Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 November 2009

Wanita di Persimpangan Jalan: Kepala Rumah Tangga Perempuan atau Ibu Rumah Tangga


Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)

Pengantar

Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi. Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta[1]. Kongres Perempuan Indonesia (KPI) di Yokyakarta tersebut merupakan tonggak awal pergerakan modern kaum perempuan di Indonesia. Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I adalah dua hal yang sanpat penting dilakukan oleh perempuan Indonesia yaitu: meningkatkan harkat perempuan, dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Disamping itu kongres ini melahirkan organisasi perempuan yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)[2] .

Inilah puncak perjuangan wanita, dengan terselenggaranya kongres perempuan pertama tanggal 22 Desember 1928. Dan merupakan wujud peran serta perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan. Karenanya tanggal 22 desemser diperingati sebagai hari Ibu[3].

Peringatan tersebut antara lain: dengan memanjakan sang ratu rumah tangga, lomba, seminar, diskusi dan workshop. Pada hari istimewa itu para ibu rumah tangga diberi’cuti’ tidak melakukan pekerjaan rutinnya yaitu urusan rumah tangga, bahkan ganti bapak-bapak yang mengerjakan dan melayaninya. Tidak jarang dalam diskusi, seminar dan workshop sebagai peringatan hari ibu, digulirkannya kembali ide-ide feminisme yang menuntut pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban bersama suami-isteri. Sehingga muncul jabatan baru bagi wanita sebagai perempuan kepala keluarga dan bagi laki-laki sebagai bapak rumah tangga.

Feminisme: Peran Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga bukan Kewajiban, tapi Bentukan Budaya.

Patriarkhi dipahami secara harfiyah yang berarti ”kekuasaan bapak”(role of the father) yaitu keluarga yang dipimpin dan dikuasai laki laki[4]. Dampak budaya patriarkhi pada pembagian peran adalah sebagai berikut suami berperan di sektor publik, produktif, maskulin dan kewajiban mencari nafkah utama. Sementara peran isteri di sektor domestik, reproduksi, feminin dan seandainya mencari nafkah, maka sebagai pencari nafkah tambahan[5].

Konstruksi sosial tentang gender menjadikan perempuan lebih memilih pekerjaan yang sifatnya melayani dan masih berkaitan dengan peran domestiknya di rumah tangga. Dengan demikian lapangan kerja juga mengalami segregasi atau pemilahan antara tugas laki-laki dan perempuan. Peran yang umum dipilih oleh perempuan pun menjadi guru, perawat, pekerja sosial, buruh sederhana, sekertaris dan lain sebagainya. Masyarakat juga lebih memandang laki-laki mampu menjadi insinyur, dokter, astronot dan lain-lain[6].

Perempuan dan laki-laki adalah hasil dari sebuah relasi sosial. Jika kita mengubah relasi sosial, maka kita mengubah kategori perempuan dan laki-laki.Selanjutnya akan mempengaruhi beban kerja. Pada masyarakat patrilineal dan androsentris, beban gender laki-laki lebih dominan daripada anak perempuan. Dan setiap masyarakat akan dipengaruhi faktor kondisi obyektif geografis, yang kemudian ikut menentukan sistem sosial budaya yang khas.

Adanya pemahaman bahwa peran gender diatas dapat dipertukarkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati yang hanya melekat pada jenis kelamin tertentu.

Dalam Jurnal HARKAT, disebutkan bahwa mayoritas yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin wanita dalam rumah tangga karena salah dalam menafsirkan surat an Nisa’ ayat 34.

