Minggu, 20 Maret 2011

Penyesalan Dalam Hidup




Terkadang kita teringat dengan masa lalu yang telah lewat, terkadang pula kita ingin kembali untuk mengulangnya. Namun, seperti yang kita ketahui... waktu tak dapat kita putar kembali. Hanya keinginan untuk berubahlah yang harus senantiasa kita kobarkan dalam hati kita, agar tak terjerumus dalam kondisi yang sama.

Penyesalan bukanlah tak berguna, hanya saja akan lebih bermanfaat bilamana kita dapat mengarahkannya pada perubahan yang hakiki, bukan perubahan semata demi kondisi yang mengharuskannya demikian.

Disaat seperti ini, kita kaji kembali akan firman dari Allah Swt. dalam surah ali Imran 133:
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Qs. Ali ‘Imran [3]: 133).

Allah Swt. senantiasa memberikan kita waktu untuk bertobat, tak pernah sedetik pun Ia menutup pintu ampunanNya..hingga saat ajal menjemput dan ruh terlepas dari jasad kita untuk kembali kepadaNya mempertanggungjawabkan apa yang telah kita buat di dunia.

Rasulullah Saw bersabda:
Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan hari yang gelap. (Saat itu) di pagi hari seseorang beriman tapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamanya dengan harta dunia. [HR. Muslim dari Abu Hurairah].

Bersegera untuk melaksanakan syariatNya merupakan cara kita untuk membuktikan bahwa kita menyesal dengan tindakan yang telah lampau, tak ingin lagi mengulangi kesalahan yang sama, tak ingin lagi terjerumus dalam dosa yang lebih besar..

Pertanyaanya: sudahkah kita merasakan hal itu? Bila tidak patutlah dipertanyakan apakah penyesalan kita hanyalah sebatas lipstik untuk menghiasi bibir kita ataukah penyesalan yang tulus dari dasar hati kita karena keimanan.

Sabtu, 23 Januari 2010

Pengaruh Sistem Ekonomi Terhadap Laju Inflasi


Pada dasarnya sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara juga akan memberikan pengaruh signifikan terhadap proses pembangunan, termasuk dalam hal menentukan seberapa besar peran pemerintah serta pola kebijakan yang diterapkan (Sriyana, 2006:01). Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut (Yusanto dan Yunus, 2009:13). Diperjelas oleh Dumairy (1996:34) dimana ia berpendapat bahwa sebagai bagian dari suprasistem kehidupan, sistem ekonomi di suatu negara berkaitan erat dengan sistem-sistem lain yang berlangsung di dalam masyarakat dan sistem serta ideologi politik di negara tersebut.

