru meragukan efektivitas langkah bail out itu. Ia menyatakan: ”berdasar evaluasi pemerintah saat ini, tampak bahwa bail out bukanlah jalan yang lebih efektif untuk memanfaatkan dana penyelamatan finansial.” (Financial Times dikutip oleh Aljazeera, 13/11/08). Rencana bail out yang akan dilaksanakan hanya US $ 350 M, atau hanya separo dari rencana semula. Total kredit property macet di AS sendiri menurut Global Insight mencapai US $ 1,25 triliyun. Artinya rencana bail out sebesar US $ 700 M, hanya akan menyelesaikan setengahnya saja. Lebih dari itu pemerintah AS sendiri sebenarnya tidak punya cukup uang untuk melakukan itu. Karena APBN AS sendiri sedang bermasalah karena tekanan hutang dan defisit perdagangan. Utang pemerintah AS mencapai US $ 11,3 Triliyun. Sementara defisit perdagangannya tahun 2007 mencapai US $ 816 Miliar. Itu artinya pemerintah AS sebenarnya tidak punya uang US $ 700 M untuk mem-bail out kredit macet (Associated Press). Pemerintah AS akan menggantungkan kepada dana asing. Menkeu AS Henry Paulson menyatakan kepada TV ABC bahwa bank-bank asing bisa berperan dalam penyelamatan kredit macet dalam kerangka rencana penyelamatan yang sudah ditetapkan (Asharqul Awsath, 22/9/08).

Sedangkan solusi dengan menurunkan tingkat suku bunga bank sentral, solusi ini sudah biasa dilakukan. Penurunan tingkat suku bunga diahrapkan akan bisa menggerakkan ekonomi. Karena ketika suku bunga turun maka kredit akan mengalir yang dengan itu kegiatan usaha (sektor riil) akan bergerak. Begitu juga kredit konsumsi juga akan mengalir karena orang kepncut bunga rendah. Termasuk kredit jangka menengah dan panjang seperti kredit property, otomotif, dsb. Dengan itu maka akan tercipta lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga secara kumulatif akan meningkat yang menyebabkan konsumsi meningkat pula, artinya akan meningkatkan permintaan. Dengan bunga yang rendah maka para pemilik uang akan lebih memilih investasi lain selain tabungan. Ketika kredit lebih banyak mengalir dari pada tabungan yang masuk, maka bank kekurangan modal yang bisa disalurkan. Itu artinya uang yang beredar di pasar lebih banyak dari pada yang tersimpan di bank dengan kata lain suplay uang di pasar akan besar. Akibatnya harga-harga biasanya akan meningkat (inflasi meningkat). Sampai pada satu titik bank sentral harus menaikkan suku bunga. Ketika suku bunga dinaikkan maka yang terjadi adalah sebaliknya. Kenaikan suku bunga itu juga menaikkan suku bungan kredit. Maka beban bunga kredit menengah dan panjang yang disalurkan ketika suku bunga rendah akan meningkat pula. Akibatnya akan banyak terjadi kredit yang gagal bayar atau macet. Ketika kumulasi kredit macet itu sangat besar maka meletuslah krisis. Apalagi jika kredit beresiko seperti sub prime mortgage porsinya besar. Maka krisis yang terjadipun akan sangat parah. Itulah yang terjadi pada krisis finansial saat ini.

Akibat krisis dotcom buble tahun 2001 dan peristiwa 11/9 2001, terjadi krisis ekonomi di AS. Lalu bank sentral menurunkan tingkat suku bunga secara bertahap. Yaitu dari 6,5 % tahun 2000 menjadi 1.0 % tahun 2003. Pada masa ini kredit mengalir deras termasuk kredit perumahan. Namun akhirnya mulai terjadi peningkatan angka inflasi. Bank sentral AS akhirnya secara bertahap menaikkan kembali suku bunganya. Yaitu dari 1 % tahun 2003 menjadi 5,25 % tahun 2006. Kenaikan suku bunga ini juga menaikkan bunga kredit perumahan dari 2,5 % menjadi 7 %. Sementara kredit perumahan di AS dikenakan bunga terakhir 7 % pada tahun I dan setelah dua tahun dinaikkan menjadi 9,5 %. Akibat kenaikan bunga tersebut dan dibarengi kondisi perekonomian yang melambat maka kredit property yang gagal bayar bahkan macet dan disita kian banyak. Aliran kredit dari bank pun terus mengecil. Akibatnya likuiditas makin mengering. Muncullah krisis pada tahun 2006. Awal tahun 2007 krisis makin parah dan akhirnya meletus pada kuartal ketiga 2007 dan terus berlanjut hingga kini. Bahkan ada prediksi akan terjadi krisis yang lebih parah pada kuartal ketiga 2009. Untuk mensolusi krisis Bank sentral AS kembali menurunkan suku bunganya sejak pertengahan 2007 hingga awal tahun 2008 menjadi 3 % (Aljazeera Qatar, 31/1/08), lalu kembali diturunkan menjadi 2 % pada 9/9 2008 (CNN) dan kembali diturunkan menjadi 1,5 % pada 9/10/08 dan kembali diturunkan menjadi 1 % pada awal 2009, angka terendah sepanjang sejarah Amerika. Ini juga sejarah penurunan suku bunga tercepat dalam kurun waktu yang singkat. Meski demikian karena krisis yang terjadi sangat parah penurunan suku bunga itu tidak juga bisa dengan cepat menggerakkan sektor riil. Bank-bank sentral Eropa sendiri sudah lebih daulu menurunkan suku bunganya sampai titik itu. Sekalipun demikian kondisi perekonomian baik di AS maupun di Eropa tidak segera membaik.

Paparan singkat ini menjelaskan bagaimana suku bunga diturunkan untuk mensolusi krisis tahun 2001. Setelah itu terlihat seakan ekonomi benar-benar sehat. Tapi tahun 2005 mulai terjadi krisis dan meletus kuartal ketiga tahun 2007. Dan untuk mensolusinya, suku bunga kembali diturunkan. Siklus seperti ini sudah berlangsung puluhan tahun dan terjadi berulang-ulang. Begitu juga krisis demi krisis ekonomi terjadi berulang sesering siklus naik turunnya suku bunga itu.

Kegagalan solusi diatas terlihat jelas. Krisis finansial yang terjadi telah membesar menjadi krisis ekonomi yang menerjang semua sektor. Sementara solusi diatas lebih ditujukan kepada sektor finansial yaitu untuk perbankan dan lembaga keuangan. Sementara usaha di sektor riil yaitu barang dan jasa tidak mendapat dukungan dan penyelamatan yang berarti. Di AS misalnya, permintaan dana talangan yang diajukan oleh General Motor, Ford dan Chrysler tidak dikabulkan oleh pemerintah dan Kongress. Banyak perusahaan yang menurunkan skala usahanya atau bahkan bangkrut. Akibatnya angka pengangguran di AS melonjak. Selama bulan November 2008, di AS terjadi PHK 500.000 orang (Deir Spigel, 5/12/08). Bahkan Roger Wiegand, analisis di Kitco.com, memprediksi keadaan yang lebih buruk akan terjadi di tahun 2009. Dalam tulisannya Our Prediction 2009 ia memprediksi: 1. Akan terjadi gelombang kredit macet yang lebih besar dari kredit perumahan. 2. Terjangan gelombang besar pertama dari kredit macet otomotiv. 3. Lebih dari $ 40 miliar kartu kredit yang macet, memukul bank pemberi kredit. 4. Terjadi gelombang pertama kegagalan kredit dan penyitaan pertokoan, gedung perkantoran dan bangunan bisnis lainnya. 5. Pukulan akhir dari CDS (Credit Devault Swaps) yang hangus. Kabarnya total mencapai $ 500 triliun. Kelima hal itu akan bisa membuat indeks DOWJONES terjun bebas dari 10400-10800 menjadi 7250, atau bisa sampai 6600 atau 5600. (Kitco.com, 22/12/08). Ia menambahkan, angka pengangguran secara nasional di AS menembus angka 16 %. Angka yang diakui pemerintah adalah setengahnya. Tahun 2009 angka pengangguran akan menyamai angka pada 1930-an yaitu lebih dari 25 %. Bahkan prediksi riil angka pengangguran bisa berkisar 30-40%. Laporan terakhir memperlihakan bahwa jumlah orang yang harus diberi bantuan makanan mencapai 11 juta orang dengan 700.000 anak kelaparan setiap hari. Kami mendugajumlah orang yang harus mendapat bantuan makanan bisa mencapai 35 juta orang. Dan yang menyedihkan, pemeirntah tampaknya tidak siap menghadapi bencana ini. Yang lebih buruk, kekacauan karena makanan dan kekerasan kepada kelompok kaya akan menjadi sesuatu yang biasa. (Kitco.com, 22/12/08).

Hal yang sama terjadi di Eropa. Produksi mengalami penurunan. Misalnya, untuk bulan Oktober 2008 dibanding taun sebelumnya di Perancis menurun 7,2 %, Sewdia menurun 7,1 %, Yunani menurun 4,5 % dan Jerman 2,1 %. Sementara produksi industri misalnya di Spanyol menurun 12,3 %. Hampir tidak ada satupun industri yang tidak terpengaruh krisis. Pembelian mobil di Inggris menurun 37 %, Swedia 36 %, Italia 30 %, Jerman 18 % dan Perancis 15 %. Di sektor kimia, raksasa kimia Jerman, BASF, memutuskan menutup sementara 180 pabriknya di Eropa dan dunia. Perusahaan DOW menutup sementara 200 pabrik. Sedangkan perusahaan Perancis DUPONT menutup sementara 100 pabriknya. Akibatnya angka PHK meningkat. Di Spanyol pada sektor konstruksi akan terjadi PHK sebanyak 354.000.. Di Belanda angka pengangguran bisa mencapai 7,1 %. Di Perancis bisa mencapai 400.000 orang menganggur. Bahkan perusahaan asuransi Jerman, Allianz, memprediksi jumlah perusahaan yang bangkrut bisa mencapai 200.000 perusahaan, dan itu baru pada tahap permulaan. Dan semua itu mengenai manusia dan melahirkan problem sosial dan psikis yang luar biasa. (Andreas de Vries, Dampak Krisis Ekonomi secara Ekonomi, Sosial dan Ideologi di Eropa, makalah KEI, Kharthoum Sudan 3/1/2009).

Paparan diatas menunjukkan bahwa solusi-solusi penyelamatan yang ada gagal menyembuhkan perekonomian. Hal itu karena obat yang diberikan itu hanya ditujukan kepada gejala dan dampaknya saja, tidak menyentuh sumber penyakitnya yang ada di dalam dasar-dasar sistem kapitalisme itu sendiri. Solusi yang ada sekarang ibaratnya sekedar obat pereda rasa sakit.Obat itu hanya meringankan rasa sakit sampai penyakit itu mereda dengan sendirinya, bukan karena sembuh total tetapi sumber penyakitnya hanya istirahat sementara. Berapa lama kemudian, penyakit itu kambuh lagi, bahkan semakin parah.

Karenanya yang diperlukan adalah obat yang langsung menyasar sumber penyakitnya. Yaitu langsung menyasar dasar-dasar sistem ekonomi kapitalisme dan menghilangkannya. Tentu saja obat itu bukan dari sistem Sosialisme Komunisme karena sudah terbukti bukan sebagai obat, tetapi justru penyakit dalam bentuk lain. Obat itu tidak lain adalah sistem ekonomi Islam.** [ ]

*Ringkasan makalah yang disampaikan dalam Konferensi Sistem Ekonomi Islam Internasional, dengan tema "Menuju Dunia yang Aman dan Stabil di bawah Naungan Sistem Ekonomi Islam", diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir, di Burri Convention Hall, Khartoum, Sudan, Sabtu 3 Januari 2009.

**Untuk mengetahui bagaimana solusi Islam terhadap krisis global saat ini, bacalah makalah Juru Bicara Hizbut Tahrir Sudan, berjudul "Sistem Ekonomi Islam dalam Negara Khilafah."

SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM NEGARA KHILAFAH ADALAH SATU-SATUNYA SISTEM YANG MAMPU MENJAMIN KEHIDUPAN EKONOMI YANG ADIL DAN BEBAS DARI BERBAGAI KRISIS*


Oleh : Abu Khalil Ibrahim Utsman

(Juru Bicara Hizbut Tahrir Sudan)

Aspek ekonomi dalam kehidupan umat manusia saat ini semakin penting dari hari ke hari, hingga semua negara menganggap kekuatan ekonomi termasuk pilar kekuatan negara dan penentu kemampuannya untuk mempengaruhi berbagai kebijakan internasional. Sebagian pakar mengembalikan sebab terpecah-belahnya Uni Soviet pada faktor defisit dan kebangkrutan ekonomi. Uni Soviet pun harus mundur dari posisinya sebagai negara nomor dua di dunia.

Kuatnya hubungan ekonomi dengan politik internasional saat ini telah menjelma dalam kerakusan dan keinginan negara-negara imperialis untuk merampok kekayaan berbagai bangsa yang menjadi mangsanya. Banyak perang telah terjadi karena motif-motif ekonomi. Maka pada tahun-tahun terakhir ini diselenggarakan sejumlah konferensi ekonomi internasional, guna meredam niat pihak yang kuat untuk mendominasi pihak yang lemah dalam segala hal. Contoh paling jelas untuk itu adalah Konferensi GATT (General Agreement on Trade and Tariff).

Niat mendominasi itu nampak paling jelas pada Amerika Serikat. Hegemoni politiknya dihasilkan secara otomatis dari hegemoni ekonominya, melalui dominasi para pemilik modal AS di bidang industri, infrastruktur kehidupan yang vital, dan produksi di negara-negara lemah untuk mengendalikan arah perekonomiannya.

Belakangan ini berbagai persoalan ekonomi tampak mencuat, seperti krisis finansial global, globalisasi dalam segala bentuknya baik globalisasi ekonomi, globalisasi keuangan, maupun globalisasi moneter; juga ada persoalan privatisasi, berbagai pakta perdagangan, dan blok-blok ekonomi. Pakta perdagangan dan blok ekonomi ini misalnya Uni Eropa, KTT Tahunan G-8, Konferensi Utara-Selatan, Konferensi Negara-Negara Sekitar Laut Mediterania, berbagai konferensi ekonomi, dan kesepakatan GATT. Juga terdapat persoalan perusahaan multi nasional (Multi National Corporation – MNC) dan perusahaan lintas benua.


Akan tetapi, meski sebab semua bencana dan krisis itu adalah sistem Kapitalisme, Barat terus saja mempropagandakan berbagai prestasinya, gaya hidupnya, dan sistemnya. Barat jadi tampak lebih hebat dari fakta sebenarnya. Ini mengakibatkan semakin banyak manusia yang terpesona dengan peradaban dan sistem-sistem Barat yang bermacam-macam. Taqlid buta pun menjadi ciri orang-orang yang terpesona itu. Mereka mengira sistem kapitalisme itu tidak ada tandingannya dan tidak ada alternatifnya. Jatidiri pun terabaikan dan sikap yang jelas menjadi lenyap.

Padahal siapa pun yang menelaah sistem ekonomi kapitalisme, akan dapat melihat bahwa orang-orang yang terpesona dengan kapitalisme itu benar-benar seperti yang difirmankan oleh Allah SWT :
لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آَذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا

"Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah)." (QS. al-A’râf [7]: 179)

Seandainya mereka mengkaji dengan cermat realitas sistem kapitalisme, niscaya mereka akan melihat sistem kapitalisme itu telah gagal sejak dulu, bukan hanya sejak meletusnya krisis global sekarang ini. Mereka pun pasti akan melihat bahwa asas-asas sistem kapitalisme telah menghembuskan kebusukan sejak kemunculannya. Sistem kapitalisme itu bagaikan tongkat Nabi Sulaiman AS, tetap berdiri karena belum ada seseorang yang mendorong tongkat itu dengan tangannya!

