Sabtu, 23 Januari 2010

Pengaruh Sistem Ekonomi Terhadap Laju Inflasi


Pada dasarnya sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara juga akan memberikan pengaruh signifikan terhadap proses pembangunan, termasuk dalam hal menentukan seberapa besar peran pemerintah serta pola kebijakan yang diterapkan (Sriyana, 2006:01). Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut (Yusanto dan Yunus, 2009:13). Diperjelas oleh Dumairy (1996:34) dimana ia berpendapat bahwa sebagai bagian dari suprasistem kehidupan, sistem ekonomi di suatu negara berkaitan erat dengan sistem-sistem lain yang berlangsung di dalam masyarakat dan sistem serta ideologi politik di negara tersebut.

Untuk memahami apakah sebuah negara itu bercorak kapitalisme ataukah sebaliknya yaitu sosialisme, maka indikator yang paling mudah untuk digunakan adalah dengan melihat seberapa besar pihak-pihak yang menguasai sektor ekonominya. Jika sektor-sektor ekonomi lebih banyak dikuasai oleh swasta, maka negara tersebut cenderung bercorak kapitalisme dan sebaliknya, jika ekonomi lebih banyak dikendalikan oleh negara, maka lebih bercorak sosialisme (Samuelson dan Nordhaus, 1999:123).
Dengan menggunakan tolok ukur di atas, kita dapat menelusuri sistem apa yang ada di Indonesia. Pemerintahan Orde Baru dimulai sejak Bulan Maret 1966 menggantikan pemerintahan Orde Lama yang cenderung mengarah kepada sistem ekonomi sosialis sampai 1966 dikarenakan banyaknya perusahaan yang dipegang oleh negara. Adanya kebijakan nasionalisasi perusahaan asing yang dulunya adalah milik dari penjajah menjadikan pemerintah berperan besar dalam mengendalikan kondisi perekonomian. Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Orientasi pemerintahan Orde Baru sangat bertolak belakang dengan era sebelumnya. Kebijakan Orde Baru lebih berpihak kepada Barat dan menjauhi ideologi komunis.
Sistem ekonomi Indonesia membolehkan bahkan mengharapkan produksi dan distribusi barang dan jasa dilakukan oleh orang perorang. Produk-produk yang dihasilkan kemudian ditukarkan dipasar melalui bekerjanya mekanisme pasar. Pasar membentuk harga dan menentukan volume yang dapat dibeli oleh masyarakat konsumen dengan harga tertentu. Didalam sistem ekonomi yang demikian akan selalu ada gelombang pasang surut pertumbuhan ekonomi beserta indikator-indikatornya, seperti kesempatan kerja, investasi, tabungan, inflasi, dan lainnya.
Semenjak tahun 1990-1996 Pemerintahan Soeharto berusaha untuk menjaga tingkat inflasi dengan rata-rata di bawah 10%. Namun menilik kebijakan yang banyak ditempuh pemerintah, kita dapat menilai bahwa ada sebuah mainstream sistem ekonomi telah dipilih atau telah ‘dipaksakan’ kepada negara kita. Isu-isu ekonomi politik banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi, baik liberalisasi sektor keuangan, sektor industri maupun sektor perdagangan. Ketika memasuki masa krisis moneter yang terjadi di berberapa negara Asia Tenggara termasuk Indonesia pada tahun 1997, inflasi meningkat menjadi 11.10% dan kemudian meningkat menjadi 77.63% pada tahun 1998 yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem ekonomi nasional menjadi sangat rendah (Sudrajat, 2008:1). Krisis ekonomi yang melanda Asia tenggara pada tahun 1997 membuat pemerintah mengundang IMF untuk menyelamatkan perekonomian nasional yang sedang dalam krisis. Sejak saat itu, sistem ekonomi Indonesia semakin menjadi tidak sesuai lagi dengan apa yang tertera dalam UUD 1945 dimana perekonomian seharusnya disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sektor swasta diharapkan berperan lebih besar karena pemerintah dianggap telah gagal dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, baik yang berasal dari eksploitasi sumber daya alam maupun hutang luar negeri (Rachbini , 2001:15).
Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak tahun 1980-an bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap negara-negara berkembang, membuat politik ekonomi yang ada diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya. Dalam keadaan yang tidak menentu pada tahun 1998 dimana laju inflasi yang ada cenderung melambung tinggi, pemerintah mengambil tindakan yang berani dengan menghapus semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan keluar. Undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal, dengan demikian menjadi yang paling liberal di dunia, bahkan melebihi yang berlaku di negara-negara yang paling liberal seperti Amerika sekalipun. (Prawiro. 1998:109).
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan sistem Ekonomi Pancasila, menarik untuk menyetujui pendapat McCawley (1982:2), bahwa perdebatan konsep sistem Ekonomi Pancasila akan lebih produktif dan efesien apabila sistem Ekonomi Pancasila benar-benar bisa diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah kongkrit yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Karenanya, bisa dikatakan tidak ada wujud konkrit dari sistem ekonomi yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang katanya menganut sistem ekonomi Pancasila ini.
Membicarakan Pancasila dalam kaitan dengan Ekonomi Indonesia oleh sementara orang dianggap klasik dan membosankan terutama oleh para ahli ekonomi. Anggapan tersebut tidak berlebihan, karena memang keadaan ekonomi dan praktek ekonomi selama ini belum ada yang mencerminkan dan dirasakan sebagai implementasi Pancasila. Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
Dalam Propenas diuraikan lebih mendetail tentang ciri-ciri ekonomi kerakyatan dimana ini merupakan sistem ekonomi yang hendak dibangun oleh Orde Reformasi. Ciri utama dari sistem ekonomi kerakyatan ini adalah penegakkan prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, disertai kepedulian terhadap yang lebih lemah. Sistem ekonomi tersebut tentunya harus memungkinkan seluruh potensi bangsa, baik sebagai konsumen, sebagai pengusaha maupun sebagai tenaga kerja, tanpa membedakan suku, agama, dan gender, untuk mendapatkan kesempatan, perlindungan dan hak untuk memajukan kemampuannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan partisipasinya secara aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk dalam memanfaatkan serta memelihara kekayaan alam dan lingkungan hidup. Untuk itu, prioritas dilakukan bagi penghapusan praktek-praktek dan perilaku-perilaku ekonomi diluar aturan permainan yang dianggap wajar dan adil oleh masyarakat seperti praktek monopoli, pengembangan sistem perpajakan progresif yang efektif dan deregulasi yang diarahkan untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi (Azwar, 2008:2).
Namun hingga kini kenyataan yang ada malah menunjukkan hal yang sebaliknya. Menurut Saparini (2008:1-2) Indonesia tidak memiliki kejelasan dari sistem ekonomi yang dianutnya. Ini terlihat dari tidak adanya kemandirian Indonesia yang semakin terlucuti dengan disahkannya Undang-undang Migas dan Undang-undang Penanaman Modal Asing beserta Peraturan Presiden No.76 dan 77 Tahun 2007 dimana hal itu membuka jalan bagi korporasi-korporasi asing untuk menguasai perekonomian Indonesia. Lahirnya dua regulasi yang sarat dengan kepentingan asing tersebut menurut Hendri, merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah disandera kekuatan multilateral. Oleh sebab itu, salah satu persoalan fundamental yang perlu diperbaiki adalah menentukan dulu sistem ekonomi indonesia agar lebih jelas. Dengan kejelasan sistem ekonomi yang ada maka Indonesia dapat menentukan kemana arah kebijakan ekonomi yang akan diambil.
Senada dengan Saparini, menurut Basri (2008:1-2) sistem ekonomi Indonesia menganut ideologi yang tidak fit. Dimana ia menyebutkan sistem ekonomi Indonesia di desain untuk menghargai hak-hak individu sekaligus menerapkan sosialisme pasar dengan memperhatikan pemerataan. Namun dalam implementasi, pasar yang tercipta tidak memiliki rasa keadilan (sense of justice). Basri mendefinisikan kata “mandiri” sebagai kemampuan mengelola sumber daya secara efisien. Adapun pasar, merupakan cerminan budaya dan masyarakat. ia sepakat bahwa Indonesia sebagai bangsa telah kehilangan kemandiriaannya.