الرِّجالُ قَوّٰمونَ عَلَى النِّساءِ بِما فَضَّلَ اللَّهُ بَعضَهُم عَلىٰ بَعضٍ وَبِما أَنفَقوا مِن أَموٰلِهِم ۚ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلغَيبِ بِما حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالّٰتى تَخافونَ نُشوزَهُنَّ فَعِظوهُنَّ وَاهجُروهُنَّ فِى المَضاجِعِ وَاضرِبوهُنَّ ۖ فَإِن أَطَعنَكُم فَلا تَبغوا عَلَيهِنَّ سَبيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَلِيًّا كَبيرًا ﴿٣٤﴾

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[7][289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290][8]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291][9], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292][10]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

Selanjutnya penulis memaparkan pemahamannya tentang surat tersebut, merujuk pendapat Asghar Ali Engineer bahwa ayat tersebut bersifat deskriptif atau sosiologis.Bahwa turunnya ayat tentang laki-laki menjadi pemimpin wanita dalam rumah tangga, pada masyarakat yang pada saat itu kaum laki-laki memiliki kelebihan dari wanita berupa harta dan menafkahkan hartanya kepada keluarganya. Dan perintah itu sifatnya tidak wajib karena tidak berbentuk kata perintah atau ayatnya tidak berbunyi: ”Kaum laki-laki wajib/harus menjadi pemimpin bagi wanita”. Ayat yang tidak berbentuk perintah tidak bisa dianggap sebagai ayat yang normative/teologis dan preskriptif atau difahami sebagai perintah dan bisa dipakai sebagai pedoman[11].

Karenanya menurut penulis artikel ini bahwa UU Perkawinan yang mengatur Peran suami dan isteri sudah tidah cocok dan penetapan peran suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah menciptakan streotype[12]. Misalnya undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa ” Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga . Dan pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Kepemimpinan Rumah Tangga Perspektif Islam

Mengenai peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, Alloh Dzat Pencipta manusia berikut kebutuhannya memberikan aturan yang adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Terkait dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia (insan), di dalam nash akan ditemukan adanya hak, kewajiban, peran dan fungsi yang sama antara laki-laki dan perempuan[13].

Syari’at Islam memberikan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, shaum, haji dan zakat. Syari’at Islam telah memberikan hukum-hukum muamalat yang berhubungan dengan persoalan jual-beli, perburuhan, perwakilan, pertanggungjawaban berlaku sama untuk perempuan maupun laki-laki. Akan tetapi dilihat dari sisi kodratnya bahwa laki-laki adalah laki –laki dan perempuan adalah perempuan maka terdapat hukum yang berbeda seperti aurat perempuan, hukum tentang kehamilan, hukum tentang persusuan, wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dst, semuanya dibebankan pada perempuan bukan pada laki-laki. Sedangkan kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, nafkah, jihad, batas aurat laki-laki dst, hukum-hukum ini dibebankan pada laki-laki tidak pada wanita.

Dalam rumah tangga, Allah memberikan peran bagi suami adalah sebagai pemimpin rumah tangga dan wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang bertanggug jawab mengatur rumah tangganya di bawah kepemimpinan suami[14]. Sebagaimana firman Allah surat an Nisa’ ayat 34 :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…[15]

Dari ayat ini jelas bahwa Allah menetapkan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga bukan karena pertama, وَبِمَا أَنْفَقُوا (dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka)[16], sehingga saat isteri bekerja dan gajinya lebih besar, tidak menjadikan isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Kedua, penetapan illat suatu hukum tidak ditetapkan secara aqli, akan tetapi ditetapkan secara syar’i.

Disamping itu terdapat nash lain yang tidak terdapat kata وَبِمَا أَنْفَقُو, tapi nash tersebut menunjukkan bahwa peran suami sebagai pemimpin rumah tangga dan isteri sebagai pengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan suami. Sabda Rasulullah Saw:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهَا. (متفق عليه)

“…Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya”.

Peran suami sebagai pemimpin keluarga juga ditunjukkan dengan banyaknya nash-nash yang mewajibkan keta’atan dan perizinan isteri kepada suami, karena keta’atan merupakan konsekwensi dari kepemimpinan[17]. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.

اتقي الله ولا تخا لفي زوجك

Hendaklah engaku bertakwa kepada Allah dan tidak melanggar perintah suamimu.