Hadirin yang mulia,

Anda semua telah mendengar paparan sebelumnya tentang fakta sistem kapitalisme. Anda juga telah mendengar bagaimana sistem kapitalisme secara inheren mengandung sebab-sebab kegagalannya, khususnya ketika menghadapi krisis dimana asas-asasnya pun ambruk. Negara pun melakukan intervensi pada asas-asas tersebut yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan prinsip intervensi negara. Sebab sistem kapitalisme mengadopsi ekonomi pasar atau ekonomi liberal. Pandangan klasik menolak intervensi negara. Pandangan itu meyakini adanya invisible hand (tangan gaib) dan bahwa perekonomian memiliki keseimbangan otomatis. Sistem kapitalisme mengagungkan slogan terkenal yang dikatakan oleh Adam Smith, “Biarkan ia bekerja dan biarkan ia melintas.” (laizes faire laizes passer). Slogan ini mengharuskan tidak adanya intervensi apapun di dalam pasar. Namun ketika terjadi krisis global tahun 1929, pakar ekonomi Keynes menyerukan koreksi terhadap slogan tersebut, yaitu dengan membolehkan bahkan mengharuskan intervensi negara. Maka negara pun akhirnya melakukan intervensi. Namun negara kembali menjauhkan diri dari intervensi pada dekade delapan-puluhan pada abad yang lalu. Dan sekarang, negara kembali melakukan intervensi, yang tidak menghadapi penolakan dan pengingkaran. Para pakar Barat justru merestuinya karena sesuai dengan keyakinan mereka bahwa intervensi akan dapat menyelamatkan dari krisis yang mematikan. Para pemimpin Barat seharusnya berkata,“Kapitalisme telah gagal dalam mengatasi masalah ekonomi.” Namun mereka malah mengatakan, “Kapitalisme adalah sistem terbaik dari segala sistem yang ada,” dan mereka menambahkan,“Jika bukan kapitalisme, lalu mana alternatifnya?”

Mereka mengatakan itu karena mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu terhadap Sistem Ekonomi Islam. Mereka membandingkan Kapitalisme yang sedang limbung dengan Sosialisme Komunisme yang sudah runtuh. Lalu mereka menyimpulkan bahwa sesuatu yang limbung tetapi belum runtuh adalah lebih baik, selama alternatif yang lain adalah Sosialisme Komunisme yang telah runtuh. Seandainya mereka mempelajari masalah ini secara obyektif, mereka pasti akan menemukan bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang bebas dari krisis, meski mereka tidak mengimani Islam. Hal itu karena Sistem Ekonomi Islam yang agung telah dirancang oleh Allah SWT, Zat Maha Pemberi Rezki dan Sang Pencipta. Sistem Ekonomi Islam itu telah dirancang Allah SWT untuk para makhluk-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang menjadi problem-problem makhluk-Nya, apa yang memberikan kebaikan kepada mereka, dan apa yang dapat mewujudkan kehidupan yang aman dan selamat. Firman-Nya :
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

"Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" (QS. al-Mulk [67]: 14)

Memang para penguasa dan politisi di dunia saat ini tidak tahu atau pura-pura tidak tahu terhadap Sistem Ekonomi Islam. Mereka mengungkung pemikiran mereka pada dua sistem buatan manusia yang telah gagal, yaitu Sosialisme Komunisme yang telah runtuh, dan sistem sistem Kapitalisme yang tengah sempoyongan dan hampir runtuh. Namun sikap mereka yang tak mau tahu atau pura-pura tak tahu itu hanya akan membahayakan mereka sendiri, tidak membahayakan Sistem Ekonomi Islam. Sistem Ekonomi Islam tetap merupakan kebenaran dan menunggu kembalinya negara Khilafah yang insya Allah sebentar lagi akan menerapkan sistem itu kembali, sebagaimana dulu Sistem Ekonomi Islam telah diterapkan selama tiga belas abad lebih. Saat itu manusia berbahagia dan menikmati kehidupan ekonomi yang baik dan aman.

Hadirin yang mulia,

Rincian politik Islam di bidang ekonomi tidak mungkin dipaparkan dalam konferensi dengan waktu terbatas. Tetapi saya akan memaparkan bagaimana garis-garis besar politik ekonomi Islam itu. Paparan ini insya Allah cukup untuk menjelaskan hakikat yang menegaskan bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin masyarakat untuk menikmati kehidupan ekonomi yang selamat, tenteram, dan bebas krisis. Penjelasan garis-garis besar politik ekonomi Islam itu adalah sebagai berikut.

Pertama, Politik Ekonomi Islam

Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang memberikan solusi berupa pengaturan berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam adalah jaminan terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh, dan pemberian peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap menurut kemampuannya, dengan memandangnya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Atas dasar itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan meningkatkan taraf kehidupan di suatu negeri, tanpa memandang jaminan kepada setiap individu untuk memanfaatkan penghidupan tersebut. Politik ekonomi Islam itu juga bukan sekedar bertujuan meraih kemakmuran bagi manusia sedang mereka dibebaskan untuk mendapatkan apa saja selama mereka mampu, tanpa memandang jaminan hak hidup bagi setiap individu dari mereka, siapapun dia. Politik ekonomi Islam itu tidak lain adalah solusi bagi masalah-masalah mendasar bagi setiap individu dengan memandangnya sebagai manusia yang hidup sesuai pola interaksi tertentu dan memberikan peluang kepadanya untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mewujudkan kemakmuran bagi dirinya di dalam cara hidup yang khas. Dengan demikian, politik ekonomi Islam berbeda dengan politik ekonomi lainnya.

Ketika Islam mensyariatkan hukum-hukum perekonomian bagi manusia, Islam telah menjadikan penetapan hukum itu ditujukan untuk individu. Pada saat yang sama, Islam bekerja untuk menjamin hak hidup dan mewujudkan kemakmuran. Dan Islam menetapkan hal itu direalisasikan di dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Oleh karena itu, Anda dapat temukan hukum-hukum syara’ telah menjamin terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok secara menyeluruh bagi setiap individu rakyat negara Islam, baik pangan, sandang dan papan. Hal itu terjadi melalui mekanisme sebagai berikut :

Pertama, Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi dirinya dan bagi orang yang wajib dia nafkahi. Firman Allah SWT :
فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِزْقِهِ

"Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya." (QS. al-Mulk [67]: 15)

Dalam sebuah hadis disebutkan : "Bahwa Rasulullah SAW menjabat tangan Sa’ad bin Muadz. Terunyata kedua tangan Sa’ad kasar dan kapalan, maka Nabi SAW bertanya tentangnya. Sa’ad menjawab,"Aku bekerja menggunakan sekop dan kapak untuk menafkahi keluargaku.” Nabi SAW pun mencium kedua tangan Sa’ad dan bersabda,“Ini adalah dua telapak tangan yang dicintai Allah SWT.”

Diriwayatkan bahwa Umar berjalan melalui sekelompok qari’ (penghafal Al-Qur`an). Umar melihat mereka duduk-duduk dan menundukkan kepala, maka Umar berkata,“Siapa mereka?” Lalu dijawab,"Mereka adalah orang-orang yang bertawakal.” Umar pun berkata,“Tidak, tetapi mereka adalah orang-orang menunggu diberi makan, mereka makan harta manusia. Maukah aku beritahu siapa orang-orang yang bertawakal itu?” Dijawab, "Mau.” Umar berkata,“Orang yang bertawakal adalah orang yang menebar benih di tanah kemudian bertawakal kepada Rabbnya yang Mahaagung dan Mahatinggi.”

Kedua, Islam juga mewajibkan menanggung nafkah atas para ayah, dan atas ahli waris jika ayah tidak mampu bekerja. Allah SWT berfirman :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian." (QS. al-Baqarah [2]: 233).

Ketiga, Islam juga mewajibkan menanggung nafkah atas Baitul Mal jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkah mereka. Rasulullah SAW bersabda :
« اَلْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

"Seorang imam (khalifah) adalah bagaikan penggembala dan ia bertanggungjawab atas gembalaannya (rakyatnya)."
«مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا»

"Siapa saja yang mati meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang mati meninggalkan orang yang tak punya ayah atau anak, maka tanggungjawabnya kepada kami."
« وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثُهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوْا، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضِيَاعاً فَلْيَأْتِنِيْ فَأَنَا مَوْلاَهُ »

"Siapa saja yang mati meninggalkan harta maka ashabahnya yang akan mewarisinya siapa pun mereka. Siapa saja yang mati meninggalkan utang atau orang yang terlantar maka silahkan datang kepadaku dan aku penanggungjawab atasnya."

Dengan semua ini, Islam telah memberikan jaminan kepada tiap individu secara per individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang harus terpenuhi bagi manusia dalam kedudukannya sebagai manusia. Yaitu kebutuhan pangan, papan dan sandang. Kemudian Islam mendorong individu itu untuk menikmati berbagai rezeki yang baik dan mengambil perhiasan kehidupan dunia menurut kemampuannya. Allah SWT berfirman :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" (QS. al-A’râf [7]: 32).

Allah SWT juga berfirman :
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu." (QS. al-Mâ’idah [5]: 88)

Ayat ini dan ayat-ayat semisalnya menunjukkan secara jelas bahwa hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan ekonomi ditujukan untuk memperoleh harta dan menikmati rezki yang baik sesuai hukum-hukum syara’. Jadi Islam mendorong individu untuk bekerja dan menyuruhnya untuk menikmati kekayaan yang mereka peroleh itu. Hal itu untuk merealisasikan kemajuan ekonomi di negeri tersebut dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi tiap-tiap individu serta memberi peluang individu itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya.

Karena memperhatikan bagaimana seorang muslim memperoleh harta, kita dapati Islam mensyariatkan hukum-hukum yang berkaitan dengan cara penguasaan harta, dengan tidak memperumit cara yang digunakan manusia untuk mendapatkan harta itu. Islam menetapkannya dengan sangat sederhana, yakni dengan membatasi sebab-sebab kepemilikan dan membatasi akad-akad dalam pertukaran kepemilikan. Islam membiarkan manusia untuk berkreasi dalam hal cara dan sarana yang digunakan untuk memperoleh harta. Yaitu ketika Islam tidak ikut campur dalam teknik produksi harta. Dengan demikian akan tersedia bagi tiap-tiap individu apa yang bisa memuaskan kebutuhan-kebutuhannya yang menuntut pemuasan. Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan mendorong idividu saja. Islam juga tidak hanya menjadikan pemuasan itu terbatas pada usaha individu saja. Tetapi Islam telah menjadikan Baitul Mal sebagai milik seluruh rakyat dan hartanya dapat dibelanjakan bagi mereka. Islam menetapkan tanggungjawab nafkah orang yang tidak mampu sebagai kewajiban bagi negara. Islam juga menetapkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan umat sebagai bagian dari kewajiban negara. Hal itu karena negara memiliki kewajiban melakukan pemeliharan urusan rakyat (ri’ayah) yang menjadi hak umat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibn Umar RA, ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda :
« اَلْإِمَامُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »

"Seorang imam yang berkuasa atas masyarakat bagaikan penggembala dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya)."
« مَنْ وَلاَّهُ اللهُ U شَيْئاً مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَاِحْتَجَبَ دُوْنَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ اِحْتَجَبَ اللهُ عَنْهُ دُوْنَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وفَقْرِهِ »

"Siapa saja yang dijadikan Allah mengurusi suatu urusan kaum muslimin lalu ia tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinan mereka, maka Allah tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinannya."

Pesan Imam Ali bin Abi Thalib kepada Malik bin al-Harits al-Asytar ketika beliau mengangkatnya menjadi wali (gubernur) di Mesir, dapat dianggap sebagai contoh peran negara. Ketika itu Imam Ali meminta Malik untuk memungut kharaj (pajak tanah) di Mesir, berjihad melawan musuhnya, memperbaiki kondisi penduduknya, dan memakmurkan negerinya. Imam Ali berpesan begini,“Hendaknya perhatianmu untuk memakmurkan negeri lebih besar dari pada perhatianmu untuk memungut kharaj. Siapa saja yang memungut kharaj tanpa memakmurkan, berarti dia telah membinasakan negeri itu dan memiskinkan masyarakatnya. Kedudukanya tidak akan berlangsung kecuali hanya sekejap saja.”

Di atas semua itu, Islam telah mendorong umat untuk bekerja sama di antara mereka dalam kebajikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman :
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian." (QS. adz-Dzâriyat [51]: 19).

Sedangkan dalam as-Sunnah, Rasulullah SAW telah bersabda :
«أَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيْهِمْ اِمْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ»

"Siapapun penduduk negeri yang bangun pagi sementara di tengah mereka terdapat orang yang kelaparan maka jaminan Allah dan Rasul-Nya telah terlepas dari mereka."

Rasulullah SAW juga telah bersabda :

« لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَبِيْتُ وَجَارُهُ إِلَى جَنْبِهِ جَائِعٌ»

"Bukan orang yang beriman, orang yang tidur sementara tetangganya kelaparan."

Rasulullah SAW telah memuji aktivitas sekelompok dari kaum muslim yang saling berbagi apa yang mereka miliki pada kondisi kekurangan bahan pangan. Rasulullah SAW bersabda :

« إِنَّ الْأَشْعَرِيِيْنَ إِذَا أَرْمَلُوْا فِيْ الْغَزْوِ، أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِيْنَةِ جَمَعُوْا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِيْ ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اِقْتَسَمُوْهُ بَيْنَهُمْ فِيْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّة، فَهُمْ مِنِّيْ وَأَنَا مِنْهُمْ »

"Sesungguhnya orang-orang golongan Asy’ari jika mereka kehabisan bekal di peperangan atau makanan keluarga mereka menipis di Madinah, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di satu baju, kemudian mereka berbagi di antara mereka di dalam satu wadah secara sama. Maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka."

Kedua, Pandangan Islam Kepada Harta

Sesungguhnya harta adalah alat untuk tiga tujuan : tabungan (iddikhar), belanja (infaq), dan sirkulasi (tadawul).Islam telah menetapkan hukum-hukum bagi masing-masingnya yang menjamin harta itu tetap sebagai pelayan manusia untuk dimanfaatkan dan memberikan manfaat kepada orang lain. Bukan sebaliknya, yaitu manusia menjadi hamba dan pelayan harta yang menyebabkan bahaya kepada diri sendiri dan orang lain.

Mengenai hukum tabungan (iddikhar), seseorang diperbolehkan menabung untuk mengumpulkan biaya membangun rumah atau untuk membeli rumah. Atau untuk mengumpulkan biaya naik haji atau untuk suatu keperluan yang memerlukan pengumpulan sebagian harta. Aktivitas tersebut hukumnya boleh, jika ditunaikan zakatnya setelah berlalu satu haul dan telah mencapai nishab zakat. Sedangkan menabung hanya untuk menabung dan menimbun harta serta menghimpunnya saja, hukumnya haram berdasarkan nash al-Quran al-Karim. Firman Allah SWT :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ[

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. at-Tawbah [9]: 34)

Adapun mengenai belanja (infaq), Islam juga telah menentukan hukum-hukumnya. Islam memperbolehkan berbagai arah belanja seperti pemberian harta, sebagai sedekah dan dalam rangka membangun hubungan kekerabatan. Di sisi lain Islam mewajibkan pembelanjaan seperti zakat, belanja seseorang kepada kerabat atau untuk mempersiapkan perang di jalan Allah. Sebaliknya Islam mengharamkan berbagai arah pembelanjaan seperti belanja untuk membeli khamr, untuk berjudi, untuk membeli narkoba, dan lain-lain.