Daftar Pustaka:
Azwar, Nasrul. 2008. (Sudah) Delapan Tahun Reformasi Politik Ekonomi Indonesia. http://id.shvoong.com/law-and-politics/1753107-sudah-delapan-tahun-reformasi-politik/ [02 Februari 2009].
Basri, Faisal H. 2008. Kelamin Sistem Ekonomi Indonesia Tidak Jelas. Disampaikan pada seminar Toward Better Indonesia: ’Mencari Sistem Ekonomi Solutif’ di Gedung Aula Barat ITB, Senin11 Februari 2008. http://www.itb.ac.id/news/1965.xhtml. [31 Desember 2008].
Cawley, Peter Mc. 1982. "The Economics of Ekonomi Pancasila," dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies. Vo. XVIII. No. 1 March 1982. p. 108.
Dumairy. 1996. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Prawiro, Radius. 1998. Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmatisme dalam Aksi. Jakarta: PT. Elex Media Computindo.
Rachbini, Didik J. 2001. Republika 27 Juni 2007.
Samuelson, Paul A dan Nordhaus. William D. 1999. Mikroekonomi. Alih Bahasa: Haris Munandar dkk. Jakarta: Erlangga.
Saparini, Hendri. 2008. Kelamin Sistem Ekonomi Indonesia Tidak Jelas. Disampaikan pada seminar Toward Better Indonesia: ’Mencari Sistem Ekonomi Solutif’ di Gedung Aula barat ITB, Senin11 Februari 2008. http://www.itb.ac.id/news/1965.xhtml. [31 Desember 2008].
Sriyana, Jaka. 2006. Ketahanan Fiskal dan Prestasi Ekonomi: Kasus Malaysia dan Indonesia. Yogyakarta: ISEI.
Sudrajat, Ihwan. 2008. Beda Krisis 1997 dari Krisis Global. http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=34038. [5 Februari 2009].
Yusanto, M. Ismail dan Yunus, M. Arif. 2009. Pengantar Ekonomi Islam. Bogor: Al-Azhar Press.