Tentang perizinan Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ[18]

Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (puasa sunnah), sementara suaminya menyaksikannya, kecuali dengan izinya (HR. Bukhari)

Pergaulan suami-isteri perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat (Shahabani) sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzam Ijtima’i fil Islam, sehingga mampu mengantarkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Karena sekalipun kepemimpinan ada pada suami tidak menjadikan suami otoriter dan menzalimi isteri, karena relasi suami isteri bukan seperti komandan dengan prajurit atau terdakwa dengan polisi[19].

Disamping itu pada saat beban isteri sangat banyak dan berat, sehingga isteri tidak kuat untuk mengerjakannya misalnya mengasuh balita 3-5 anak, masih harus mencuci, menyeterika, memasak dan lain lain. Maka bukan berarti dia harus tetap mengerjakan semua itu sampai sakit-sakitan, bahkan akhirnya sampai melalaikan kewajiban yang lain misalnya berdakwah. Akan tetapi pada saat itu, suami berkewajiban membantunya, untuk meringankan beban isteri. Bantuan itu baik dibantu dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dal al Baqarah ayat 233:

4 ’n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4

Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.

Inilah hukum yang adil, menyelesaikan masalah serta memulyakan wanita, agar lebih jelas simaklah mekanisme hukum keluarga sebagai berikut: di dalam Islam perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan profesionalisme kerja seperti rektor perguruan tinggi, kepala departemen kesehatan dan kepala rumah sakit sampai yang hanya membutuhkan tenaganya saja[20]. Dan hasil kerjanya adalah milik perempuan itu sendiri, bukan milik keluarga, dan hanyalah sunnah[21] untuk di shodaqohkan ke keluarga.

Akan tetapi Islam memberi tanggung jawab menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh anak dan mengatur rumah tangga pada seorang ibu. Dari sini terlihat bagaimana indahnya hukum Islam tersebut, wanita diberi banyak pilihan: Pilihan pertama, memilih bekerja atau tidak bekerja dan mencurahkan waktunya untuk membentuk putra-putrinya menjadi generasi khoiru ummah serta senantiasa memperbaiki kerusakan –kerusakan yang ada di masyarakat, beramar ma’ruf nahi munkar. Pilihan kedua, bekerja yang tidak menghabiskan waktunya di tempat kerja, dengan syarat wajib menyelesaikan tugas utamanya sebagai Ibu dan Pengatur rumah tangga .

Bisa kita bayangkan betapa dzalimnya peraturan yang mewajibkan wanita bekerja (menanggung nafkah). Karena pada faktanya perempuan yang hamil tidak bisa kehamilan tersebut dititipkan suaminya (ditanggung berdua), dan tidak semua perempuan hamil normal tidak ada masalah, akan tetapi terdapat pada mayoritas perempuan pada saat mengandung kondisi tubuhnya lebih lemah dan banyak masalah dari yang ringan seperti pusing-pusing dan muntah-muntah sampai harus bed rest total.

Disamping itu tidak ada satupun manajemen perusahaan atau institusi yang mampu mencapai kesuksesan, pada saat pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) tidak beres dalam menetapkan job description masing-masing SDM. Misalnya dua orang karyawan sama-sama menjadi manajer operasional. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja yang buruk.

Begitu pula saat peran ( hak dan kewajiban ) dalam keluarga tidak jelas misalnya wanita dan pria masing-masing punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, sama-sama punya kewajiban mencari nafkah, sama-sama punya hak menceraikan dan sama-sama wajib beriddah. Semuanya itu tidak sesuai dengan fithroh manusia. Jika sudah demikian tidak akan menentramkan hati dan memuaskan akal, maka pada gilirannya akan terjadilah hancurnya sebuah keluarga.