Sedangkan masalah sirkulasi (tadawul), Islam telah mengaturnya melalui dua aspek :

Pertama, Islam menetapkan standar baku untuk mengukur upah dan harga, yaitu apa yang disebut sebagai ”uang”. Islam telah membatasi uang itu dengan emas dan perak, bukan yang lain.

Kedua, Islam menjelaskan berbagai muamalah syar’i yang sah, seperti hukum-hukum perseroan (syirkah) dalam Islam, yaitu syirkah ’inân, syirkah abdân, syirkah mudhârabah, syirkah wujûh, dan syirkah mufâwadhah. Islam juga telah menjelaskan hukum-hukum akad sewa dan akad tenaga kerja (ijârah), perdagangan (tijârah), pertanian, mengairi kebun (musâqah), jual beli, pesanan (salam), penukaran uang (ash-sharf), wakalah, dan seterusnya. Sebaliknya Islam telah mengharamkan industri yang menghasilkan barang-barang haram. Islam menetapkan bahwa industri mengikuti hukum barang yang diproduksi. Jika barang yang diproduksi haram maka pendirian pabriknya juga haram. Oleh karena itu, tidak boleh mendirikan pabrik khamr karena khamr hukumnya haram. Islam juga menetapkan, jika barang yang diproduksi itu termasuk kepemilikan umum, maka sektor swasta tidak boleh mendirikan pabriknya, seperti industri pengeboran minyak mentah, industri kilang minyak, industri pertambangan dan pengolahan bahan tambang dari bahan mentah menjadi bahan baku. Pabrik-pabrik (industri-industri) ini dan semacamnya yang mengolah bahan mentah termasuk kepemilikan umum, maka sektor swasta tidak boleh memilikinya. Jadi industri-industri ini masuk dalam kepemilikan umum. Negaralah yang mengelolanya dan mendistribusikan pemasukannya kepada rakyat baik dalam bentuk produknya atau dalam bentuk pelayanan.

Islam mengharamkan berbagai muamalah seperti perseroan-perseroan yang batil yang tidak memenuhi syarat-syarat akad dan syarat-syarat sahnya sebuah perseroan. Contohnya perseroan terbatas (PT), perusahaan penjamin (syirkah ath-thadhamun), dan perusahaan asuransi. Islam juga mengharamkan apa yang dihasilkan dari perseroan batil itu, yakni saham dan sejenisnya. Islam mengharamkan pula perusahaan agunan ribawi seperti perusahaan agunan properti dan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank bagi nasabahnya untuk melakukan pembelian dan mengangsurnya kepada bank dengan bunga ribawi. Demikian pula Islam mengharamkan penipuan dan penimbunan dengan cara menahan suatu komoditi guna melambungkan harganya.

Kemudian dalam sirkulasi, Islam telah mengharamkan jual beli sesuatu yang bukan milik penjual. Islam juga mengharamkan jual beli sebelum terjadi serah terima, seperti yang berlangsung di pasar-pasar modal dan bursa di mana komoditi disirkulasikan, dijual, dan dibeli berkali-kali tanpa serah terima atau tanpa berpindah kepada pemiliknya.

Islam mengharamkan menjual emas dengan perak dan macam-macam valuta dalam bentuk jual beli secara bertempo. Islam menetapkan jual beli itu wajib secara kontan. Islam mengharamkan spekulasi (at-tanâjusy), yaitu menaikkan tawaran di dalam suatu komoditi untuk menaikkan harganya di pasar, bukan dengan tujuan perdagangan yang sebenarnya.

Demikianlah, Islam telah mengharamkan apa yang berlangsung dalam perusahaan-perusahaan multi nasional (Multy National Corporation – MNC), apa yang terjadi di bursa-bursa dan di pasar-pasar modal, melalui hukum-hukum syara’ yang tegas dan telah dirinci di dalam bab-bab fikih. Di antaranya adalah tiga hukum yang penting :

Pertama, pengharaman jual beli sesuatu yang tidak dimiliki, dan pengharaman sesuatu yang belum diserah-terimakan. Kedua, pengharaman pertukaran yang tidak secara kontan, pada jenis-jenis komoditas ribawi (emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam), yang dipertukarkan tidak dengan sesamanya. Ketiga, pengharaman pertukaran tanpa berlangsung secara kontan, dan tanpa tambahan atau pengurangan dalam hal jumlah, pada jenis-jenis komoditas ribawi, yang dipertukarkan dengan sesamanya.

Begitulah, Islam telah mengharamkan riba baik riba fadhal maupun riba nasi`ah. Maka Islam tidak mengakui bank-bank ribawi. Islam juga tidak mengakui bank-bank yang kini disebut bank syariah yang melakukan transaksi jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan berinvestasi dalam perseroan-perseroan terbatas dan perseroan agunan properti. Yang diakui Islam adalah direktorat di Baitul Mal yang akan memberikan utang dalam bidang perdagangan, industri, dan pertanian dalam bentuk utang tanpa riba.

Ketiga, Pandangan Islam Terhadap Uang

Islam telah menentukan emas dan perak sebagai mata uang. Islam telah menetapkan hanya emas dan perak saja yang menjadi standar mata uang untuk mengukur barang dan jasa. Berdasarkan asas emas dan perak berlangsung semua bentuk muamalah. Islam menetapkan standar untuk uang emas dan perak tersebut berupa uqiyah, dirham, daniq, qirath, mitsqal, dan dinar. Semua standar itu dikenal luas pada masa Nabi SAW dan digunakan masyarakat dalam transaksi. Nabi SAW telah menyetujuinya. Seluruh bentuk jual beli dan pernikahan berlangsung dengan emas dan perak dalam sifatnya sebagai uang, sebagaimana ditetapkan dalam hadis-hadis sahih. Nabi SAW telah menentukan timbangan tertentu untuk emas dan perak itu, yaitu timbangan penduduk Makkah. Nabi SAW bersabda :

« اَلْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ »

"Timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah."

Dengan meneliti timbangan-timbangan mata uang dalam Islam dan membandingkannya dengan timbangan sekarang ini, maka satu dinar setara dengan 4,25 gram emas dan satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Begitulah, hukum-hukum syara' telah menghubungkan sistem mata uang dengan emas dan perak. Dengan ketentuan ini, tidak akan muncul krisis-krisis mata uang dan dominasi mata uang suatu negara atas negara-negara lain seperti yang kita lihat sekarang ini. Krisis mata uang dan dominasi mata uang ini bermula sejak pencabutan emas sebagai back up moneter dan dimasukkannya dolar sebagai sekutu bagi emas dalam perjanjian Bretton Woods pada akhir Perang Dunia II. Kemudian sejak awal tujuh puluhan dolar menggantikan emas dan akhirnya dolar mendominasi perekonomian global, dimana krisis ekonomi yang terjadi di Amerika akan menciptakan pukulan mematikan bagi perekonomian negara-negara lainnya. Hal itu karena cadangan devisa negara-negara lain itu mayoritasnya jika tidak seluruhnya, diback up dengan uang kertas dolar yang nilai intrinsiknya tidak lebih banyak dari nilai nominal yang tercetak padanya. Hal ini terus terjadi hingga Euro masuk di dalam arena pertandingan, dan negara-negara di dunia ada yang menyimpan cadangan devisanya dalam bentuk selain mata uang dolar. Namun dolar pada umumnya tetap menempati porsi lebih besar dalam cadangan devisa negara-negara di dunia.

Oleh karena itu, selama dolar tidak ditarik dari posisinya sebagai cadangan moneter, krisis akan terus berulang. Dan krisis apapun yang terjadi pada dolar secara otomatis akan menyebar ke perekonomian negara-negara lainnya. Rekayasa krisis politik yang dirancang oleh Amerika pun akan berpengaruh terhadap dolar dan selanjutnya akan berpengaruh kepada dunia. Yang seperti itu kadang terjadi pada mata uang kertas lainnya milik suatu negara yang memiliki pengaruh.

Keempat, Pengharaman Riba Secara Keras

Sesungguhnya nash-nash syara’ telah mengharamkan riba dengan sangat keras. Nash-nash itu bersifat qath’i ats-tsubût (pasti sumbernya) dan qath’i ad-dilâlah (pasti pengertiannya), tidak menyisakan ruang bagi ijtihad atau penakwilan. Nash-nash syara’ menetapkan siapa saja yang bertransaksi dengan riba sebagai orang yang akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Firman Allah SWT :

} يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ {

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. al-Baqarah [2]: 278-279)

Kerasnya pengharaman riba itu sampai pada tingkat dimana Rasulullah SAW melaknat pihak-pihak yang bertransaksi dengann riba. Dinyatakan dalam hadis sahih :

« لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ r آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ »

"Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, penulisnya dan dua orang saksinya."

Laknat adalah pengusiran dari rahmat. Siapa saja yang menelaah fakta perekonomian kapitalisme yang berdasarkan riba, apa yang menjadi akibatnya yaitu eksploitasi dan perbudakan akibat utang ribawi, lalu apa yang ditimbulkannya yaitu kesengsaraan dan penderitaan, maka ia akan memahami sejauh mana pengusiran dari rahmat bagi mereka yang bertransaksi dengan riba. Bahkan Barat yang kapitalis akhirnya mengerti bahwa bunga ribawi adalah faktor utama dalam krisis ekonomi mutakhir. Oleh karena itu mereka menyerukan penurunan tingkat suku bunga utang untuk mendorong pergerakan pasar. Seandainya mereka berakal niscaya mereka menghapus bunga secara total.

Maka dari itu, sistem keuangan di negara Khilafah tidak mengenal bank dan lembaga kredit ribawi yang sudah masyhur dalam kapitalisme. Ketiadaan lembaga ribawi ini memiliki tiga dimensi dalam menjamin kehidupan perekonomian yang aman bagi kaum muslim :

Dimensi pertama, akan mengarahkan fokus kaum muslim kepada ekonomi produktif atau yang disebut sektor ekonomi riil. Dengan demikian barang dalam negara Khilafah akan banyak kuantitasnya, baik itu dalam produksi, impor maupun ekspor. Juga akan terjadi persaingan ketat di dalam aktivitas itu. Ini akan melindungi pasar dari menipisnya barang yang telah menimpa sistem sosialisme secara kronis. Hal itu juga menjadikan pasar negara Khilafah menjadi pasar yang memiliki kemakmuran yang tinggi.

Dimensi kedua, sistem ini melindungi kaum muslimin dan ahludz-dzimmah dari kerugian harta mereka karena riba. Sistem Islam ini menghancurkan apa yang terjadi di negeri-negeri kapitalisme, yaitu adanya dorongan yang kuat dan bermacam-macam yang mendorong masyarakat menggadaikan harta mereka pada bank dengan mendapat bunga tinggi. Dengan cara itu, melalui modal besar yang dihimpun dari masyarakat, bank-bank itu memiskinkan pihak lain melalui utang ribawi yang diberikan kepada institusi keuangan secara keseluruhan dari pasar lokal maupun internasional. Hal itu menjadikan manusia, setiap manusia, di dalam dan di luar negeri kepitalisme terutama bangsa-bangsa miskin berjatuhan di bawah cengkeraman utang ribawi. Akibatnya bertahun-tahun mereka harus hidup sengsara dan menderita untuk melunasi bunga utang yang terus menggunung. Alhasil sesungguhnya fakta utama yang bisa kita saksikan di negeri-negeri kapitalisme adalah adanya dominasi sektor perbankan terhadap seluruh sektor dan menghubungkan sektor-sektor lainnya dengan bank-bank itu dan sistem riba. Dari situ lahirlah berbagi krisis dan meletuslah berbagai risiko ekonomi. Semua itu sangat jauh dari negara Khilafah Islamiyah dan tidak ada wujudnya di dalam realitas. Fenomena angka-angka selangit milik orang-orang superkaya di Amerika dan negara-negara Barat yang secara mendasar dihasilkan melalui riba dari harta masyarakat, tidak diakui oleh Sistem Ekonomi Islam. Harta kaum muslimin dan ahludz-dzimmah akan terjaga dengan sistem Allah yang telah mengharamkan riba dan menjauhkan manusia dari tipuan-tipuan perbankan ribawi yang telah terbongkar bahwa itu semua adalah fatamorgana dan hanya keahlian menipu. Tugas bank adalah memiskinkan manusia dan mendapatkan harta-harta mereka dengan jalan yang batil.

Dimensi ketiga, fenomena kebangkrutan yang terlihat pada bank-bank kapitalis dan menyisakan kelompok besar orang yang kehilangan harta mereka atau rekening mereka menguap. Fenomena itu akan jauh dari sistem Islam yang mengharamkan dan memerangi riba. Dengan demikian, sistem Islam menghalangi lintah darat dan melindungi harta masyarakat dari permainan para lintah darat itu. Dalam negara Khilafah tidak akan ada undang-undang yang melindungi bank-bank ribawi yang bangkrut dan perseroan-perseroan batil yang mengumumkan pailit agar dapat terus berjalan dalam kerusakannya dan perusakannya.

Maka, dengan menghalangi sistem riba dan mengharamkannya secara keras dan tegas, Islam telah menutup celah-celah yang memungkinkan masuknya krisis keuangan yang Anda kenal semua dalam kapitalisme pada masyarakat yang terikat dengan sistem Islam tersebut. Dengan itu kehidupan kaum muslimin akan tetap aman, kokoh dan kuat terhadap krisis.

Terlebih lagi, Islam telah mendorong saling memberi utang di antara kaum muslimin. Rasulullah SAW bersabda :

« مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَقْرِضُ مُسْلِماً قَرْضاً مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَةٍ مَرَّةٍ »

"Tidak ada seorang muslim yang mengutangi muslim lainnya sebanyak dua kali, kecuali pahalanya seperti bersedekah sekali."

Ini bukan hanya pada level individu. Sesungguhnya di antara tugas berbagai institusi (direktorat) di negara Khilafah adalah menyediakan utang kepada para petani dan pemilik proyek, dalam kerangka program negara untuk mengembangkan perekonomian dan menjalankan berbagai kebijakannya untuk memerangi kemiskinan dengan menciptakan pasar-pasar kerja dan menjamin produksi barang. Tapi utang itu tidak ada hubugannya dengan riba. Tujuannya bukan mencari keuntungan. Negara Khilafah merupakan negara pemelihara rakyat bukan negara pemungut pajak.

Kelima, Distribusi dan Kepemilikan Harta dalam Islam

Sesungguhnya hukum-hukum distribusi harta dalam Islam mencakup sebuah pemahaman yang unik, yaitu kepemilikan umum. Kepemilikan dalam negara Khilafah ada tiga jenis : kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara adalah pihak yang melindungi dan menjaga ketiga jenis kepemilikan itu sesuai dengan hukum-hukum syara’.

Kepemilikan umum bukan hanya mencakup fasilitas umum saja seperti jalan dan semisalnya. Melainkan juga mencakup apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam dua hadis sahih yang mulia :

Pertama,

« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلاَثٍ: فِيْ الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ »

"Kaum muslimin berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang gembalaan dan api."

Termasuk dalam cakupan pengertian api, adalah seluruh jenis energi yang digunakan sebagai bahan bakar bagi industri, mesin, dan transportasi. Demikian pula industri gas yang digunakan sebagai bahan bakar dan industri batubara. Semua itu adalah kepemilikan umum.