Untuk memahami apakah sebuah negara itu bercorak kapitalisme ataukah sebaliknya yaitu sosialisme, maka indikator yang paling mudah untuk digunakan adalah dengan melihat seberapa besar pihak-pihak yang menguasai sektor ekonominya. Jika sektor-sektor ekonomi lebih banyak dikuasai oleh swasta, maka negara tersebut cenderung bercorak kapitalisme dan sebaliknya, jika ekonomi lebih banyak dikendalikan oleh negara, maka lebih bercorak sosialisme (Samuelson dan Nordhaus, 1999:123).
Dengan menggunakan tolok ukur di atas, kita dapat menelusuri sistem apa yang ada di Indonesia. Pemerintahan Orde Baru dimulai sejak Bulan Maret 1966 menggantikan pemerintahan Orde Lama yang cenderung mengarah kepada sistem ekonomi sosialis sampai 1966 dikarenakan banyaknya perusahaan yang dipegang oleh negara. Adanya kebijakan nasionalisasi perusahaan asing yang dulunya adalah milik dari penjajah menjadikan pemerintah berperan besar dalam mengendalikan kondisi perekonomian. Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Orientasi pemerintahan Orde Baru sangat bertolak belakang dengan era sebelumnya. Kebijakan Orde Baru lebih berpihak kepada Barat dan menjauhi ideologi komunis.
Sistem ekonomi Indonesia membolehkan bahkan mengharapkan produksi dan distribusi barang dan jasa dilakukan oleh orang perorang. Produk-produk yang dihasilkan kemudian ditukarkan dipasar melalui bekerjanya mekanisme pasar. Pasar membentuk harga dan menentukan volume yang dapat dibeli oleh masyarakat konsumen dengan harga tertentu. Didalam sistem ekonomi yang demikian akan selalu ada gelombang pasang surut pertumbuhan ekonomi beserta indikator-indikatornya, seperti kesempatan kerja, investasi, tabungan, inflasi, dan lainnya.
Semenjak tahun 1990-1996 Pemerintahan Soeharto berusaha untuk menjaga tingkat inflasi dengan rata-rata di bawah 10%. Namun menilik kebijakan yang banyak ditempuh pemerintah, kita dapat menilai bahwa ada sebuah mainstream sistem ekonomi telah dipilih atau telah ‘dipaksakan’ kepada negara kita. Isu-isu ekonomi politik banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi, baik liberalisasi sektor keuangan, sektor industri maupun sektor perdagangan. Ketika memasuki masa krisis moneter yang terjadi di berberapa negara Asia Tenggara termasuk Indonesia pada tahun 1997, inflasi meningkat menjadi 11.10% dan kemudian meningkat menjadi 77.63% pada tahun 1998 yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem ekonomi nasional menjadi sangat rendah (Sudrajat, 2008:1). Krisis ekonomi yang melanda Asia tenggara pada tahun 1997 membuat pemerintah mengundang IMF untuk menyelamatkan perekonomian nasional yang sedang dalam krisis. Sejak saat itu, sistem ekonomi Indonesia semakin menjadi tidak sesuai lagi dengan apa yang tertera dalam UUD 1945 dimana perekonomian seharusnya disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sektor swasta diharapkan berperan lebih besar karena pemerintah dianggap telah gagal dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, baik yang berasal dari eksploitasi sumber daya alam maupun hutang luar negeri (Rachbini , 2001:15).
Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak tahun 1980-an bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap negara-negara berkembang, membuat politik ekonomi yang ada diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya. Dalam keadaan yang tidak menentu pada tahun 1998 dimana laju inflasi yang ada cenderung melambung tinggi, pemerintah mengambil tindakan yang berani dengan menghapus semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan keluar. Undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal, dengan demikian menjadi yang paling liberal di dunia, bahkan melebihi yang berlaku di negara-negara yang paling liberal seperti Amerika sekalipun. (Prawiro. 1998:109).
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan sistem Ekonomi Pancasila, menarik untuk menyetujui pendapat McCawley (1982:2), bahwa perdebatan konsep sistem Ekonomi Pancasila akan lebih produktif dan efesien apabila sistem Ekonomi Pancasila benar-benar bisa diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah kongkrit yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Karenanya, bisa dikatakan tidak ada wujud konkrit dari sistem ekonomi yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang katanya menganut sistem ekonomi Pancasila ini.
Membicarakan Pancasila dalam kaitan dengan Ekonomi Indonesia oleh sementara orang dianggap klasik dan membosankan terutama oleh para ahli ekonomi. Anggapan tersebut tidak berlebihan, karena memang keadaan ekonomi dan praktek ekonomi selama ini belum ada yang mencerminkan dan dirasakan sebagai implementasi Pancasila. Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
Dalam Propenas diuraikan lebih mendetail tentang ciri-ciri ekonomi kerakyatan dimana ini merupakan sistem ekonomi yang hendak dibangun oleh Orde Reformasi. Ciri utama dari sistem ekonomi kerakyatan ini adalah penegakkan prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, disertai kepedulian terhadap yang lebih lemah. Sistem ekonomi tersebut tentunya harus memungkinkan seluruh potensi bangsa, baik sebagai konsumen, sebagai pengusaha maupun sebagai tenaga kerja, tanpa membedakan suku, agama, dan gender, untuk mendapatkan kesempatan, perlindungan dan hak untuk memajukan kemampuannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan partisipasinya secara aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk dalam memanfaatkan serta memelihara kekayaan alam dan lingkungan hidup. Untuk itu, prioritas dilakukan bagi penghapusan praktek-praktek dan perilaku-perilaku ekonomi diluar aturan permainan yang dianggap wajar dan adil oleh masyarakat seperti praktek monopoli, pengembangan sistem perpajakan progresif yang efektif dan deregulasi yang diarahkan untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi (Azwar, 2008:2).
Namun hingga kini kenyataan yang ada malah menunjukkan hal yang sebaliknya. Menurut Saparini (2008:1-2) Indonesia tidak memiliki kejelasan dari sistem ekonomi yang dianutnya. Ini terlihat dari tidak adanya kemandirian Indonesia yang semakin terlucuti dengan disahkannya Undang-undang Migas dan Undang-undang Penanaman Modal Asing beserta Peraturan Presiden No.76 dan 77 Tahun 2007 dimana hal itu membuka jalan bagi korporasi-korporasi asing untuk menguasai perekonomian Indonesia. Lahirnya dua regulasi yang sarat dengan kepentingan asing tersebut menurut Hendri, merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah disandera kekuatan multilateral. Oleh sebab itu, salah satu persoalan fundamental yang perlu diperbaiki adalah menentukan dulu sistem ekonomi indonesia agar lebih jelas. Dengan kejelasan sistem ekonomi yang ada maka Indonesia dapat menentukan kemana arah kebijakan ekonomi yang akan diambil.
Senada dengan Saparini, menurut Basri (2008:1-2) sistem ekonomi Indonesia menganut ideologi yang tidak fit. Dimana ia menyebutkan sistem ekonomi Indonesia di desain untuk menghargai hak-hak individu sekaligus menerapkan sosialisme pasar dengan memperhatikan pemerataan. Namun dalam implementasi, pasar yang tercipta tidak memiliki rasa keadilan (sense of justice). Basri mendefinisikan kata “mandiri” sebagai kemampuan mengelola sumber daya secara efisien. Adapun pasar, merupakan cerminan budaya dan masyarakat. ia sepakat bahwa Indonesia sebagai bangsa telah kehilangan kemandiriaannya.