[1] Modul Pelatihan Kesetaraan dan keadilan gender bagi organisasi masyarakat keagamaan, Jakarta, Kemntrian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2006, hlm 13

[2] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17-18

[3] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17

[4] Ibid, hlm. 58

[5] Ibid, 58-67

[6] Ibid, 67

[7] [289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

[8] [290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

[9][291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

[10][292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

[11] Nina Nurmila, “ Ketika Perempuan Mencari Nafkah” , Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender, Jakarta, PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol 2. No.2 April 2002, hlm.50-51

[12] Ibid, 52-53

[13] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997

[14] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.141-146

[15] TQS an-Nisa : 34)

[16] lihat surat annisa’ ayat 34

[17] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.143

[18] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Bukhari, hadis no. 4797

[19] Ibid, hlm. 141-146

[20] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997

[21] Sunnah adalah suatu amal jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Demi Kemenangan, Ia “Gadaikan” Iman!


Demi ajang bernama Puteri Indonesia, Qory melepas jilbabnya. Masyarakat memprotes, ulama menolak. Tetapi biasanya, LSM kepanjangan asing memberi penghargaan

Ajang Puteri Indonesia 2009 menimbulkan protes keras warga Nanggroe Aceh Darussalam. Karena, demi kemenangan itu, seorang gadis rela melepas jilbab dan simbol keimanannya. Itulah yang kini dialami gadis asal Aceh, Qory Sandioriva.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), melakukan aksi menentang terpilihnya Qory.

“Aksi ini bentuk keprihatinan kita sebagai mahasiswi muslim bahwa keikutsertaan Qory tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami yang dijunjung tinggi di daerah Aceh,” kata koordinator aksi, Shinta Nelsa.

KAMMI meminta Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf, mencabut restu keikutsertaan Qory dalam ajang pemilihan Putri Indonesia 2009.

“Ini dapat melunturkan citra Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam,” katanya lagi.

Sebelum ini, mahasiswi semester 1 jurusan Sastra Inggris, Universitas Indonesia itu telah sengaja dan ada usaha melepas jilbab untuk mendapat kemenangan di ajang Putri Indonesia.

“Yang saya ketahui dari agama Islam adalah, kepribadian yang luhur itu juga ditentukan dari brain (otak) dan behavior (perilaku). Artinya, saya tidak harus memakai jilbab, tapi saya tetap harus menunjukkan kepribadian luhur di dalam Islam tersebut. Jadi yang saya jilbabi adalah hati dan kepribadian saya,” papar Qory dalam jumpa pers pemilihan Puteri Indonesia 2008 di hotel Nikko, Jakarta (30/9).

Menurut Qory, tindakannya itu telah mendapat restu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ia menyatakan bahwa Pemda NAD tidak mempermasalahkan soal jilbab yang tidak dikenakannya. Mereka hanya berpesan agar Qory tetap membawa nama baik Islam dan Aceh lewat kepribadiannya.

“Saya sudah berkonfirmasi dengan Gubernur Aceh dan Sekretaris Daerah, mereka mengizinkan saya tidak memakai jilbab, dengan catatan saya harus bisa tetap membawa nama baik Aceh, dalam arti hubungan baik dengan sikap yang Islami,” tandasnya.

Bukan Putri Aceh

Sebelumnya, para ulama Aceh juga mengecam sikap Qory. Menurut tokoh agama Aceh, sikap Qory tidak mencerminkan sebagai putri dari daerah itu. apalagi dikenal menerapkan syariat Islam.

“Qory bukan cerminan putri Aceh. Untuk itu, ia tidak berhak mengatasnamakan rakyat Aceh. Ini sangat kita sesalkan,” kata Sekretaris Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. Faisal Aly di Banda Aceh, Sabtu (10/10), menanggapi terpilihnya Qory Sandioriva.

Faisal menyatakan, sebenarnya Qory tidak mewakili Aceh, karena di daerah ini belum pernah ada pemilihan Putri Indonesia.

Disebutkan, ulama Aceh tidak apriori dengan putri Aceh. Kegiatan itu boleh-boleh saja sejauh tidak menghilangkan jati diri sebagai putra daerah yang memiliki budaya Islam yang begitu kuat.