Kedua, hadis Rasulullah SAW kepada Abyadh bin Hamal dimana Beliau tidak mengizinkannya memiliki tambang garam yang dia temukan dengan illat bahwa tambang garam itu merupakan al-mâ’u al-iddu (bagaikan air mengalir). Hal itu seperti yang terdapat di dalam hadis Rasulullah SAW. Al-‘iddu artinya yang banyak dan tidak terputus. Ini mencakup berbagai tambang, baik padat seperti tambang tembaga, besi, emas, maupun cair seperti minyak bumi ataupun berbentuk gas seperti gas alam. Mencakup pula tambang permukaan tanah yang bisa dicapai tanpa banyak bantuan seperti garam, mutiara, dan semacamnya, atau tambang di dalam tanah yang tidak bisa dicapai kecuali menggunakan banyak bantuan seperti tambang-tambang dalam perut bumi. Semuanya merupakan kepemilikan umum. Negara Khilafah adalah pihak yang mengelola berbagai kekayaan itu baik eksplorasi, penjualan, maupun pendistribusiannya. Negara Khilafah-lah yang menjamin hak setiap muslim untuk menikmati haknya dalam kepemilikan umum tersebut. Sumur-sumur minyak dan tambang-tambang logam di negara Khilafah bukanlah milik negara seperti dalam sistem Sosialisme yang bisa dikelola negara sekehendaknya. Sumur-sumur minyak dan tambang-tambang logam itu juga tidak mungkin dimiliki oleh individu seperti yang terjadi di dalam sistem Kapitalisme yang memperbolehkan para kapitalis raksasa untuk memiliki sumber-sumber kekayaan melimpah itu sehingga menjadikan modal mereka lebih besar dari anggaran negara-negara!

Sesungguhnya kepemilikan umum tidak sama dengan kepemilikan negara dimana penguasa berhak mengelolanya untuk kepentingan negara. Kepemilikan umum itu adalah milik umat. Pemasukannya setelah dikurangi biaya didistribusikan kepada individu rakyat sejak mereka lahir. Begitu juga dibelanjakan untuk melindungi mereka dan menjadikan mereka sebagai kekuatan yang benar-benar diperhitungkan. Hal itu seperti belanja persenjataan dan untuk membangun kapasitas militer. Anda dapat membayangkan bagaimana angka-angka selangit dari pendapatan minyak dan tambang logam di negeri-negeri Islam akan mampu berkontribusi signifikan dalam mengentaskan dan memerangi kemiskinan jika negara Khilafah mendistribusikan pendapatan minyak dan tambang itu dalam bentuk zatnya ataupun dalam bentuk pelayanan kepada siapa saja yang memiliki kewarganegaraan.

Konsep syar’i ini bersama konsep-konsep lainnya akan turut andil dalam mewujudkan kestabilan kehidupan ekonomi bagi kaum muslimin. Konsep tersebut juga akan mencegah para penguasa untuk berdalih dan bermain mata dengan kaum kafir imperialis yang mampu mengalihkan pendapatan minyak dari negeri-negeri Islam melalui apa yang mereka sebut dana-dana sekunder milik negara-negara Teluk, yang ditransfer untuk pertumbuhan negara-negara Eropa dan Amerika. Akhirnya umat terhalangi untuk meraih harta mereka itu yang kini jumlahnya sudah mencapai triliunan dinar. Maka kaum imperialis bisa hidup enak dengan harta-harta kita dan lebih dari itu kita kehilangan harta itu dalam krisis-krisis keuangan mereka.

Kepemilikan negara berbeda dengan kepemilikan umum dan kepemilikan individu. Kepemilikan negara ada pada harta yang hak pengelolaannya berada di tangan Khalifah sesuai pandangan dan ijtihadnya, seperti harta fai’, kharaj, harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan semisalnya, dengan syarat syara’ memang tidak menentukan arah pengelolaannya. Jika syara’ telah menetapkan arah pengelolaannya maka harta itu tidak termasuk kepemilikan negara, tetapi menjadi milik pihak yang telah ditentukan itu. Hal itu seperti harta zakat yang merupakan milik delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Kepemilikan negara dikelola oleh Khalifah sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya dalam berbagai urusan negara dan rakyat. Misalnya, menciptakan keseimbangan finansial di tengah masyarakat sehingga harta itu tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja. Allah SWT berfirman:

}كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ {

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. al-Hasyr [59]: 7)

Oleh karena itu, Khalifah berhak memberi orang-orang miskin dari harta milik negara dan tidak memberikannya kepada orang kaya. Seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam pembagian fai’ Bani Nadhir dimana Beliau hanya memberikannya kepada kaum Muhajirin saja dan tidak memberikannya kepada kaum Anshar. Tidak seorang pun dari kaum Anshar yang diberi harta itu, kecuali dua orang saja karena keduanya termasuk orang fakir seperti halnya kaum Muhajirin. Kedua orang itu adalah Abu Dujanah dan Sahal bin Hanif. Itu dilakukan Rasulullah SAW sesuai dengan ayat yang mulia itu sehingga harta tidak beredar di tangan orang-orang kaya saja.

Sedangkan kepemilikan individu adalah harta yang pengelolaannya diserahkan kepada individu, pada selain harta milik umum. Kepemilikan individu itu terlindungi. Negara tidak boleh melanggarnya. Tidak ada seorang pun yang boleh merampasnya hatta oleh negara sekalipun. Maka apa yang disebut nasionalisasi, yaitu penguasaan negara terhadap kepemilikan individu, merupakan bentuk perampasan dan merupakan dosa besar.

Sesungguhnya menjadikan kepemilikan sebagai satu jenis saja, yang dimiliki oleh negara saja atau yang dikelola oleh sektor swasta saja, pasti akan menyebabkan krisis lalu kegagalan. Teori ekonomi komunisme telah gagal karena menetapkan kepemilikan semuanya dimiliki oleh negara. Teori ekonomi Komunisme hanya sukses pada apa yang memang tabiatnya harus ditangani negara, seperti industri berat, minyak, dan sejenisnya. Sebaliknya Komunisme gagal pada apa yang tabiatnya harus ditangani oleh individu seperti umumnya pertanian, perdagangan dan industri menengah. Akhirnya Komunisme sampai pada keruntuhannya. Kapitalisme juga telah gagal. Kapitalisme juga telah sampai pada tahap kehancurannya tidak lama lagi. Hal itu karena Kapitalisme menetapkan individu, perusahaan-perusahaan, dan lembaga-lembaga bisa memiliki apa yang termasuk kepemilikan umum, seperti minyak bumi, gas, macam-macam sumber energi, berbagai industri persenjataan berat hingga yang sensitif sekalipun. Negara tetap berada di luar pasar dalam segala jenis kepemilikan. Semua itu sebagai pelaksanaan liberalisme ekonomi pasar, privatisasi, dan globalisasi. Hasilnya adalah goncangan yang terjadi bertubi-tubi dan keruntuhan yang merambat dengan cepat dari satu bursa efek ke bursa efek lainnya lainnya dan dari satu lembaga keuangan ke lembaga keuangan lainnya. Begitulah Sosialisme Komunisme telah runtuh. Begitu pula Kapitalisme telah runtuh atau hampir runtuh.

Keenam, Bursa Efek dan Sikap Islam Terhadapnya

Pasar modal dan bursa efek dalam sistem Kapitalisme memainkan peranan seperti yang dimainkan oleh sistem riba dalama hal mengkonsentrasikan kekayaan pada tangan segelintir orang. Namun lebih dari itu, Pasar modal dan bursa efek menghalangi sirkulasi harta yang hakiki, baik berupa barang maupun jasa, dan mengubahnya menjadi perekonomian angka dan kertas. Orang-orang mengambil keuntungan di dalamnya dan sebaliknya sejumlah orang juga mengalami kerugian. Di dalamnya kekayaan menggelembung berkali-kali lipat tanpa diikuti produksi barang dan jasa yang riil. Di dalam dunia finansial, balon ditiup besar membuat orang mengkhayal bahwa itu adalah pertumbuhan ekonomi. Kemudian jika balon itu tiba-tiba meletus lenyaplah kekayaan yang mereka miliki atau dalam banyak kasus, yang mereka duga menjadi milik mereka. Letusan balon itu menyisakan stok keuangan yang hakiki di tangan sekelompok para perampok spekulan keuangan. Jika investor di pasar normal mendapat keuntungan melalui pembelian saham lalu menjualnya setelah harganya naik, maka spekulan memperoleh keuntungan kadang dengan jalan melakukan aktivitas pembelian dan penjualan saham dengan tujuan untuk menurunkan harga-harga saham dalam praktek yang disebut short selling.

Bursa-bursa efek dan pasar-pasar modal dalam sistem kapitalisme ini sesungguhnya merupakan sumber munculnya berbagai krisis yang hanya menyebabkan bertambahnya orang miskin. Ini terjadi setelah krisis melenyapkan kekayaan mereka atau menjerumuskan mereka ke dalam kerugian yang sangat besar.

Dalam pandangan Islam, pasar jual beli harus diatur dengan hukum syara’ yang menjamin tidak adanya konfllik dan tidak adanya aktivitas memakan harta dengan jalan yang batil. Di antara hukum-hukum itu adalah:

Pertama, Syara' melarang penjualan barang jika barang itu belum dimiliki oleh penjual dan belum berada di bawah kuasanya. Jadi tidak boleh membeli barang lalu menjualnya kembali sebelum pembeli menerimanya seperti yang terjadi di bursa efek. Di bursa efek, barang bisa diperjual-belikan berkali-kali padahal barang itu masih tetap di tempatnya dan belum diterima oleh penjual maupun pembeli

Kedua, Syara' melarang tanâjusy atau spekulasi. Yaitu harga barang dinaikkan bukan untuk pembelian yang sebenarnya, melainkan untuk menaikkan harga barang. Hal itu seperti yang terjadi di pasar modal dan bursa efek sekarang ini. Naiknya harga minyak selama satu tahun lalu menjadi buktinya.

Ketiga, Syara’ melarang jual beli enam jenis komoditas ribawi tanpa serah terima secara langsung jika jual beli berlangsung antar jenis yang berbeda; dan tanpa serah terima langsung dan kesamaan dalam hal jumlah jika jual beli berlangsung pada jenis yang sama. Keenam jenis komoditas ribawi itu adalah : emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam. Uang dengan berbagai jenisnya mengikuti emas dan perak dari sisi hukum ini. Jika berbeda jenis maka itulah yang dinamakan pertukaran uang (sharf), tidak sah jika bertempo.Jadi jual beli antar jenis yang berbeda tidak sah tanpa serah terima langsung. Jual beli jika sesama jenis tidak sah tanpa serah terima langsung dan kesamaan dalam jumlah (kuantitas). Misalnya jual beli emas dengan emas atau gandum dengan gandum. Maka tidak boleh ada saling lebih dalam jumlah (kuantitas) dan tidak boleh ada tempo (penundaan).Apa yang berlangsung di bursa efek tidak sah hukumnya karena menyalahi ketentuan ini. Penundaan serah terima di dalam komoditi-komoditi ini dan khususnya dalam sharf (pertukaran uang), telah menciptakan krisis dan kegoncangan karena terjadi perbedaan harga dan nilai dengan adanya tempo. Hal ini selanjutnya menciptakan apa yang mirip dengan perjudian (gambling) dan akibatnya pun sudah dikenal yaitu kerugian dan krisis.

Keempat, Syara’ melarang sirkulasi saham karena perseroan terbatas (PT) dan sahamnya adalah batil (tidak sah). Saham itu merupakan surat berharga yang mengandung campuran antara sejumlah modal yang halal dan keuntungan yang haram, dalam satu akad yang batil dan muamalah yang batil, tanpa bisa dibedakan antara harta pokok dan keuntungan. Semua lembar surat berharga itu mengandung nilai tertentu dari aset perusahaan yang batil. Kadang kala aset itu diperoleh dengan muamalah batil yang dilarang oleh syara’, sehingga harta itu merupakan harta haram. Jadi saham perseroan terbatas mengandung sejumlah harta yang haram. Dengan demikian, surat berharga ini, yaitu saham menjadi harta yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Juga tidak boleh bertransaksi dengannya baik saham biasa maupun apa yang disebut saham preferen yang mendapatkan keuntungan dalam semua kondisi dan memiliki prioritas pembayaran sebelum jenis-jenis lainnya pada saat kliring perusahaan atau pada saat pembagian deviden.

Kelima, Tidak boleh membeli saham dengan utang ribawi yang diberikan oleh broker atau yang lain kepada pembeli dengan mengagunkan saham. Sebab hal itu merupakan perbuatan riba dan peneguhan riba dengan agunan. Padahal keduanya termasuk perbuatan haram berdasarkan nash yang menerangkan adanya laknat atas pemakan riba, pemberi makan dengan riba, penulis riba, dan dua orang saksi riba.

Keenam, Juga tidak boleh menjual saham yang tidak dimiliki oleh penjual. Hal itu dilakukan melalui diperolehnya komitmen dari broker dengan mengutangkan saham pada waktu penyerahan. Ini tidak boleh, sebab termasuk menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual (broker). Larangan terhadap jual beli itu semakin keras jika disyaratkan penyerahan harga kepada broker untuk mengambil manfaat melalui deposito berbunga untuk mendapat kompensasi mengutangkan saham.

Ketujuh, Tidak boleh pula memperjual-belikan dan mensirkulasikan obligasi (bonds). Sebab obligasi merupakan surat utang yang diinvestasikan dengan riba. Lebih-lebih lagi ada keharaman jual beli utang dengan utang.

Walhasil, pasar jual beli dalam Islam merealisasikan perdagangan yang halal, aman, dan bebas dari krisis, konflik, spekulasi, gambling, dan penipuan. Pasar dalam Islam merupakan pasar yang bersih yang senantiasa memperhatikan hukum-hukum syara’ dalam sirkulasi harta.

Ketujuh, Pengaturan Perekonomian yang Dilakukan Oleh Negara

Sesungguhnya negara menjamin penciptaan laangan kerja bagi setiap warga negara. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

« اَلْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

"Seorang imam (khalifah) adalah bagaikan penggembala dan ia bertanggungjawab atas gembalaannya (rakyatnya)."

«مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا»

"Siapa saja yang mati meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya dan siapa saja yang mati meninggalkan orang yang tak punya ayah atau anak, maka tanggungjawabnya kepada kami."

« وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثُهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوْا، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضِيَاعاً فَلْيَأْتِنِيْ فَأَنَا مَوْلاَهُ »

"Siapa saja yang meninggalkan harta maka ashabahnya yang akan mewarisinya siapapun mereka, dan siapa saja yang meninggalkan utang atau orang yang terlantar maka silahkan datang kepadaku dan aku penanggungjawab terhadapnya."