Daftar Pustaka:
Azwar, Nasrul. 2008. (Sudah) Delapan Tahun Reformasi Politik Ekonomi Indonesia. http://id.shvoong.com/law-and-politics/1753107-sudah-delapan-tahun-reformasi-politik/ [02 Februari 2009].
Basri, Faisal H. 2008. Kelamin Sistem Ekonomi Indonesia Tidak Jelas. Disampaikan pada seminar Toward Better Indonesia: ’Mencari Sistem Ekonomi Solutif’ di Gedung Aula Barat ITB, Senin11 Februari 2008. http://www.itb.ac.id/news/1965.xhtml. [31 Desember 2008].
Cawley, Peter Mc. 1982. "The Economics of Ekonomi Pancasila," dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies. Vo. XVIII. No. 1 March 1982. p. 108.
Dumairy. 1996. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Prawiro, Radius. 1998. Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmatisme dalam Aksi. Jakarta: PT. Elex Media Computindo.
Rachbini, Didik J. 2001. Republika 27 Juni 2007.
Samuelson, Paul A dan Nordhaus. William D. 1999. Mikroekonomi. Alih Bahasa: Haris Munandar dkk. Jakarta: Erlangga.
Saparini, Hendri. 2008. Kelamin Sistem Ekonomi Indonesia Tidak Jelas. Disampaikan pada seminar Toward Better Indonesia: ’Mencari Sistem Ekonomi Solutif’ di Gedung Aula barat ITB, Senin11 Februari 2008. http://www.itb.ac.id/news/1965.xhtml. [31 Desember 2008].
Sriyana, Jaka. 2006. Ketahanan Fiskal dan Prestasi Ekonomi: Kasus Malaysia dan Indonesia. Yogyakarta: ISEI.
Sudrajat, Ihwan. 2008. Beda Krisis 1997 dari Krisis Global. http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=34038. [5 Februari 2009].
Yusanto, M. Ismail dan Yunus, M. Arif. 2009. Pengantar Ekonomi Islam. Bogor: Al-Azhar Press.

Perkembangan Sistem Ekonomi di Indonesia


Untuk memahami apakah sebuah negara itu bercorak kapitalisme ataukah sebaliknya yaitu sosialisme, maka indikator yang paling mudah untuk digunakan adalah dengan melihat seberapa besar pihak-pihak yang menguasai sektor ekonominya. Jika sektor-sektor ekonomi lebih banyak dikuasai oleh swasta, maka negara tersebut cenderung bercorak kapitalisme dan sebaliknya, jika ekonomi lebih banyak dikendalikan oleh negara, maka lebih bercorak sosialisme (Samuelson dan Nordhaus, 1999:123).