“Qory boleh saja mengikuti pemilihan Putri Indonesia, itu hak dia. Tapi untuk menobatkan sebagai putri Aceh tidak bisa, karena dia tidak bisa menjaga sifat-sifat budaya Aceh yang Islami,” ujarnya.

Pada malam puncak Pemilihan Putri Indonesia (PPI) 2009 di TMII, Jakarta, Sabtu dinihari, Qory menyisihkan dua finalis Putri Indonesia lainnya, yaitu Zukhriatul Hafizah dari Sumatera Barat dan Isti Ayu Pratiwi dari Maluku Utara.

Sebagaimana biasa, meski sikap Qory melepas jilbab demi gelar dan sebutan Putri Indonesia ini dikecam ulama dan masyarakat Aceh, biasanya akan segera ada dukungan dari pihak asing atau ‘tangan-tangan’ mereka yang berada di Indonesia. [www.hidayatullah.com]

Sabtu, 21 November 2009

Perawatan Kecantikan Tubuh dan Rambut ala Ibnu Sina


Allah SWT itu indah, dan mencintai keindahan, begitu bunyi salah satu hadis Rasululah SAW. Dalam hadis lainnya juga diungkapkan bahwa, Sesungguhnya Allah SWT itu bersih dan mencintai kebersihan. Ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW itu telah melecut para ilmuwan Muslim untuk berkontribusi dalam bidang perawatan kecantikan, mulai dari rambut hingga ujung kaki.

Sejatinya, perawatan kecantikan telah berkembang sejak era kejayaan Islam. Adalah Ibnu Sina (980 -1037 M) dokter Muslim legendaris dalam kitabnya Qanin fi Thib atau Canon of Medicine secara khusus menuliskan rahasia dan resep perawatan kecantikan mulai rambut hingga ujung kaki. Tips perawatan kecantikan itu ditulis dalam bab khusus yang disebut ziyet penampilan fisik.

Prof Nil Sari dari Fakultas Kedokteran Istanbul University dalam tulisannnya bertajuk ‘Beauty, Hair and Body Care in the Canon of Ibn Sina mengungkapkan, meski istilah ziynet kerap digunakan untuk menyebut hiasan-hiasan, namun dalam kitab itu Ibnu Sina menjelaskan tentang tips dan rahasia berkaitan dengan penampilan, seperti perawatan rambut dan tubuh.

Menurut Prof Nil, sejak abad ke-10 M, Ibnu Sina sudah membahas mengenai penyakit kulit, perawatan, dan penyembuhannya. ”Ia juga membahas mengenai masalah berat badan, misalnya kegemukan dan kekurusan serta dampaknya terhadap penampilan,” tutur Prof Nil. Ibnu Sina juga membahas tentang simptom atau gejala.

Misalnya, ia mengupas tentang berbagai masalah kecantikan yang kerap dihadapi setiap orang, seperti rambut rontok, kulit yang berubah pucat, serta bagaimana merampingkan tubuh. Dalam kitabnya yang fenomenal itu, ia juga mengungkapkan tentang formula perawatan rambut dan kulit.

Selain itu, Ibnu Sina juga memaparkan tentang penyakit-penyakit kulit, metabolisme serta makanan yang perlu dikonsumsi dan tidak untuk menjaga kecantikan tubuh. Avicenna begitu ia akrab disapa di Barat mengupas masalah kecantikan bukan bertujuan untuk mempercantik diri, namun lebih menekankan pada sudut pandang kesehatan dengan cara merawat tubuh.

Masalah Rambut
Dalam kitabnya, Ibnu Sina mengungkap rahasia perawatan rambut. Ia mengkaji semua hal tentang rambut (sha’r), jenggot dan lainnya. Ia sudah mampu mengungkapkan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah rambut dan jenggot rontok. Selain itu, dia juga memaparkan tentang cara mendapatkan rambut yang lebat dan panjang. Ibnu Sina juga memaparkan bagaimana cara menata rambut, seperti mendapatkan rambut halus yang lurus atau keriting.