Orang miskin yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, begitu pula orang fakir yang mampu bekerja tetapi tidak menemukan pekerjaan, sementara ia tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, maka nafkah mereka ini, menjadi kewajiban negara. Hal itu sesuai dengan hadis-hadis sebelumnya. Jadi bagi orang yang mampu, negara bertanggungjawab menciptakan lapangan kerja. Sedang bagi orang yang tidak mampu, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan mereka dari harta Baitul Mal. Dalam sebuah hadis sahih dinyatakan :

« أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ أَمَا فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَعْبٌ نَشْرَبُ فِيهِ مِنْ الْمَاءِ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ وَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ وَقَالَ اشْتَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ وَاشْتَرِ بِالْآخَرِ قَدُومًا فَأْتِنِي بِهِ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ وَبِعْ وَلَا أَرَيَنَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَذَهَبَ الرَّجُلُ يَحْتَطِبُ وَيَبِيعُ فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ فَاشْتَرَى بِبَعْضِهَا ثَوْبًا وَبِبَعْضِهَا طَعَامًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَجِيءَ الْمَسْأَلَةُ نُكْتَةً فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ... »

"Bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar mendatangi Nabi SAW meminta-minta kepada Beliau. Lalu Nabi bertanya,"Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Laki-laki itu menjawab,“Benar ada, yaitu kain alas pelana, kami pakai sebagiannya dan kami hamparkan sebagiannya; lalu ada sebuah mangkok yang kami gunakan untuk minum air.” Nabi berkata,“Bawalah keduanya kepadaku.” Lalu laki-laki itu datang dengan membawa keduanya. Nabi pun mengambil kedua benda itu dengan tangannya, lalu Beliau bersabda,“Siapa yang mau membeli kedua barang ini?” Seorang laki-laki berkata,"Saya mau membelinya satu dirham.” Nabi berkata,“Siapa yang mau membelinya lebih tinggi dari satu dirham?” Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata,“Saya mau membelinya seharga dua dirham.” Lalu Beliau memberikan kedua benda itu dan mengambil dua dirham lalu beliau berikan kepada orang Anshar itu seraya Beliau bersabda,“Yang satu dirham belikan makanan dan berikan kepada keluargamu dan yang satu dirham lagi belikan kapak dan bawa kepadaku.” Lalu laki-laki itu membawa kapak yang dia beli. Maka Rasul memasangkan gagang ke kapak itu dengan tangan Beliau sendiri. Kemudian Beliau bersabda,”Pergilah dan carilah kayu bakar dan juallah dan janganlah aku melihatmu selama lima belas hari!” Maka orang itu pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Lalu ia datang dan telah mengumpulkan lima belas dirham. Kemudian sebagiannya ia belikan pakaian dan sebagian lagi ia belikan makanan. Maka Rasulullah SAW bersabda,”Ini lebih baik bagimu dari pada meminta-minta, (kalau demikian) nanti akan ada titik di wajahmu pada Hari Kiamat kelak."

Begitulah Rasulullah SAW langsung berbuat menciptakan lapangan kerja bagi orang yang menganggur. Jadi, negara wajib menciptakan lapangan kerja untuk orang yang menganggur yang mampu bekerja.

Hukum-hukum ini mencakup pula kaum dzimmi yang tinggal di Dâr al-Islâm. Orang dzimmi itu diberi hak sebagai rakyat dan memiliki kewarganegaraan Dâr al-Islâm. Orang dzimmi adalah setiap orang yang memeluk agama selain Islam dan menjadi rakyat negara Islam sementara ia tetap memeluk agamanya yang selain Islam itu. Dzimmi diambil dari adz-dzimmah yang berarti perjanjian (al-'ahd). Dalam perjanjian kita, mereka mendapatkan janji agar kita memperlakukan mereka sesuai kesepakatan kita dengan mereka, dan agar kita menjalankan muamalah dan memelihara berbagai urusan mereka sesuai hukum-hukum Islam. Islam datang membawa banyak hukum untuk ahludz-dzimmah yang menjamin hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai rakyat. Ahludz-dzimmah memiliki hak seperti hak kita dan memiliki kewajiban seperti kewajiban kita.

Ahludz-dzimmah berhak mendapatkan pemeliharaan berbagai urusan mereka dan jaminan kehidupan mereka sebagaimana yang dinikmati kaum muslimin. Dari Abu Wa`il dari Abu Musa atau salah satunya dengan sanadnya bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :

« أَطْعِمُوْا الْجَائِعَ، وَعَوَّدُوْا الْمَرِيْضَ، وَفَكُوْا الْعَانِيَ »

"Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawanan."

Sabda itu bersifat umum bagi setiap rakyat negara baik muslim maupun non muslim.

Kedelapan, Akuntabilitas Pegawai Negara Terhadap Apa Yang Mereka Miliki Secara Tidak Syar’i

Sesungguhnya negara Khilafah tidak memberikan ruang sedikitpun kepada para pegawainya untuk memanfaatkan jabatan mereka secara ekonomi. Sebaliknya negara Khilafah akan menjalankan muhasabah (akuntabilitas) kepada mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW dahulu melakukan muhasabah kepada para wali (gubernur) dan para ‘amil (setingkat bupati/walikota) terhadap apa yang mereka dapatkan. Rasululah SAW bersabda dalam hal itu :

« مَنْ اِسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقَنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدٍ، فَهُوَ غُلُوْلٌ »

"Siapa saja yang kami pekerjakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan telah kami tetapkan upahnya maka apa yang ia ambil selain itu adalah haram."

Rasulullah SAW pernah mengangkat seorang ‘Amil yang bernama Ibn al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Lalu ia datang ketika selesai melakukan pekerjaannya. Ia berkata,“Wahai Rasulullah ini untuk Anda dan ini apa yang dihadiahkan kepadaku.” Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,”Mengapa kamu tidak duduk saja di rumah bapak dan ibumu, lalu lihatlah apakah hadiah itu akan diberikan kepadamu atau tidak?” Kemudian Rasulullah SAW berdiri setelah shalat dan bersabda :

«أَمَا بَعْدُ فَمَا بَالُ الْعَامِلُ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِيْنَا فَيَقُوْلُ: هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ، وَهَذَا أُهْدِيَ إِلَيَّ؟ أَفَلاَ قَعَدَ فِيْ بَيْتِ أَبِيْهِ وَأُمِّهِ، فَنَظَرَ، هَلْ يُهْدَى لَهُ، أَمْ لاَ؟ فَوَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئاً، إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنْقِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيْراً جَاءَ لَهُ رُغَاءٌ، وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةٌ، جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ، وَإِنْ كَانَتْ شَاةٌ، جَاءَ بِهَا تَيْعَرٌ »

"Kemudian daripada itu, bagaimana bisa ada seorang ‘amil yang telah kami pekerjakan, lalu ia datang kepada kami dan berkata,'Ini berasal dari kerjaan Anda dan ini dihadiahkan kepada saya?'Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya lalu ia melihat apakah itu hadiah itu datang kepadanya atau tidak? Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang di antara kamu melakukan kecurangan akan sesuatu, kecuali ia akan datang pada Hari Kiamat memanggul sesuatu itu di atas pundaknya. Jika berupa onta maka onta itu datang seraya deruman, jika berupa sapi maka sapi itu akan datang seraya melenguh, dan jika berupa kambing maka kambing itu akan datang seraya mengembik."

Diriwayatkan Khalifah Umar bin al-Khaththab menghitung harta milik para amil sebelum diangkat, lalu Umar menghitungnya lagi setelah selesai pekerjaan mereka. Umar menyita tambahan apa pun yang tidak logis dalam harta milik mereka. Pernah terjadi Umar menyita harta sebagian wali (gubernur)-nya, pernah pula Umar mengambil separo harta wali yang lain. Hal itu karena adanya keraguan tentang cara mereka memperoleh harta dan keraguan penyalahgunaan kekuasaaan dan jabatan yang mereka miliki. Umar menggabungkan harta yang disitanya ke dalam harta Baitul Mal.

Demikianlah, sesungguhnya para pegawai melaksanakan kewajiban dan tugas-tugas mereka pertama-tama karena dorongan ketakwaan. Kemudian karena dorongan hukum-hukum syara’ yang mewajibkan muhasabah kepada mereka secara adil yang menjamin pemeliharaan harta umat dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan harta tersebut.

Kesembilan, Kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam

Alat-alat atau lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi Islam dapat diringkas sebagai berikut :

Pertama, Kekuasaan al-Hisbah (wilayah al-hisbah). Al-Muhtasib (hakim hisbah) melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta memonitor berbagai pelanggaaran lainnya.

Kedua, Kekuasaan peradilan (wilayah al-qadha`). Peradilan menyelesaikan semua perselisihan termasuk perselisihan finansial dan ekonomi yang kadang muncul dalam muamalah keseharian masyarakat.

Ketiga, Berbagai biro (diwan). Yaitu berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di Baitul Mal yang terkait dengan harta zakat, harta negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.

Keempat, Kekuasaan Mazhalim (wilayah al-mazhalim). Mazhalim menangani pengaduan yang diajukan untuk melawan penguasa jika mereka melakukan kezaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.

Inilah lembaga-lembaga kontrol yang menjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan dalam syariah.

Saudara-saudara para hadirin,

Berikut ini garis-garis besar politik ekonomi Islam :

(1) Negara Khilafah akan mendistribusikan pendapatan bersih (profit) dari kepemilikan umum kepada individu-idividu rakyat dalam bentuk zatnya atau dalam bentuk pelayanan sejak mereka lahir.

(2) Negara Khilafah akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok kaum fakir (pangan, papan dan sandang) dengan cara menyediakan lapangan kerja bagi orang yang mampu diantara mereka; dan dengan cara memberi bagi orang yang tidak mampu atau yang tidak mendapatkan pekerjaan. Negara Khilafah memberi mereka dari harta zakat, harta kepemilikan umum, dan dari harta milik negara yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok mereka.

(3) Negara Khilafah akan memberi sebagian kecil orang kaya dari harta milik negara dan tidak diberikan kepada sebagian besar dari orang-orang kaya. Hal itu untuk mewujudkan keseimbangan di tengah masyarakat dan memperkecil perbedaan kepemilikan harta di antara masyarakat.

(4) Negara Khilafah akan memberi utang tanpa riba dari berbagai direktorat Baitul Mal kepada mereka yang membutuhkan di bidang pertanian, industri dan perdagangan.

(5) Negara Khilafah akan melarang semua muamalah batil. Yaitu akad-akad yang tidak memenuhi syarat-syarat akad dan syarat-syarat sah seperti perusahaan multi nasional, perseroan terbatas, perusahaan asuransi, dan lain-lain.

(6) Negara Khilafah akan melarang jual beli, perdagangan dalam dan luar negeri terhadap komoditi yang tidak dimiliki dan belum diserah terimakan seperti yang berlangsung di bursa saham. Negara juga melarang tanâjusy yaitu spekulasi untuk mendongkrak harga.

(7) Negara Khilafah akan melarang pertukaran emas, perak dan seluruh jenis mata uang yang tanpa serah terima dalam pertukaran dua jenis yang berbeda; dan yang tanpa serah terima dan kuantitas yang semisal untuk pertukaran dua jenis yang sama, sebagaimana yang terjadi di pasar-pasar keuangan saat ini.

(8) Negara Khilafah akan melarang kartu kredit yang bersifat ribawi. Negara Khilafah akan melarang beredarnya surat-surat berharga dan obligasi yang bersifat ribawi. Negara Khilafah akan melarang perdagangan saham yang batil.

(9) Direktorat-direktorat kontrol dan supervisi melakukan kontrol dan pengetatan bagi setiap orang yang ceroboh, rusak, penipu, penimbun, orang yang memperdagangkan barang haram, penjudi, pelaku kecurangan atau koruptor.

Kemudian sebelum segala sesuatunya, sesungguhnya penerapan sistem ini dalam negara Khilafah tidaklah akan berubah dan berganti menurut perubahan pemikiran dan selera penguasa. Sebaliknya sistem ini merupakan sistem yang telah diwajibkan oleh Rabbul 'Alamin (Tuhan semesta alam), diterapkan dengan dorongan ketakwaan dan keadilan syariat, dalam negara yang melakukan pengurusan harta bukan negara pemungut harta. Jika semua politik ekonomi Islam di atas dilakukan, bukankah sistem ini benar-benar satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang aman, adil, dan bebas krisis?

Saudara-saudara para hadirin,

Mungkin ada yang berkata bahwa sistem ini adalah sistem yang lurus, adil dan aman, tapi ia hanya ada di buku. Penegakan negara Khilafah yang menerapkannya mungkin dianggap hal yang mustahil atau setidaknya sangat sulit untuk saat ini. Lalu kenapa kita susah-susah memetik buah yang bersih dari puncak pohon jika memanjat pohonnya saja sudah sulit? Mengapa kita tidak memungut saja buah yang jatuh di bawah pohon, lalu kita bersihkan kotoran yang menempel di buah itu dan mencucinya serta menutup mata terhadap kotoran yang tidak bisa dihilangkan, kemudian kita memakannya?

Para hadirin yang mulia,

Adapun yang pertama, yaitu pendapat bahwa mewujudkan negara Khilafah adalah mustahil atau sangat sulit, maka orang yang menelaah realitas yang sedang terjadi, akan bisa melihat bahwa faktanya tidak seperti itu. Sebaliknya mewujudkan negara Khilafah adalah hal yang mungkin. Bahkan lebih dari mungkin, negara Khilafah akan berdiri sebentar lagi dengan izin Allah.

Argumen-argumennya banyak sekali, di antaranya :

Pertama, terdapat janji dari Allah SWT kepada orang-orang yang beriman dan berbuat amal shalih, bahwa mereka akan diberi kekuasaan di muka bumi sebagaimana orang-orang terdahulu telah diberi kekuasaan. Firman Allah SWT :

} وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ {

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. an-Nûr [24]: 55)

Kedua, ada berita gembira dari Rasulullah SAW dengan kembalinya Khilafah Rasyidah kedua yang berdasarkan metode kenabian (minhaj an-nubuwwah) setelah kekuasaan yang memaksa (al-mulk al-jabriy) yang sedang kita alami sekarang. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis sahih yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Hudzaifah bin al-Yaman, ia berkata,“Rasulullah SAW bersabda :

« تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ »
"Di tengah-tengah kalian ada kenabian. Ia akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilâfah ‘alâ minhâj an-nubuwwah). Ia akan tetap sesuai kehendak Allah. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zalim (mulk ‘âdh). Ia akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang memaksa (al-mulk al-jabriy) dan ia akan tetap sesuai kehendak Allah. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilâfah ‘alâ minhâj an-nubuwwah)”, kemudian Rasulullah diam."

Ketiga, telah ada umat yang hidup dan aktif yang siap berjuang demi menegakkan Khilafah dan mendukung perjuangan itu sampai janji Allah terlaksana. Umat itu pun nanti akan siap mempertahankan, menjaga, dan memelihara Khilafah yang telah berdiri. Umat itu pun telah bergegas untuk menjadi seperti umat yang dulu pertama kalinya diciptakan oleh Allah untuk umat manusia. Allah SWT berfirman :

} كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ {

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imran [3]: 110)

Keempat, ada kelompok yang ikhlas semata berjuang karena Allah SWT, membenarkan Rasulullah SAW, terus berjuang siang malam hingga janji Allah dan berita gembira dari Rasulullah SAW terlaksana melalui mereka. Kelompok itu tidak takut di jalan Allah akan celaan orang yang mencela. Dengan izin Allah semangat mereka tidak akan kendor dan tekadnya tidak akan luntur hingga tiba ketentuan Allah sementara mereka tetap demikian. Seakan-akan kelompok itu menjadi bukti benarnya sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim melalui jalur Tsawban RA :

« لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتَيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ...»

"Akan senantiasa ada satu kelompok dari umatku yang memperoleh kemenangan di atas kebenaran, orang-orang yang meremehkannya tidak akan membahayakannya hingga tiba ketentuan Allah sementara mereka tetap demikian."

Sesungguhnya satu saja dari keempatnya telah cukup untuk mengatakan bahwa Khilafah bukan hal yang mustahil, juga bukan hal yang teramat sulit. Bahkan tak hanya mungkin, Khilafah akan segera kembali dengan seizin Allah. Saya tegaskan, satu saja dari keempat faktor di atas terwujud, Khilafah akan tegak kembali. Lalu bagaimana jika keempatnya ada dan berhimpun menjadi satu?

Sedangkan yang kedua, adalah sikap mencukupkan diri dengan buah yang gugur ke tanah dan berupaya membersihkannya kemudian memakannya seperti yang dilakukan oleh kaum kapitalis saat ini terhadap kapitalisme. Mereka berupaya melakukan tambal sulam dan menghilangkan bagian yang gagal dengan solusi-solusi yang nampak jelas cacat-cacatnya. Maka saya katakan, bahwa mencukupkan diri dengan hal seperti itu bukanlah tabiat kaum muslimin yang menghendaki kebaikan dunia dan akhirat. Sikap itu juga bukan tabiat orang-orang berakal --termasuk mereka yang non muslim-- yang mendambakan kehidupan yang mulia.