Ekonomi Indonesia cenderung mengarah kepada sistem ekonomi sosialis sampai 1966 dikarenakan banyaknya perusahaan yang dipegang oleh negara. Adanya kebijakan nasionalisasi perusahaan asing yang dulunya adalah milik dari penjajah menjadikan pemerintah berperan besar dalam mengendalikan kondisi perekonomian. Namun, dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966) arus sistem ekonomi mengalami perubahan dimana hal ini terlihat dari dimulainya langkah pemerintah yang baru untuk memasukkan modal asing (PMA) ke dalam negeri dan mengambil hutang dari negara-negara Barat. Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945 (Dumairy, 1996:36), namun pada fakta yang terjadi dilapangan sistem ekonomi ini seolah tidaklah berjalan karena hal ini ditandai dengan adanya ketidakadilan ekonomi dan sosial. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997 (Mubyarto, 2003:3). Sehingga ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Membicarakan Pancasila dalam kaitan dengan Ekonomi Indonesia oleh sementara orang dianggap klasik dan membosankan terutama oleh para ahli ekonomi. Anggapan tersebut tidak berlebihan, karena memang keadaan ekonomi dan praktek ekonomi selama ini belum ada yang mencerminkan dan dirasakan sebagai implementasi Pancasila. Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
Dalam Propenas telah diuraikan lebih mendetail ciri-ciri ekonomi kerakyatan yang merupakan sistem ekonomi yang hendak dibangun oleh Orde Reformasi dimana ciri utama sistem ekonomi kerakyatan adalah penegakkan prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, disertai kepedulian terhadap yang lemah. Sistem ekonomi tersebut harus memungkinkan seluruh potensi bangsa, baik sebagai konsumen, sebagai pengusaha maupun sebagai tenaga kerja, tanpa membedakan suku, agama, dan gender, mendapatkan kesempatan, perlindungan dan hak untuk memajukan kemampuannya dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya dan partisipasinya secara aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk dalam memanfaatkan serta memelihara kekayaan alam dan lingkungan hidup. Untuk itu, prioritas dilakukan bagi penghapusan praktek-praktek dan perilaku-perilaku ekonomi diluar aturan permainan yang dianggap wajar dan adil oleh masyarakat seperti praktek monopoli, pengembangan sistem perpajakan progresif yang efektif dan deregulasi yang diarahkan untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi (Azwar, 2008:2).
Menilik kebijakan yang banyak ditempuh pemerintah, kita dapat menilai bahwa ada sebuah mainstream sistem ekonomi telah dipilih atau telah ‘dipaksakan’ kepada negara kita. Isu-isu ekonomi politik banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi, baik liberalisasi sektor keuangan, sektor industri maupun sektor perdagangan. Sektor swasta diharapkan berperan lebih besar karena pemerintah dianggap telah gagal dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, baik yang berasal dari eksploitasi sumberdaya alam maupun hutang luar negeri (Rachbini , 2001:15).

Daftar Pustaka:
.>Azwar, Nasrul. 2008. (Sudah) Delapan Tahun Reformasi Politik Ekonomi Indonesia. http://id.shvoong.com/law-and-politics/1753107-sudah-delapan-tahun-reformasi-politik/ [02 Februari 2009].
.>Dumairy. 1996. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
.>Mubyarto. 2003. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi di Indonesia. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_11/artikel_1.htm [31 Desember 2008].
.>Rachbini, Didik J. 2001. Republika 27 Juni 2007.
.>Samuelson, Paul A dan Nordhaus. William D. 1999. Mikroekonomi. Alih Bahasa: Haris Munandar dkk. Jakarta: Erlangga.

Minggu, 27 Desember 2009

Ibu...

IBU adalah dahan pijakan anak untuk meraih pucuk kehidupannya. Bila dahan itu patah, anak akan jatuh bersamanya dan tidak akan pernah sampai di puncak.