Tak hanya itu, Ibn Sina juga menjelaskan metode untuk mengubah warna rambut, misalnya, warna rambut dibuat lebih gelapkan warnanya, dengan warna hitam pekat, atau warna rambut diubah menjadi merah, cokelat, dan lainnya. “Semua hal tentang pertumbuhan rambut, penyakit, pengobatan dijelaskan sesuai dengan teori humoral. Tetapi sulit untuk memahami arti medis dari beberapa istilah,” ungkap Prof Nil.

Khusus tentang rambut, Ibnu Sina mengkaji masalah kebotakan dan beragam penyebab rontoknya rambut. Menurut dia, terdapat tiga faktor yang membuat rambut gagal tumbuh. Ppertama, “zat” rambut tidak menembus ke dalam tempat tumbuhnya rambut. Kedua, ‘zat’ menembus ke tempat rambut tumbuh, namun tak bertahan di tempat itu. Ketiga, “zat” rambut merusak, akibatnya tak cocok untuk pertumbuhan rambut.

Pengobatan rambut
Selain mengindentifikasi masalah penyebab kerusakan rambut, Ibnu Sina pun menawarkan pengobatannya. Secara khusus, ia menulis tentang ”obat melindungi rambut.” Prinsip-prinsip pengobatan penyakit terkait rambut didasarkan pada teori humoral. Obat yang melindungi rambut, papar ibnu Sina, harus memiliki “daya tarik” untuk menormalkan dan menyesuaikan suhu (hararet-i latîfe-i jazzabe) dan “mempertahankan kekuatan zat” (quvva-i kâbiza).

Perawatan kulit
Selain membahas berbagai masalah tentang rambut, Ibnu Sina juga mengupas perwatan kulit secara detail. Masalah perawatan, penyakit dan pengobatan kulit diuraikan sang dokter legendaris dalam artikel kedua bab ziynet. Pada abad ke-10 M, Avicenna sudah mampu menjelaskan secara ilmiah mengenai perubahan warna pada kulit.

Menurut Ibnu Sina, ada sejumlah faktor yang menyebabkan perubahan warna kulit seperti sinar matahari, udara dingin, angin, usia lanjut, jarang mandi, makanan yang terlalu asin serta perubahan dalam darah. Sang dokter juga merinci tentang penyebab kulit mencaji pucat. Kata dia, penyebab kulit pucat antara lain, penyakit, kegelisahan, kelaparan, terlalu banyak jimak (hubungan seks), sakit parah, cuaca terlalu panas, kurang minum serta faktor lainnya.

”Hal yang luar biasa Ibnu Sina sudah mempu mengamati hubungan antara geophagia (kebiasaan memakan tanah) dengan anemia,” ungkap Prof Nil. Ibnu Sina dalam bab ziynet juga sudah memberi solusi penyembuhan dan perawatan masalah yang biasa dialami pada kulit itu.

Penyakit kulit
Masalah penting lainnya yang dijelaskan Ibnu Sina mengenai jenis-jienis penyakit kulit dan pengobatannya. Dalam artikel ketiga, sang dokter sudah menjelaskan penyebab terjadinya kulit melepuh, jerawat, bisul, borok serta penyakit kulit lainnya.Menurut Prof Nil, pembahasan rahasia merwat kecantikan, rambut dan kulit yang dijelaskan Ibnu Sina diklasifikasikan berdasarkan gejala. Contohnya, rambut rontok, kulit pucat tau tubuh menjadi kurus. Dalam bab ziynet, penyakit-penyakit kulit juga dibahas Avicenna dalam artikelnya tentang kulit. Pembahasan kulit secara khusus, dikaji dan dikupas dalam artikel ketiga.

Ibnu Sina juga membahas masalah kecantikan dengan mengklasifikasikan organ. Ia mengupas masalah kecantikan mulai dari kepala yakni tentang perawatan rambut dan diakhiri dengan mempelajari kaki. Sang dokter berupaya membahas masalah kesehatan tubuh secara runut dari atas sampai ke bawah.