Sesungguhnya Sistem Ekonomi Islam menjamin kehidupan yang mulia bagi seluruh umat manusia, baik muslim maupun non muslim selama mereka hidup di bawah naungan Khilafah. Khilafah akan menjaga keamanan dan kehidupan mereka meski mereka berbeda-beda bangsa, agama, dan ras. Siapa saja yang menjalankan sistem itu niscaya akan mendapat petunjuk dan menjalani kehidupan yang baik dan tenteram. Dan siapa saja yang mengambil sistem lain, maka Anda semua telah menyaksikan kesengsaraan dan penderitaan yang dialami penganut sistem-sistem lain itu. Mahabenar Allah yang berfirman :
} فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى* وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا {

"Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit." (QS. Thâhâ [20]: 123-124)

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

7 Muharam 1430 H

3 Januari 2009 M



*Makalah yang disampaikan dalam Konferensi Sistem Ekonomi Islam Internasional, dengan tema "Menuju Dunia yang Aman dan Stabil di bawah Naungan Sistem Ekonomi Islam", diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir, di Burri Convention Hall, Khartoum, Sudan, Sabtu 3 Januari 2009.

HEGEMONI KAPITALISME DUNIA

Oleh: H. Ir. Dwi Condro Triono, M.Ag*

1. PENDAHULUAN

Era sekarang ini dapat dikatakan sebagai era kapitalisme. Tidak ada satupun sudut muka bumi ini yang terbebas dari pengaruh kapitalisme. Mulai dari pengaturan negara, pengaturan ekonomi, pengaturan sosial, pengaturan hukum, pengaturan pendidikan, sampai kepada seonggok mainan yang ada dalam genggaman anak kecil, di sebuah sudut rumah yang mungil, yang berada di desa yang terpencil, di sebuah negara yang terkucil, semuanya tidak luput dari kapitalisme. Barangkali itulah kalimat sederhana untuk mewakili judul tulisan ini, hegemoni kapitalisme! Sangat dahsyat memang.


Menyebut kata kapitalisme memang terlalu mudah. Namun demikian, melemparkan seabreg warna-warni yang menghiasi permukaan bumi ini kepada kapitalisme, tentu bukan persoalan yang mudah. Apalagi kemudian melemparkan segenap persoalan ummat manusia yang sudah bergunung-gunung kepada “tong sampah” kapitalisme, tentu lebih berat lagi. Jika tidak tepat, salah-salah akan dituduh melemparkan suatu fitnah yang keji kepada “makhluq” kapitalisme tersebut.

Namun demikian, terlepas sulit ataupun mudahnya urusan “tuduh-menuduh” tersebut, jalan pintas yang paling mudah tentu saja harus dikembalikan terlebih dahulu kepada “sosok” kapitalisme itu sendiri. Jenis “binatang” apakah kapitalisme itu? Jika semuanya sudah jelas barulah kita menapak kepada masalah tuduh-menuduh seperti di atas. Satu pertanyaan besar yang ingin dijawab dalam tulisan ini, benarkah telah terjadi hegemoni kapitalisme terhadap kehidupan ummat manusia di dunia ini? Kalau memang benar, bagaimana jalan ceritanya, sehingga kapitalisme bisa melangsungkan proses hegemoninya?

Tulisan ini akan dibagi ke dalam 5 sub bab. Sub bab yang pertama adalah pendahuluan, isinya sebagaimana telah kita baca dan telah kita lewati bersama. Sub bab kedua akan membahas secara agak mendalam tentang apa yang disebut dengan kapitalisme itu. Dalam sub bab ini diharapkan pembaca sudah tidak mengalami bias lagi ketika kata kapitalisme disebut.

Sub bab yang ketiga akan membahas bagaimana proses hegemoni kapitalisme dunia dapat berlangsung. Termasuk juga bagaimana hegemoni kapitalisme yang telah merasuk ke Indonesia. Sub bab yang keempat akan membahas secara khusus bagaimana proses hegemoni kapitalisme dalam bidang ekonomi. Dalam sub bab ini akan dibahas, mengapa ekonomi kapitalisme yang sejak awal kelahirannya telah memberikan janji-janji indah yang berkaitan dengan perekonomian yang adil dan akan membawa kepada kesejahteraan bagi segenap manusia di muka bumi ini, tiba-tiba berubah menjadi penjajah raksasa yang siap melahap siapapun mangsa yang ada dihadapannya. Sub bab terakhir yaitu kelima adalah penutup. Dalam penutup ini akan diberikan kesimpulan dari keseluruhan tulisan. Selamat membaca!

2. KAPITALISME

Kapitalisme dalam perbincangan umum senantiasa hanya dikaitkan dengan salah satu dari faham atau mazhab ekonomi. Banyak yang kurang memahami, keberadaan kapitalisme sesungguhnya lebih luas dan lebih dalam dari sekedar aliran ekonomi tertentu tersebut. Memahami kerangka utuh dari faham kapitalisme memang tidaklah mudah, sebab faham ini tidak lahir dari sumber pemikiran yang satu. Atau lebih tegasnya, faham tidak lahir dari satu tokoh sentral tertentu, sebagaimana yang ada dalam faham sosialisme/komunisme, yang dengan mudah dapat langsung diidentikkan dengan pemikiran-pemikiran Karl Marx.

Perjalan sejarah kapitalisme tidak dapat dilepaskan dari bumi Eropa, tempat lahir dan berkembangnya kapitalisme. Tahun 1648 (tahun tercapainya perjanjian Westphalia) dipandang sebagai tahun lahirnya sistem negara modern. Perjanjian itu mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (antara Katholik dan Protestan di Eropa) dan menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itu aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja (yang merupakan wakil Tuhan), dengan anggapan bahwa negara itu sendiri yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya, sementara Tuhan (agama) diakui keberadaannya tetapi dibatasi hanya di gereja saja (hubungan manusia dengan Tuhannya).

Selanjutnya terdapat tiga perkembangan penting yang mempengaruhi perubahan situasi di Eropa, yaitu: revolusi industri (1760 - 1860), revolusi Perancis (1775 - 1799) dan tingkat melek huruf (literasi) (abad ke-19). Ketiga peristiwa tersebut telah mendorong munculnya keterlibatan rakyat (di luar raja dan kaum bangsawan) di dalam politik (pengaturan urusan rakyat) (Robert & Lovecy, 1984).

Revolusi industri telah memunculkan kelas menengah yang mempunyai kekuatan ekonomi, sehingga dengan kekuatannya tersebut mereka menuntut derajat kekuatan politik yang berimbang. Revolusi Perancis telah mendorong tuntutan akan nasionalisme (ide bahwa rakyat bisa memerintah dirinya sendiri, bukan diperintah oleh yang lain), libelarisme (ide bahwa otoritas politik harus disahkan lebih dahulu secara konsensus dan tidak secara turun temurun, serta dibatasi oleh hukum dan konstitusi) dan equalitas (ide bahwa partisipasi politik tidak hanya di tingkat elit aristokrat saja, tetapi terbuka untuk semua penduduk). Sedangkan meningkatnya derajat melek huruf di kalangan rakyat telah menyebabkan mereka dapat membaca peristiwa-peristiwa dan pemikiran-pemikiran yang berkembang di Eropa dan sekaligus mempengaruhi mereka.

Kemajuan sosial (social progress), yang berupa sejumlah perbaikan kondisi ekonomi, intelektualitas, sosial budaya dan politik yang terjadi di Eropa Barat antara abad ke-18 sampai abad ke-19, dapat dilihat sebagai penyebab berkembangnya demokrasi, di mana demokrasi membatasi kesewenangan dan mendorong manusia menjadi lebih sempurna dan adil dalam mengatur kehidupannya (Palma, 1990) . Dari sini kita bisa menyebut bahwa pada abad ke-19 telah terjadi transisi politik di Eropa Barat dari bentuk otokrasi dinasti tradisional menjadi demokrasi liberal modern.

Ide pemisahan agama dari negara tersebut dianggap sebagi jalan kompromi antara pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka (yang mengatasnamakan agama) dengan para filosof dan cendekiawan yang mengingkari adanya agama dan dominasi para pemuka agama. Dengan demikian ide sekularisme ini sama sekali tidak mengingkari adanya agama, akan tetapi juga tidak menjadikannya berperan dalam kehidupan. Yang mereka lakukan tidak lain adalah, memisahkan agama dari kehidupan bernegara (An-Nabhani, 1953a).

Atas landasan pandangan hidup seperti di atas, mereka berpendapat bahwa manusia sendirilah yang berhak untuk membuat peraturan hidupnya. Mereka juga mengharuskan pula untuk mempertahankan kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan beragama, kebebasan berpendapat (berbicara), kebebasan individu (pribadi) dan kebebasan kepemilikan (hak milik). Dari kebebasan hak kepemilikan itulah dihasilkan sistem ekonomi kapitalisme, yang merupakan hal yang paling menonjol pada ideologi ini. Oleh karena itu ideologi ini dinamakan kapitalisme, sebuah nama yang diambil dari aspek yang paling menonjol dalam ideologi ini (An-Nabhani, 1953a).

Oleh karena itu, kapitalisme saat ini sudah tidak bisa disebut sebagai hanya sebuah "isme" biasa atau sebuah pemikiran filsafat belaka, bahkan tidak bisa juga hanya dikatakan sebagai sebuah teori ekonomi. Akan tetapi kapitalisme telah menjadi sebuah ideologi dunia yang mencengkeram dan mengatur semua sendi-sendi kehidupan manusia secara menyeluruh dan sistemik (Thurow, 1996).

Semangat sekularisme ternyata telah mendorong munculnya libelarisme dalam berfikir di segala bidang. Kaum intelektual Barat ternyata ingin sepenuhnya membuang segala sesuatu yang berbau doktrin agama. Mereka sepenuhnya ingin mengembalikan segala sesuatunya kepada kekuatan akal manusia (Altwajri,1997).

Demikianlah, dalam ideologi kapitalisme, sistem ini dibangun dari sebuah pandangan dasar sekularisme, yang maknanya adalah: pemisahan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dari agama (An-Nabhani, 1953a). Paham ini intinya memandang bahwa manusia hidup di dunia ini bebas untuk mengatur kehidupannya dan tidak boleh dicampuri oleh dan dengan urusan agama. Agama hanya boleh hidup di gereja atau di masjid-masjid saja. Manusia diharuskan untuk selalu mempertahankan kebebasannya, yang terdiri dari:

(1) Kebebasan beragama (hurriyatul-‘aqidah). Dari pandangan ini selanjutnya melahirkan faham pluralisme dalam bidang agama.

(2) Kebebasan berpendapat (hurriyatur-ra’yi). Dari pandangan ini selanjutnya melahirkan faham demokrasi dalam bidang politik.

(3) Kebebasan pribadi (hurriyatusy-syakhsiyah). Dari pandangan ini selanjutnya melahirkan faham individualisme dan hedonisme dalam bidang sosial.

(4) Kebebasan hak milik (hurriyatul-milkiyah). Dari pandangan ini selanjutnya melahirkan faham kapitalisme dalam bidang ekonomi.

Empat pilar faham di atas merupakan “soko guru” dari ajaran ideologi kapitalisme. Empat pilar ini sekaligus dapat digunakan untuk memberikan penilaian, apakah suatu negara sudah masuk dalam “perangkap” kapitalisme sepenuhnya, sebagian, separo, atau belum sama sekali. Dari empat pilar ini pula, peradaban manusia maupun ilmu pengetahuan dapat berkembang secara terus-menerus dan bahkan telah melahirkan cabang-cabang ilmu pengetahuan yang banyak sekali ragamnya (Altwajri,1997).

3. HEGEMONI KAPITALISME

Jika kita telah memahami bahwa kapitalisme merupakan sebuah ideologi yang lengkap dan utuh, yang dapat mengangkangi segenap aspek kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, maka dari sudut inilah kita mampu memotret wajah masyarakat dunia maupun di bumi Indonesia.

Kemenangan besar yang telah diraih oleh barat untuk menancapkan hegemoninya di seluruh penjuru dunia berawal dari kesuksesan Eropa dalam melancarkan revolusinya. Keberhasilan Revolusi Perancis merupakan tonggak Barat untuk menyebarkan “virus revolusioner”nya ke seluruh penjuru dunia. Kesuksesan meruntuhkan sistem theokrasi, kemudian menggantinya dengan sistem demokrasi telah menyebarkan “darah segar” bagi para pejuang kemerdekaan untuk membebaskan negerinya dari belenggu penjajahan.

Hasrat para pejuang kemerdekaan seakan mendapat suntikan inspirasi yang besar, bahwa kemenangan, kebebasan, kemerdekaan, kejayaan dan kemuliaan hanya akan didapatkan jika mereka mampu melepaskan pemikirannya dari belenggu agama. Sebab, agama telah dianggap sebagai biang dari segala malapetaka yang telah menjerat mereka. Agama hanya identik dengan kejumudan, kemandegan, kepicikan, kekolotan dan fanatisme. Doktrin agama adalah doktrin yang membelenggu manusia, doktrin yang menjijikkan, yang harus segera dibuang dari pemikiran manusia. Kalaupun masih ada yang harus disisakan, tempatnya hanya di wilayah gereja atau masjid (An-Nabhani, 1953a). Agama hanya difungsikan sekedar untuk mengingatkan akan pentingnya untuk berbuat baik dan pentingnya untuk menyembah Tuhannya dalam rangka mengurangi tekanan psikologis, akibat stress yang mungkin dideritanya.

Terjadinya pergeseran orientasi perjuangan inilah yang membuat para penjajah Barat bersedia “merelakan” tanah jajahannya dilepaskan satu per satu. Dengan satu jaminan tentu saja, bahwa kemerdekaan hanya akan diberikan jika dasar negara yang akan mereka bangun benar-benar menganut faham sekularisme, yaitu mengharamkan adanya campur tangan agama dalam mengatur seluruh urusan negaranya. Agama hanya boleh mengatur urusan individu-individu saja dan merupakan masalah yang paling privasi dalam kehidupannya.

Dari titik inilah sejarah telah membuktikan, bahwa Barat telah sukses menancapkan hegemoninya, walaupun secara politik mereka sudah tidak lagi bercokol di tanah jajahannya. Sebab, apabila seluruh bangsa-bangsa yang telah dimerdekakan mau menerapkan prinsip sekularisme dalam membangun negaranya, maka seluruh faham-faham yang terpancar dari sekularisme akan langsung menyebar dengan leluasa untuk menjadi pengatur masyarakat dan negaranya. Mulai dari penerapan politik demokrasi, ekonomi kapitalisme, liberalisme individu (HAM) sampai kepada faham pluralisme dalam beragama.

Saat ini wajah dunia, termasuk wajah Indonesia hampir tidak ada yang luput dari cengkeraman ideologi ini. Terlebih lagi setelah ideologi pesaingnya telah runtuh dari dunia “persilatan” ini, yaitu ideologi sosialisme/komunisme. Awal abad 21 ini dapat dikatakan eranya kapitalisme dunia. Duka dan derita akibat kejamnya hegemoni kapitalisme dunia telah dirasakan oleh umat manusia di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Yang menjadi pertanyaan tentu saja adalah, mengapa ideologi kapitalisme yang secara konseptual nampak indah dan sangat inspiratif bagi penganutnya, tiba-tiba telah berubah wujud menjadi ideologi yang sangat kejam dan sangat dzolim? Marilah kita ikuti jawabannya pada sub bab berikut ini.