Tidak ada yang dapat mengingkari betapa pentingnya peran sosok yang kita sebut IBU. Banyak orang besar yang tampil di kancah dunia karena peran seorang ibu. Thomas Alva Edison, tentu kita semua mengenal nama ini. Penemu besar yang memiliki ribuan hak paten. Namun tahukah Anda bahwa dia hanya mengenyam dunia pendidikan formal 3 bulan?

Thomas Alva Edison dikeluarkan dari sekolahnya karena gurunya beranggapan ia terlalu bodoh untuk bersekolah. Ibu Edison tidak mempercayai hal tersebut. Dengan gigih ia didik sendiri Edison di rumah. Lebih dari apa yang didapat Edison bila bersekolah, ibunya mengajarkan juga keuletan berjuang dan kemandirian. Di usia begitu muda, Edison berjualan koran untuk membiayai sendiri penelitian-penelitiannya. Bahkan di usia 10 tahun ia telah memiliki laboratorium sendiri. Bayangkan apa yang terjadi bila ibu Edison bersikap sama dengan gurunya. Mungkin listrik akan terlambat ditemukan. Dan itu berarti penemuan-penemuan yang terkait listrik juga akan terhambat.

Ibu Imam Syafi’i mewakili perjuangan ibu dari tokoh-tokoh agama. Suaminya meninggal sebelum Imam Syafi’i lahir. Ia membesarkan Syafi’i sendirian. Memotivasinya untuk belajar. Usia 7 tahun Syafi’i sudah hafal Alquran. Guru-guru ia datangkan untuk mengajar Syafi’i, biarpun untuk itu ia harus bekerja keras untuk biaya belajar anaknya.

Sosok ibu seperti yang kita harapkan, bukanlah hal yang mudah kita temui saat ini. Zaman berubah, permasalahan dalam mendidik anak berubah, tantangan semakin berat. Namun harapan untuk menemukan sosok ibu teladan tentu tidak memudar.

Tantangan Ibu Masa Kini

Ibu masa kini memiliki tanggungjawab berat. Peran ganda yang tersandang di pundaknya, antara bekerja dan mendidik anak di rumah, membuat para ibu tertatih menjalani hidupnya. Konsep pemberdayaan ibu yang digulirkan ternyata mengundang berbagai permasalahan baru. Upaya untuk meningkatkan peluang kerja bagi ibu misalnya. Tujuan dari konsep ini adalah memberdayakan perempuan secara ekonomi sehingga membuat perempuan lebih mandiri. Namun pada faktanya peran ibu yang optimal di karier, seringkali tidak diikuti peran yang optimal di rumah

Dengan banyaknya ibu yang berkiprah di luar rumah mencari nafkah, peluang terjadinya disharmonisasi keluarga lebih terbuka. Ibu yang lelah pulang bekerja, lebih mudah mengalami gangguan emosi. Anak seringkali menjadi sasaran pelampiasan. Anak juga hanya mendapat waktu sisa, sehingga komunikasi seringkali terkendala.

Anak-anak yang terabaikan, mendekatkan mereka pada kerusakan moral, pemakaian narkoba, dan pergaulan bebas. Di Bogor, angka ketergantungan terhadap narkoba sudah mencapai 2%, padahal ambang batas yang ditetapkan untuk nasional adalah 1,2% (Pusat Penelitian UI). Bahkan beberapa waktu lalu sebuah stasiun TV melansir penelitian di Jakarta, 800 siswa SD terlibat narkoba!

Penelitian seks bebas di kota-kota besar : Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya menunjukkan angka-angka yang membuat kita terhenyak. Betapa tidak. Survei yang dilakukan pada 450 responden berusia 15-24 tahun mengatakan bahwa 16% responden berhubungan seks pada usia 13-15 tahun dan 44% berhubungan seks pada usia 16 - 18 tahun (Lembaga Penelitian Synovate, September-Oktober 2004).

Hasil survei Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), menyatakan pula bahwa sebanyak 85 persen remaja berusia 13-15 tahun mengaku telah berhubungan seks dengan pacar mereka. Penelitian pada 2005 itu dilakukan terhadap2.488 responden di Tasikmalaya, Cirebon, Singkawang, Palembang, dan Kupang.