”Topik mengenai ziynet sebagai berhubungan dengan kosmetika,” tutur Prof Nil. Ibnu Sina
ternyata sudah mampu menawarkan formula perawatan untuk rambut dan kulit. Selain itu, ia juga sudah menjelaskan mengenai penyakit-penyakit kulit yang banyak dialami, metabolisme, terapi fisik dan haematologi. ”Ibnu Sina mengupas masalah ini bukan untuk mempercantik orang, tapi bagaimana menyembuhkan penyakit yang dapat merusak penampilan.” desy susilawati/hri

Madu sebagai Obat Kecantikan

Ibnu Sina melakukan penelitian terhadap bahan-bahan alami yang ada pada masanya. Salah satu bahan alami yang ditawarkannya untuk merawat kecantikan tubuh adalah madu dan minyak zaitun. Kedua bahan tersebut ternyata mampu menjadi obat mujarab yang digunakan sebagai kosmetika yang memiliki beragam khasiat.

Menurut Avicenna, madu dan minyak zaitun bisa mengencangkan kulit muka dan seluruh kulit badan. Kedua bahan alami yang mendapat perhatian khusus dalam Alquran itu mampu menghilangkan flek-flek hitam dan jamur kulit. Selain itu, madu dan minyak zaitun juga bisa menghaluskan kulit dan mengurangi reutan pada wajah.

Yang tak kalah menariknya, Ibnu Sina pun telah menemukan fakta bahwa minyak zaitun dan madu mampu menghilangkan bau badan yang tak sedap, serta bisa memberikan vitamin pada kulit dan melembabkannya. Selain untuk kosmetik, madu juga bisa digunakan untuk bearagam kegunaan lainnya.

Mulai dari makanan, obat-obatan sampai bahan untuk alat-alat kecantikan. Sejatinya, manfaat madu telah dirasakan peradaban manusia sejak dahulu kala. Orang Mesir Kuno telah mengonsumsinya. Penduduk Mesir Kuno sudah terbiasa memanfaatkan madu sebagai makanan bergizi tinggi serta obat berbagai macam penyakit yang mujarab.

Meski begitu, peradaban kuno belum mampu menjelaskannya secara ilmiah. Adalah Ibnu Sina seorang dokter legendaris sepanjang masa yang telah berhasil membuktikan kebenaran khasiat madu tersebut, dalam usia tua. Konon, Ibnu Sina masih tetap kelihatan sehat dan segar bugar layaknya seorang pemuda, karena terbiasa mengonsumsi madu. she

Sang Dokter Legendaris

”Bapak Kedokteran Modern.” Begitulah Ibnu Sina (980-1037) atau Avicenna kerap dijuluki. Dokter kelahiran Persia itu dikenal sebagai seorang penulis produktif. Karyanya yang paling monumental adalah Qanun fi Thib rujukan dalam bidang kedokteran selama berabad-abad.

Ibnu Sina bernama lengkap Abu Al al-Husayn bin Abdullah bin Sina. Ia lahir pada 980 di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan dan meninggal pada Juni 1037 di Hamadan, Persia (Iran). Dia adalah pengarang sekitar 450 buku, terutama kedokteran dan filsafat.

George Sarton mentahbiskannya sebagai “ilmuwan paling terkenal dari Islam dan salah satu yang paling terkenal pada semua bidang, tempat, dan waktu.” pekerjaannya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai sebagai Qanun (judul lengkap: Al-Qanun fi At Tibb).
Meskipun secara tradisional dipengaruhi oleh cabang Islam Ismaili, pemikirannya terbilang independen. Ia dikenal berotak encer, karena memiliki kepintaran dan ingatan luar biasa. Pada usianya yang ke-14 tahun, Inu Sina sudah setaraf dengan para gurunya. Ibnu Sina dididik dibawah tanggung jawab seorang guru, dan kepandaiannya membuat masyarakat di wilayahnya berdecak kagum. Ia telah menghafal Alquran pada usia 5 tahun.