4. HEGEMONI KAPITALISME DI BIDANG EKONOMI

Sebagaimana telah disinggung di atas, pilar utama dari ideologi kapitalisme adalah ekonomi kapitalisme, sehingga dari pilar inilah nama ideologi ini diambil. Selanjutnya, jika kita hendak menyebut induk dari semua ajaran ekonomi kapialisme, maka semua pakar ekonomi dunia tentu akan sepakat dengan satu nama, yaitu Adam Smith! Oleh karena itu, jika kita mau membuka kembali lembaran-lembaran buku yang pernah ditulis oleh Adam Smith yang berjudul The Wealth of Nations yang terbit tahun 1776, maka kita tentu akan sejenak terpesona sekaligus manggut-manggut dengan ide cemerlangnya Adam Smith tersebut.

Tulisan Adam Smith dapat dikatakan sebagai ide segar, ide besar, sekaligus ide yang mampu menggebrak segenap aliran pemikiran ekonomi yang berkembang pada saat itu. Walaupun jika diukur dari bobot idenya sebenarnya sangatlah sederhana dan tidak terlalu kompleks, namun pemikiran Adam Smith dapat menjadi pencerah bagi perkembangan pemikiran ekonomi pada waktu itu. Sebab, pemikiran Adam Smith berani menabrak sekaligus dapat berfungsi sebagai ide alternatif terhadap aliran ekonomi merkantilisme yang banyak dianut dan diterapkan pada waktu itu (Deliarnov, 1997).

Dengan kekuatan logika-logika sederhananya, Smith mampu meyakinkan dunia, bahwa tidak akan lama lagi tatanan ekonomi yang berkeadilan, yang akan menyejahterakan seluruh lapisan manusia akan segera terwujud. Si “tangan ajaib” (the invisible hands) akan mengatur semuanya. Dengan “tangan sakti” itu pula, ekonomi dijamin akan dapat tumbuh dengan sangat mengesankan. Yang penting menurut Smith, negara nggak usah repot. Negara tidak perlu ikut campur tangan dalam urusan ekonomi. Mekanisme pasar bebas akan dapat menyelesaikan semuanya (Deliarnov, 1997). Apakah ramuan Smith ini benar-benar mujarab?

Sejarah telah mencatat, apa yang diomongkan Smith memang bukan pepesan kosong. Ekonomi negara-negara Barat selama periode 150-an tahun telah mencatat pertumbuhan ekonomi dengan sangat pesat. Pertumbuhan ekonomi yang pesat tersebut juga diiringi dengan tingkat harga-harga yang bergerak relatif stabil (Boediono, 1999). Sebuah prestasi yang sangat menyilaukan.

Nah, tibalah saatnya pada pertanyaan utama kita, bagaimana jalan ceritanya sebuah sistem ekonomi yang dulunya berwajah manis ini, tiba-tiba bisa berubah menjadi “penjajah ekonomi” kelas wahid di atas muka bumi ini? Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, kita harus mau merunut kembali perjalanan kesuksesan ekonomi, sebagaimana telah disinggung di atas.

Sebagaimana telah dipaparkan di atas, ketika faham ekonomi liberalisme (kapitalisme) mulai menancapkan kukunya di Eropa, ekonomi negara-negara di kawasan itu mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Dalam jangka waktu kurang lebih dua abad, Eropa telah menjadi kekuatan baru ekonomi dunia. Hal itu ditandai dengan mulai bermunculannya raksasa-raksasa industri yang mampu memproduksi segala kebutuhan barang dan jasa manusia dengan tingkat output per satuan waktu yang sangat tinggi (Deliarnov, 1997).

Kemunculan industri-industri besar di Eropa inilah, awal cerita dimulai. Menurut hukum ekonomi, kemunculan industri-industri besar akan memberikan dampak simultan yang sangat panjang dan luas. Efek domino yang ditimbulkan akan memaksa berbagai faktor yang lain harus terseret di dalamnya, sebagai sebuah konsekuensi logis. Dampak simultan tersebut di antaranya adalah (Triono, 2006):

(1) Kebutuhan bahan baku yang besar

Dalam dunia industri, kebutuhan akan sumber-sumber bahan baku tidak pernah mengenal kata berhenti. Padahal kenyataannya, Eropa bukanlah negeri-negeri yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara itu, pabrik-pabrik mereka tetap harus berputar dan gaji-gaji beuruh tetap harus dibayarkan. Di sisi lain, ajaran ekonomi kapitalisme telah memberi petunjuk, bahwa jika perekonomi negara ingin terus maju, maka jurus yang ada hanya satu, yaitu pertumbuhan ekonomi harus terus digenjot. Tidak boleh ada kata berhenti. Ukuran kemajuan dan kesejahteraan ekonomi suatu negara akan dilihat dari sejauh mana negara tersebut dapat terus meningkatkan pertumbuhan ekonominya (Sukirno, 2002).

Dari titik inilah, sejarah perjalanan penjajahan negeri-negeri Eropa ke negeri-negeri yang kaya akan SDA mulai berlangsung. Negara-negara yang menjadi incaran keserakahan mereka tentu saja adalah negara-negara yang kaya akan sumber daya alam. Negara-negara tersebut tidak lain adalah negara yang ada di kawasan benua Afrika dan Asia, termasuk di dalamnya adalah Indonesia.

(2) Kebutuhan akan pasar yang besar

Industrialisasi selain membutuhkan bahan baku yang besar, akan membutuhkan pasar yang besar pula. Kenyataannya, negara-negara industri maju hanya memiliki jumlah penduduk 25% dari seluruh penduduk dunia. Sementara itu, produk industri mereka mampu untuk mencukupi 75% dari seluruh penduduk dunia. Jika produk-produk mereka hanya diperuntukkan bagi penduduknya saja, maka masih ada 50% produk mereka yang tersisa. Pertanyaannya, akan dikemanakan produk sisa tersebut? Tidak bisa tidak, produk lebihan mereka harus dipasarkan ke luar kawasan negara-negara mereka.

Dari sinilah kita akan dapat memahami kelihaian mereka. Sumber daya alam yang telah mereka keruk, baik yang mereka ambil dengan cara paksa ataupun yang mereka beli dengan harga sangat murah, kemudian mereka sulap melalui kehebatan industri mereka menjadi barang-barang jadi yang sangat canggih dan hebat di mata negara-negara sasaran mereka. Cerita selanjutnya mudah ditebak, barang-barang tersebut mereka pasarkan kembali ke negara asal bahan baku tersebut diambil dan akan menjadi barang yang laris manis terjual, tentu saja dengan harga yang sudah berlipat-lipat.

(3) Kebutuhan akan pasar bebas dunia

Namun demikian, perjalanan hegemoni ekonomi mereka tetap tidak akan dapat berlangsung terus secara aman. Gangguan-gangguan kecil maupun besar tetap akan muncul. Seiring dengan meluasnya hegemoni mereka, negara-negara pasar mereka, cepat atau lambat tentu saja akan ikut menggeliat. Negara “jajahan” inipun mulai terpengaruh dan mulai ikut bermimpi ingin menjadi negara yang memiliki industri yang maju, sebagaimana negara penjajahnya. Dari titik inilah masalah akan muncul.

Jika negara-negara jajahan sudah mulai membangun industri-industri baru, sebagaimana industri yang ada di negara maju, maka akan segera muncul berbagai kepentingan yang saling bertabrakan. Kepentingan tersebut tidak lain adalah kepentingan pasar. Akan mulai terjadi perebutan pasar yang sama. Padahal teori ekonomi sudah terlanjur mengajarkan (teori perdagangan internasional), jika suatu negara ingin menyelamatkan industri domestiknya, maka negara tersebut harus melakukan proteksi terhadap masuknya barang dan jasa dari negara lain, yaitu dengan mengenakan tarif dan kuota (Samuelson & Nordhaus, 1999).

Pertanyaan berikutnya tentu saja adalah, bagaimana caranya agar mereka tetap dapat memasuki pasar-pasar di negara-negara jajahannya tersebut? Adanya politik proteksionisme di berbagai negara di dunia ini jelas akan mengancam keberlangsungan industri mereka. Oleh karena itu, negara-negara industri maju ini harus mengembangkan strategi yang lebih jitu. Strategi yang mereka lakukan tidak lain adalah dengan menghapuskan segala bentuk proteksionisme tersebut. Dengan kata lain, mereka harus melakukan penghapusan segala bentuk hambatan tarif dan kuota yang ada berbagai negara yang akan mereka tuju.

Nah, proyek besar untuk merealisasikan gagasan itu akhirnya berhasil mereka wujudkan, yaitu dengan cara membentuk kawasan pasar perdagangan bebas dunia melalui WTO (World Trade Organization) dan GATT (General Agreement on Tariff and Trade)-nya. Selanjutnya wajah ekonomi dunia akan terlihat mulai berangsur berubah. Secara pelan namun pasti, di dunia ini sudah hampir tidak ada lagi negara-negara yang tidak bisa dimasuki oleh produk-produk industri mereka.

Apakah industri mereka akan menang dalam percaturan pasar bebas dunia? Sebuah pertanyaan yang sangat mudah dijawab. Hampir tidak pernah ada ceritanya, sebuah industri besar, maju dan sudah berpengalaman berpuluh-puluh tahun akan dapat dikalahkan persaingannya oleh sebuah industri yang baru kemarin sore terlahir. Ibarat pertandingan tinju tanpa kelas, kelas berat lawan kelas nyamuk. Siapa yang akan memenangkannya?

(4) Kebutuhan untuk terus membesar

Dalam dunia ekonomi kapitalisme, tidak pernah dikenal kata “cukup”. Cukup berarti gagal. Yang ada dalam kamusnya hanyalah tumbuh, tumbuh dan terus tumbuh. Sementara itu di sisi lain, ancaman dari industri-industri negara jajahan tetap saja terus mengintai. Fenomena kemunculan negara-negara industri baru, dengan julukan yang cukup sangar, seperti: “macan-macan Asia”, tetap membawa kerisauan sendiri bagi negara industri maju. Cepat atau lambat, industri-industri dari negara jajahan akan menjadi tuan-tuan di negerinya sendiri.

Oleh karena itu, berbagai strategi baru harus senantiasa difikirkan. Secara hitungan ekonomi, bersaing di pasar negara lain tetap tidak efisien. Kendala jarak, waktu, masalah tansportasi, bahan baku, tenaga kerja, dsb. tetap merupakan masalah tersendiri yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan demikian harus ada solusi yang lebih jitu. Apakah itu?

Solusi yang mereka lakukan ternyata sangat luar biasa. Caranya adalah dengan membuka anak-anak perusahaan di negara jajahannya. Dengan demikian, kebesaran industri yang telah mereka miliki tidak boleh berhenti di negeri mereka sendiri. Perusahaan yang mereka miliki harus melakukan ekspansi ke negara-negara jajahannya. Dari sinilah kemudian muncul sebuah istilah yang dikenal dengan perusahaan multi nasional (Multi National Coorporations (MNC)) (Purnama, 2002). Keberadaan MNC di negara-negara “jajahan” mereka, paling tidak akan memiliki 3 keuntungan sekaligus, yaitu: terpenuhinya sumber bahan baku yang murah dan melimpah, tersedianya tenaga kerja yang murah dan tersajinya pasar yang luas, tanpa harus terkendala dengan persoalan jarak waktu dan transportasi (Triono, 2006).

Untuk memuluskan jalannya, mereka dapat menggunakan beberapa strategi. Paling tidak ada dua strategi yang senantiasa mereka gunakan, yaitu (Triono, 2006):

Strategi pertama adalah dengan menggunakan kedok penanaman modal asing (PMA). Dengan bentuk kerjasama pengembangan PMA ini akan mudah bagi negara-negara yang dituju untuk menerimanya, karena akan dianggap sebagai bentuk bantuan guna memajukan industri di negara yang bersangkutan. Dengan adanya PMA ini, mereka menjanjikan bahwa pertumbuhan ekonomi negara tersebut akan segera meningkat dan sekaligus juga akan mengurangi jumlah pengangguran.

Strategi kedua adalah dengan mendorong perusahaan-perusahaan yang sudah ada di negara yang dituju untuk melakukan go international, dengan maksud agar menjadi perusahaan terbuka untuk dapat “dibeli” oleh siapapun termasuk dari negara manapun. Strategi ini dianggap jauh lebih mudah dan murah daripada strategi sebelumnya. Strategi kedua ini juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan milik negara, yang di Indonesia dikenal dengan BUMN. Untuk perusahaan milik negara ini mereka akan mendorong untuk melakukan privatisasi dan divestasi, dengan alasan agar perusahaan tersebut menjadi lebih sehat dan lebih efisien.

(5) Kebutuhan untuk selalu menang

Politik ekonomi kapitalisme adalah politik ekonomi persaingan bebas. Konsekuensi dari ekonomi persaingan bebas adalah, setiap negara bebas untuk memasarkan berbagai produknya ke semua negara yang ada di dunia ini secara bebas tanpa adanya penghalang sama sekali. Konsekuensi yang lain yang tidak boleh dilupakan adalah, negaranya juga harus membuka diri sebebas-bebasnya untuk dimasuki berbagai produk dari berbagai negara di seluruh penjuru dunia ini. Itulah prisip persaingan bebas dalam ekonomi kapitalisme. Sebuah prinsip yang senantiasa mereka agung-agungkan sekaligus mereka dengung-dengungkan. Yang menjadi pertanyaan adalah, benarkah mereka berani bertarung secara bebas di gelanggang ekonomi dunia ini? Sekali lagi, beranikah mereka memasuki sebuah pertarungan yang bebas dengan permainan yang sebebas-bebasnya? Kira-kira apa jawabannya?

Jawabnya tentu saja adalah: tidak! Sesungguhnya mereka adalah negara-negara yang sangat paranoid, negara penakut sekaligus pengecut. Di mulutnya saja mereka berani berkoar-koar untuk mewujudkan perdagangan bebas dunia, namun kenyataannya mereka menyimpan ketakutan yang luar biasa. Bagi negara-negara kapitalis, persaingan yang bebas tetap akan semakin mengkhawatirkan. Apalagi jika pesaing-pesaingnya semakin berpotensi untuk menjadi negara industri yang maju dan makin kuat. Oleh karena itu, mereka harus tetap memikirkan bagaimana caranya agar persaingan senantiasa mereka menangkan, walaupun tetap dengan kedok persaingan bebas dunia?

Yang mereka inginkan tentu saja adalah bagaimana caranya agar mereka tetap bisa dengan begitu leluasanya memasarkan berbagai produknya ke berbagai negara di dunia ini, tanpa ada halangan apa-apa, dan tentu saja tetap memenangkan persaingan. Namun untuk membuka pasarnya sendiri? Ya, nanti dulu-lah.

Oleh karena itu, mereka telah menetapkan berbagai strategi jitu, agar persaingan selalu mereka menangkan, mereka tidak perlu khawatir dengan pasar dalam negerinya, walaupun tetap mengatasnamakan pasar persaingan bebas dunia. Ternyata strategi yang dihasilkan sangat banyak dan berlapis-lapis. Paling tidak ada 7 lapis strategi yang mereka buat agar bisa memberikan jaminan, bahwa persaingan akan tetap mereka menangkan, baik di luar negeri maupun di luar negeri. Lapis-lapis “proteksi” tersebut adalah:

Pertama, Sertifikasi Perusahaan

Untuk menyelamatkan sekaligus memenangkan pertarungan globalnya, negara-negara adidaya ekonomi telah menyiapkan seperangkat persyaratan bagi industri-industri yang ingin memasuki pasar global, terutama untuk “memproteksi” barang maupun jasa yang akan memasuki negara-negara mereka. Mereka akan mencegatnya dengan berbagai persyaratan yang mereka buat sendiri, dengan berbagai macam sebutan. Salah satu persyaratan yang sangat populer adalah sertifikasi bagi perusahaan yang ingin disebut perusahaan “kelas internasional”. Contohnya adalah adanya sertifikat ISO 9000, ISO 14000 dsb.