Sedangkan berdasarkan survey BKKBN 63% remaja SMP dan SMA di Indonesia pernah berhubungan seks. Sebanyak 21% Di antaranya melakukan aborsi. Menurut Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi BKKBN, M Masri Muadz, data itu merupakan hasil survei oleh sebuah lembaga survai yang mengambil sampel di 33 provinsi di Indonesia pada 2008.

Kita jadi bertanya-tanya, ada apakah dengan anak-anak kita? Bila kita kaji dengan cermat, pertanyaan ini sebenarnya salah alamat. Anak-anak kita adalah anak-anak yang sama dengan kita sewaktu masih anak-anak. Yang membedakan antara kita dan anak-anak kita sekarang adalah lingkungan yang tidak sama. Dulu di zaman kita tidak ada media massa yang bebas mengumbar pornografi. Tidak ada vcd porno yang dijual bebas di mana-mana. Tidak ada tayangan film sadis yang penuh dengan kekerasan. Dan terutama lagi, dulu kebanyakan kita masih didampingi oleh ibu.

Apa hubungannya dengan ibu? Ya, dulu ibu kita masih banyak punya waktu untuk mendidik kita, mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan menunjukkan mana yang salah. Ibaratnya kita masih memiliki perisai yang melindungi kita dari berbagai hal buruk yang terjadi di sekitar kita.

Sekarang, anak-anak kita tidak memiliki perisai itu. Ibu-ibu saat ini lebih banyak yang menghabiskan waktu di luar rumah mencari uang. Atau kalaupun di rumah, ibu-ibu tersibukkan dengan berbagai tayangan televisi seperti sinetron,telenovela dan infotainment. Alih-alih anak dilindungi dari tayangan yang tidak mendidik, malahan anak-anak diajak ikut nonton, menghabiskan sebagian besar waktunya di depan televisi.

Bukan hal yang mengejutkan lagi bila Direktur Eksekutif PKBI, Inne Silviane menyatakan ternyata sebagian hubungan seks bebas remaja dilakukan di rumah! Entah kemana ibu mereka.

Peran Ibu

Berkembangnya ide feminisme yang begitu pesat beberapa waktu terakhir ini, terasa pengaruhnya terhadap cara pandang masyarakat terhadap peran ibu. Peran ibu dianggap tidak produktif karena tidak menghasilkan materi. Bahkan beberapa pihak cenderung menganggap peran ibu mendomestikasi perempuan dan menempatkan perempuan dalam posisi inferior, tersubordinasi peran suami.

Padahal, fakta membuktikan bahwa peran ibu dalam pendidikan anak tidaklah tergantikan. Masa-masa 0-6 tahun bagi anak adalah masa keemasan pertumbuhan dan perkembangannya. Pada usia ini, otak anak terbentuk sampai 80 %, kecerdasan dan dasar-dasar kepribadiannya mulai terbentuk. Karena itu, masa ini membutuhkan pendampingan dari sosok yang intens mengikuti pertumbuhan dan perkembangannya, yang mampu memberikan stimulasi optimal dengan penuh kasih sayang.

Pembantu atau pengasuh bayi tentu jauh dari kriteria itu. Tempat Penitipan Anak atau kelompok bermain yang diikuti anak juga tidak dapat memberikan stimulasi optimal. Tempat ini dirancang untuk menangani banyak anak, sehingga kebutuhan individu anak akan kasih sayang tidak terpenuhi seperti bila ibu yang intens mengasuhnya. Kasih sayang adalah salah satu makanan otak, yang membuat otak berkembang optimal selain gizi dan stimulasi.

Pengasuhan dengan kasih sayang yang tulus juga dibutuhkan anak dalam perkembangan kecerdasan emosionalnya. Ketika anak merasa disayang, ia belajar untuk menghargai dirinya, menumbuhkan rasa percaya diri, kemampuan untuk berempati dan berbagi kasih sayang kepada orang lain.

Berbeda dengan anak yang kekurangan kasih sayang. Mereka cenderung mengembangkan perasaan negatif, merasa tidak diterima sehingga penghargaan terhadap dirinya sendiri rendah. Anak seperti ini akan cenderung menjadi anak tertutup, rendah diri dan menyimpan potensi gagal dalam kehidupannya.