Perkembangan Sistem Ekonomi di Indonesia


Untuk memahami apakah sebuah negara itu bercorak kapitalisme ataukah sebaliknya yaitu sosialisme, maka indikator yang paling mudah untuk digunakan adalah dengan melihat seberapa besar pihak-pihak yang menguasai sektor ekonominya. Jika sektor-sektor ekonomi lebih banyak dikuasai oleh swasta, maka negara tersebut cenderung bercorak kapitalisme dan sebaliknya, jika ekonomi lebih banyak dikendalikan oleh negara, maka lebih bercorak sosialisme (Samuelson dan Nordhaus, 1999:123).

Ekonomi Indonesia cenderung mengarah kepada sistem ekonomi sosialis sampai 1966 dikarenakan banyaknya perusahaan yang dipegang oleh negara. Adanya kebijakan nasionalisasi perusahaan asing yang dulunya adalah milik dari penjajah menjadikan pemerintah berperan besar dalam mengendalikan kondisi perekonomian. Namun, dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966) arus sistem ekonomi mengalami perubahan dimana hal ini terlihat dari dimulainya langkah pemerintah yang baru untuk memasukkan modal asing (PMA) ke dalam negeri dan mengambil hutang dari negara-negara Barat. Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945 (Dumairy, 1996:36), namun pada fakta yang terjadi dilapangan sistem ekonomi ini seolah tidaklah berjalan karena hal ini ditandai dengan adanya ketidakadilan ekonomi dan sosial. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997 (Mubyarto, 2003:3). Sehingga ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Membicarakan Pancasila dalam kaitan dengan Ekonomi Indonesia oleh sementara orang dianggap klasik dan membosankan terutama oleh para ahli ekonomi. Anggapan tersebut tidak berlebihan, karena memang keadaan ekonomi dan praktek ekonomi selama ini belum ada yang mencerminkan dan dirasakan sebagai implementasi Pancasila. Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
Dalam Propenas telah diuraikan lebih mendetail ciri-ciri ekonomi kerakyatan yang merupakan sistem ekonomi yang hendak dibangun oleh Orde Reformasi dimana ciri utama sistem ekonomi kerakyatan adalah penegakkan prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, disertai kepedulian terhadap yang lemah. Sistem ekonomi tersebut harus memungkinkan seluruh potensi bangsa, baik sebagai konsumen, sebagai pengusaha maupun sebagai tenaga kerja, tanpa membedakan suku, agama, dan gender, mendapatkan kesempatan, perlindungan dan hak untuk memajukan kemampuannya dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya dan partisipasinya secara aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk dalam memanfaatkan serta memelihara kekayaan alam dan lingkungan hidup. Untuk itu, prioritas dilakukan bagi penghapusan praktek-praktek dan perilaku-perilaku ekonomi diluar aturan permainan yang dianggap wajar dan adil oleh masyarakat seperti praktek monopoli, pengembangan sistem perpajakan progresif yang efektif dan deregulasi yang diarahkan untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi (Azwar, 2008:2).
Menilik kebijakan yang banyak ditempuh pemerintah, kita dapat menilai bahwa ada sebuah mainstream sistem ekonomi telah dipilih atau telah ‘dipaksakan’ kepada negara kita. Isu-isu ekonomi politik banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi, baik liberalisasi sektor keuangan, sektor industri maupun sektor perdagangan. Sektor swasta diharapkan berperan lebih besar karena pemerintah dianggap telah gagal dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, baik yang berasal dari eksploitasi sumberdaya alam maupun hutang luar negeri (Rachbini , 2001:15).

Daftar Pustaka:
.>Azwar, Nasrul. 2008. (Sudah) Delapan Tahun Reformasi Politik Ekonomi Indonesia. http://id.shvoong.com/law-and-politics/1753107-sudah-delapan-tahun-reformasi-politik/ [02 Februari 2009].
.>Dumairy. 1996. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
.>Mubyarto. 2003. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi di Indonesia. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_11/artikel_1.htm [31 Desember 2008].
.>Rachbini, Didik J. 2001. Republika 27 Juni 2007.
.>Samuelson, Paul A dan Nordhaus. William D. 1999. Mikroekonomi. Alih Bahasa: Haris Munandar dkk. Jakarta: Erlangga.