Untuk dapat memperoleh sertifikat tersebut telah ditentukan persyaratan standar mutu maupun standar manajemen yang sangat berat. Prosedur untuk mendapatkannya-pun tidak dibuat sederhana. Perusahaan yang berminat harus mengajukan ke negara mereka, dengan proses yang berbelit-belit, tentu saja dengan biaya yang tidak murah. Sesuatu yang masih terlalu jauh diangan-angan bagi industri-industri dari negara-negara berkembang, yang kebanyakan kelasnya adalah industri kelas ‘tempe’.

Berbeda dengan perusahaan-perusahaan di negeri mereka sendiri. Perusahan mereka akan begitu mudahnya memasarkan produknya di negeri mereka sendiri tanpa harus bersusah payah menggunakan sertifikat tersebut. Dengan atau tanpa sertifikasi, mereka akan tetap menjadi tuan di negerinya sendiri. Sedangkan untuk dipasarkan ke negara jajahan, tentunya dengan atau tanpa sertifikat tersebut, produk mereka akan dengan leluasa dapat memasuki pasarnya, mengingat kondisi konsumen di negeri jajahan yang tidak pernah peduli lagi dengan segala bentuk sertifikat-sertifikatan atau yang semacamnya. Sudah terlanjur terbentuk suatu opini di negeri yang terjajah, yaitu: setiap produk buatan luar negeri pasti bagus dan lebih bagus dari buatan dalam negeri.

Kedua, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dengan sangat liciknya, negara maju ternyata telah membuat ketentuan lapis kedua dengan sesuatu yang semakin tidak masuk akal, yaitu adanya hak kekayaan intelektual (HAKI). Mereka membuat ketentuan-ketentuan bagi berlakunya apa yang mereka sebut sebagai hak paten atas suatu produk atau hak intelektual atas suatu temuan ilmiah. Sebagaimana yang berlaku bagi sertifikasi di atas, ketentuan-ketentuan untuk pematenan produk-pun telah dibuat sedemikian rupa sehingga benar-benar menjadi “barang mewah” bagi para pengusaha-pengusaha kelas teri sebagaimana yang ada di negara-negara berkembang.

Adanya ketentuan yang telah mereka tetapkan, yang telah disertai dengan berbagai perangkat hukum yang menaungi, terutama adanya sangsi denda (perdata) maupun pidana yang sangat berat bagi pelanggarnya, akan semakin menciutkan nyali mereka yang ingin berkiprah dalam arena pasar global. Hal itu telah membuat para pengusaha maupun ilmuwan barat semakin rakus dan agresif untuk berlomba-lomba mematenkan berbagai produk maupun temuan, baik yang ditemukan sendiri maupun produk-produk khas dari negara jajahannya, akan membuat arena persaingan global semakin sempit, namun semakin leluasa untuk mereka.

Contoh yang sederhana adalah apa yang telah menimpa berbagai produk khas Indonesia. Ternyata sudah banyak produk khas Indonesia yang telah dipatenkan oleh ilmuwan atau pengusaha dari Jepang ataupun dari Amerika. Misalnya adalah produk tempe. Produk tempe ternyata sudah dipatenkan oleh mereka. Oleh karena itu, jika aturan hak paten itu benar-benar secara ketat diterapkan, maka kiamatlah bagi pengusaha tempe Indonesia. Jangankan untuk memasuki pasar ekspor global, untuk memproduksi tempe bagi pasar domestiknya-pun tidak dapat dilakukan, kecuali harus dengan seijin dan dengan membayar sejumlah royalty kepada pihak yang telah mematenkan produk tempe tersebut. Jika ijin dan royalty tidak diindahkan, maka denda yang sangat besar akan dapat menimpa pengusaha tempe Indonesia.

Ketiga, Mata Uang Kertas (Fiat Money)

Dua lapis di atas bagi mereka tetaplah belum cukup. Mereka tetap masih khawatir akan kalah dalam persaingan globalnya. Oleh karena itu, mereka masih memiliki perangkat sistem sangat lebih canggih, yang menurut hitungan akal sehat, perangkat ini tidak mungkin tertembus dan terkalahkan. Perangkat yang super canggih tersebut tidak lain adalah sistem moneter dengan basis utamanya yaitu uang kertas (fiat money).

Mengapa mata uang kertas dapat menjadi perangkat yang canggih bagi kepentingan mereka? Kita harus memahami bahwa seluruh uang kertas yang sekarang ini beredar tidak memiliki jaminan apa-apa, kecuali dengan mata uang kertas yang dianggap “kuat”, seperti Dolar AS, Euro ataupun Yen. Padahal sesungguhnya mata uang kuat inipun dicetak tanpa memiliki jaminan apa-apa. Nah, dapat dibayangkan, jika uang kertas dapat dicetak tanpa ada back upnya sama sekali. Padahal uang kuat inilah yang merupakan mata uang yang laku bagi perdagangan dunia.

Oleh karena itu, tidaklah sulit untuk dibayangkan, jika hanya dengan mata uang kertas ini mereka akan dapat mengeruk berbagai keuntungan dan akan senantiasa memenangkan pertandingan. Paling tidak ada 2 keuntungan besar yang dapat selalu mereka peroleh:

(1) , keuntugan dari seignorage. Sebagai contoh, biaya produksi untuk mencetak satu lembar uang 1 dolar AS hanya sekitar empat sen dolar AS. Dalam hitungan yang sederhana, seignorage yang diperoleh dari pencetakan uang 1 dolar AS tersebut adalah 96 sen dolar AS per lembarnya. Padahal dengan biaya yang sama mereka dapat mencetak uang 100 dolar AS (Hamidi, 2007). Berapa keuntungan yang bakal mereka peroleh? Sangat fantastik!

Selanjutnya silahkan dibayangkan, dimana letak keadilannya jika untuk membeli berbagai kekayaan sumber daya alam (SDA) yang sangat bernilai harganya, termasuk untuk membayar kerja keras bermilyar-milyar manusia di muka bumi ini, hanya ditukar dengan lembaran-lembaran kertas yang hampir tidak memiliki nilai sama sekali? Fenomena inilah yang kemudian dianggap sebagai sumber utama dari terjadinya pemiskinan dan terjadinya berbagai tragedi kelaparan yang ada di negara-negara yang sedang berkembang di dunia ini. Penyebabnya tidak lain adalah diakibat dari pengerukan kekayaan dunia oleh mata uang kertas dari negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, maupun negara-negara Eropa (Hifzur-Rab, 2002).

(2) , yaitu adanya sistem kurs nilai tukar mata uang yang harus mengambang bebas. Ketentuan ini tentu saja telah sesuai dengan anjuran dan ajaran ekonomi kapitalisme. Sistem kurs yang mengambang bebas akan menyebabkan nilai mata uang di dunia ini tidak ada yang stabil. Nilai mata uang yang hanya disandarkan pada mata uang asing, khususnya Dollar AS, tentu sangat rentan terhadap goncangan, baik dalam skala nasional maupun global, baik berkaitan dengan persoalan ekonomi maupun non ekonomi.

Nilai mata uang yang mudah berubah tersebut akan sangat berpengaruh terhadap segala proses transaksi perdagangan, khususnya ekspor dan impor. Jika volume ekspor suatu negara sedang bagus dan tengah mengalami peningkatan, secara cepat akan mudah anjlok bersamaan dengan merosotnya nilai mata uang Dolar AS, demikian juga sebaliknya. Jika kebutuhan industri dalam negeri sangat tergantung pada komponen impor, maka secara mendadak industri tersebut bisa langsung gulung tikar, apabila secara tiba-tiba nilai mata uangnya mengalami kemerosotan. Demikian seterusnya.

Dengan tidak stabilnya nilai mata uang, maka dalam era kompetisi global yang sangat liberal ini, bukan tidak mungkin “permainan” nilai kurs mata uang dapat digunakan sebagai senjata yang kasad mata untuk menhancurkan industri-industri lawan yang dianggap akan menjadi pesaing yang membahayakan. Terlebih lagi bagi nilai mata uang yang sangat lemah seperti rupiah, tentu akan sangat rentan terhadap goncangan dibanding mata uang lainnya di dunia ini.

Keempat, Utang Luar Negeri (ULN)

Walaupun sepintas ULN nampak menolong, sesungguhnya sangat mematikan (Perkins, 2005). Sebab, skema ULN yang mereka berikan telah ditopang oleh sistem moneter dunia yang dapat dikendalikan oleh IMF. Selain ULN mengandung bunga (baca: riba), rapuhnya sistem moneter dunia (yang sengaja mereka ciptakan) akan memungkinkan ULN tersebut besarnya menjadi berlipat oleh guncangan kurs mata uang yang setiap saat dapat mereka lakukan. Jika utang sudah berlipat-lipat, maka negara tersebut selamanya akan menjadi miskin. Negara yang miskin, bagi mereka bukanlah calon pesaing yang menakutkan.

Sebagi contoh adalah besarnya beban ULN Indonesia yang sudah mencapai 150 miliar US Dollar atau setara 1.350 Triliun rupiah (asumsi kurs 9.000 rupiah per US Dollar) akan senantiasa membebani APBN Indonesia. Padahal kewajiban untuk membayar cicilan ULN tersebut akan kembali kepada rakyat Indonesia sendiri. Untuk dapat menutup cicilan hutang ditambah bunganya, pemasukan yang senantiasa menjadi andalan APBN adalah dari sektor pajak. Jika industri-industri yang ada di negeri ini terbebani pajak yang tinggi, maka akan menimbulkan ekonomi beaya tinggi (high cost economic). Keadaan itu akan berpengaruh terhadap kemampuan industri dalam negeri untuk berkompetisi dalam kancah ekonomi pasar bebas, yang menuntut efifisiensi dan efektifitas tinggi untuk dapat memenangkannya.

Kelima, Ketiadaan Proses Alih Teknologi

Sebagaimana telah disinggung di atas, walaupun nampaknya mereka bermurah hati untuk memberikan PMA di negara-negara “jajahan”nya, sesungguhnya mereka tidak akan pernah melakukan proses alih teknologi. Teknologi inti tetap mereka “sembunyikan”, sedangkan teknologi yang mereka transfer sesungguhnya hanyalah teknologi “kulit” saja atau teknologi yang sudah dianggap kadaluwarsa. Dengan demikian, walaupun di negara-negara “jajahan” sudah banyak berdiri industri besar, sesungguhnya negara tersebut bukan produsen teknologi, akan tetapi tetap konsumen teknologi.

Keenam, Embargo Ekonomi

Strategi ini diperlukan untuk memberi pelajaran bagi negara-negara “jajahan” yang agak “bandel”. Negara yang bandel menurut pandangan mereka adalah negara yang tidak mau menerima skema ULN yang mereka tawarkan. Jika negara tersebut tidak mau menerima ULN dikhawatirkan ekonominya akan membaik dan akan berpotensi menjadi negara industri kuat (Perkins, 2005).

Oleh karena itu, dengan menggunakan seribu satu macam alasan (biasanya dikaitkan dengan isu politik), mereka dapat saja memberikan “hukuman” berupa embargo ekonomi, agar negara tersebut mau kembali untuk tunduk kepada skenario mereka, sehingga akan menjadi negara penghutang yang makin miskin dan melarat.

Ketujuh, Kekuatan Militer

Strategi ini adalah strategi pamungkas. Strategi ini memang dikhususkan bagi negara-negara yang dianggap “super bandel” menurut pandangan mereka. Super bandel berarti negara tersebut sudah terang-terangan menolak untuk tunduk pada skenario mereka, bahkan berani menentangnya. Terhadap negara seperti ini mereka tidak segan-segan untuk menggunakan kekuatan militernya, sebagimana yang terjadi pada Afghanistan dan Iraq, serta calon korban berikutnya seperti Iran dan Suriah (Perkins, 2005).

5. PENUTUP

Demikianlah akhir dari kisah hegemoni yang telah berlangsung di muka bumi ini. Apa yang dahulu disebut sistem ekonomi yang berkeadilan, yang dikenal paling ilmiah, ternyata hanya identik dengan sebuah hukum yang hanya dikenal di dunia binatang, yaitu “hukum rimba”. Mekanisme pasar bebas yang mereka tawarkan kepada dunia sesungguhnya hanya mengembalikan sifat manusia kepada naluri terendahnya, yaitu naluri binatang. Hukum rimba di dalam dunia binatang hanya mengenal satu aturan, yaitu siapa yang kuat, itulah yang menang.
Itulah sesungguhnya yang terjadi pada saat ini. Sistem ekonomi kapitalisme yang diagung-agungkan sebagai sistem ekonomi yang paling berhasil membawa peradaban ummat manusia kepada tahap yang paling tinggi, sesungguhnya hanya dinikmati oleh segelintir negara-negara “penjajah” yang tidak memiliki pekerjaan lain, kecuali menindas dan menindas negara jajahannya. Watak itu, dari jaman kolonialisme sampai abad 21 yang modern ini tetap tidak mengalami perubahan. Kalaupun ada perubahan, mungkin hanya pada satu bentuk, yaitu penjajahan yang sekarang berlangsung jauh lebih canggih dibanding dengan yang dahulu, sehingga bangsa yang dijajah benar-benar tidak merasa bahwa dirinya sedang dijajah. Hanya itu, dan tidak lebih dari itu.[ ]

DAFTAR RUJUKAN

Altwajri, Ahmed O., 1997. Islam, Barat dan Kebebasan Akademis. Titian Ilahi Press. Jogjakarta.

An-Nabhani, Taqyuddin, 1953a, Nizamul-Islam, Daarul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. V.

An-Nabhani, Taqyuddin, 1953b, At-Takatul-Hizby, Hizbut-Tahrir, Beirut, Libanon, Cet. III.

Boediono, 1999, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, BPFE, Yogyakarta.

Deliarnov, 1997, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Rajawali Press, Jakarta.

Hamidi, Luthfi. 2007. Gold Dinar – Sistem Moneter Global yang Stabil dan Bekeadilan. Senayan Abadi Publishing. Jakarta.

Hizbur-Rab. 2002. Problems Created by the Fiat Money, Islamic Dinar and Other Available Alternatives. Dalam: Proceedings 2002 International Conference on Stable and Just Global Monetary System – Viability of The Islamic Dinar. International Islamic University Malaysia. Kuala Lumpur. Malaysia.

Papp, S. Daniel, 1988. Contemporary International Relations - Frameworks fo Understanding. Macmillan Publishing Company, New York. Coller Macmillan Publishing, London.

Perkins, John. 2005. Confessions of an Economic Hit Man. Ed. Bahasa Indonesia. Alih Bahasa: Herman Tirtaatmaja & Dwi Karyani. Abdi Tandur. Jakarta.

Purnama, Hidayat. 2002. Pendatang tanpa izin Indonesia di Malaysia: Suatu eksploitasi tenaga pekerja di Asia Tenggara. http://arts.anu.edu.au

Robert, Geoffrey & Jill Lovecy, 1984. West European Politics Today. Manchester Univesity Press, New Hampshire, USA.

Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D., 1999, Makroekonomi, Alih Bahasa: Haris Munandar dkk., Erlangga, Jakarta.

Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Modern – Perkembangan Pemikiran dari Klasik Hingga Keynesian Baru. Rajawali Press. Jakarta.

Thurow, Lester, 1996, The Future of Capitalism, Nicholas Brearley Publishing, London.

Triono, Dwi Condro. Penjajahan Bidang Ekonomi. Media Politik dan Dakwah Al Wai'e No. 68 Tahun VI April 2006.

= = =

*Penulis adalah Dosen Tetap STEI Hamfara Yogyakarta; Kandidat Doktor Ekonomi pada Universitas Kebangsaan Malaysia, dan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia.

SUMBER : http://fossei.org/index.php?option=com_content&task=view&id=83&Itemid=34