Kasih sayang yang tulus dan berlimpah tentulah datang dari seorang ibu. Pemahaman yang utuh terhadap anak juga tentu datang dari ibu. Bila fungsi ibu terabaikan karena ibu harus keluar rumah, maka adakah fungsi ini akan tergantikan?

Dilema Ibu

Berperan sebagai ibu ideal tentu adalah cita-cita seorang ibu. Mendampingi anak, mendidik mereka dengan baik dan mencetak mereka menjadi generasi unggul yang akan mewarisi negeri ini. Namun, ibu dihadapkan pada banyak tantangan.

Tantangan terbesar tentu faktor ekonomi. Banyak ibu yang terpaksa meninggalkan rumah untuk ikut menopang ekonomi keluarga. Gaji suami yang tidak memadai, sementara harga-harga kebutuhan yang makin melambung tinggi, membuat para ibu turun tangan ikut bekerja.

Kondisi ini membuat anak-anak tumbuh tanpa kontrol dan pendidikan yang tepat. Tidak ada yang peduli apa yang ditonton anak dan apa yang dilakukan anak bersama teman-temannya. Orangtua hanya bisa terkejut saat anak ketahuan terlibat masalah serius atau menjadi korban. Tawuran, narkoba, pergaulan bebas, atau kasus kriminal.

Tantangan kedua adalah pengetahuan ibu terhadap pendidikan anak. Berapa banyak ibu yang hanya tinggal di rumah namun tidak mampu mendidik anak dengan baik. Ia tidak mengenal potensi yang dapat dikembangkan pada anak dan bagaimana mengembangkannya.

Lebih parah adalah ibu yang bekerja dan sekaligus tidak mampu mendidik anak. Ibu-ibu semacam ini tidak memiliki target dalam mendidik anak. Anak dibiarkan seperti air mengalir, terserah mau jadi apa nantinya.

Kondisi ibu semacam ini tentu tidak bisa diharapkan dapat melahirkan generasi unggul. Pemerintah seharusnya memiliki kepedulian yang besar dalam masalah ini. Bukankah generasi unggul yang dapat melepaskan bangsa ini dari krisis yang terus membelit? Apakah kita akan bertahan dengan berbagai kerusakan yang melanda bangsa ini? Pepatah bahkan mengatakan bahwa pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang berhasil mencetak pemimpin yang lebih baik.

Selama ibu masih harus disibukkan dengan mencari nafkah, selama ibu masih tidak memahami pendidikan anak, selama itu pula generasi unggul tidak akan lahir . Bangsa kita akan terus terpuruk tidak mampu bangkit.

Tugas pemerintah adalah menjamin agar ibu bisa menjalankan peran keibuannya dengan sempurna. Bukan malah mendorong ibu untuk bekerja keluar rumah, bahkan keluar negeri dengan memberikan julukan pahlawan devisa. Itu sama artinya negara ini tengah menjual masa depannya.

Tugas negara pula untuk menjamin pendidikan para ibu. Pendidikan dengan kurikulum yang tepat. Agar para ibu tidak hanya menjadikan materi sebagai orientasi hidupnya. Namun sesungguhnya, ibu punya tanggungjawab besar di pundaknya untuk masa depan bangsa. Maka, tidak salah kalau dikatakan perempuan adalah tiang negara. Bila tiang itu roboh, maka tunggulah waktu keruntuhan negara.

Sabtu, 05 Desember 2009

Kasus Bank Century


Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.

Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.

"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.

Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.

Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.

Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.

"Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.

Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century.

Saudaraku, inilah yang akan terjadi bila sistem yang diterapkan bukanlah sistem Islam. Syariah Islam dalam menangani persoalan hukum tidak akan bertele-tele dan lamban dalam penyelidikan. dengan sistem ekonomi islam tentulah permasalahan rimit ini tidak mungkin terjadi.

Minggu, 29 November 2009

Khilafah dan Perkembangan Industrialisasi dalam Islam


Dunia Islam sekarang tertinggal jauh dari negara-negara industri di dunia. Sementara Barat telah melewati fase industrialisasi 150 tahun yang lalu, Dunia Islam tetap terde-industrialisasi secara besar-besaran, dan banyak kasus tersebut dipercaya terjadi di negara berkembang.

Industrialisasi bisa diartikan sebagai keadaan dimana sebuah perekonomian dilengkapi dengan mesin/pabrik, yang kemudian hal tersebut menjadi stimulus bagi sektor-sektor lain perekonomian. Contohnya adalah Kerajaan Inggris, yang memusatkan manufaktur pada perekonomiannya, industri perkapalan, amunisi dan pertambangan yang mendorong Inggris menjadi sebuah kekuatan global yang mempunyai kemampuan mobilisasi perang dan penjajahan yang cepat. Di saat perdamaian, industri-industri tersebut dipakai untuk kepentingan masyarakat.

Hal ini adalah alasan fundamental bagi setiap bangsa yang menginginkan industrialisasi. Mempunyai dasar industri membuat sebuah bangsa bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan mandiri dari bangsa lainnya. Tanpa industrialisasi suatu bangsa akan tergantung secara politik dan ekonomi pada negara lain dalam kebutuhan-kebutuhan vital seperti pertahanan, industri dan produktivitas perekonomian. Contoh terakhir menggambarkan dengan tepat negara-negara dari Dunia Islam saat ini.

Mengapa Dunia Islam Gagal Berindutrialisasi?

Bagi seorang pengamat yang netral, adalah mengejutkan jika Dunia Islam, yang mempunyai berbagai hasil tambang dan sumberdaya yang melimpah, sangatlah miskin dan gagal berindustrialisasi. Sebagai contoh, Irak saja mempunyai 10% cadangan minyak dunia. Juga sebuah fakta yang tidak aneh bahwa Kuwait juga memiliki 10% cadangan minyak dunia. Dengan mempelajari semua kejadian pada semua negara tersebut, yang membentuk Dunia Islam seperti Afrika Utara, Timur Tengah, Asia Selatan, Indonesia dan Malaysia, sangatlah jelas terlihat sederet kesalahan dan contoh kesalahan manajemen perekonomian yang luas.

Miskinnya visi politik dan arah yang jelas di wilayah Muslim dan kekukuhan pemimpin Muslim yang lebih memilih kebijakan mengejar target jangka pendek yang pragmatis, adalah masalah historis sejak hancurnya Negara Khilafah pada tahun 1924. Turki tidak pernah bisa lagi mencapai titik potensialnya karena kebijakan-kebijakan yang tidak jelas dan berlatar politis yang dibebankan oleh IMF dan Bank Dunia. Pakistan berada di bawah perintah Bank Dunia untuk tetap berkonsentrasi pada ekspor tekstil dan memastikan dasar manufakturnya tidak pernah berkembang.

Negara-negara Arab tidak pernah mengembangkan industri manufaktur, meskipun dalam sektor perminyakan, dikarenakan keinginan perusahaan-perusahaan minyak Barat yang ingin mengontrol penyulingan minyak mentah dan melalui kemampuannya mengontrol produksi minyak dan negara-negara penghasil minyak. Pada tahun 2006 Timur Tengah memproduksi 31,2% minyak mentah dunia. Hanya 3,2% yang diolah di kawasan tersebut. Indonesia selama tahun 1980-an dan 1990-an meliberalisasikan perekonomiannya dan membuka semuanya bagi investasi asing, yang menimbulkan Krisis Asia pada tahun 1997, yang sampai sekarang masih belum pulih. Saat ini mereka terlilit utang lebih dari 140 miliar dolar.

Dunia Islam menerapkan sejumlah kebijakan yang memastikan perekonomian mereka tidak bisa menyediakan kebutuhan masyarakat. Hasilnya adalah: orang-orang harus memberikan waktu dan usahanya dalam pekerjaan untuk menopang diri mereka sendiri daripada berkontribusi pada pekerjaan yang bertujuan agar negaranya menjadi sebuah kekuatan penting di dunia. Oleh karena itu, untuk mengindistrialisasikan Dunia Islam, kaum Muslim harus diyakinkan akan pentingnya hal tersebut, dan mengapa harus berkorban untuk visi seperti itu.

Contohnya adalah apa yang didapatkan oleh Amerika Serikat ketika mereka menelantarkan perekonomian konsumen dan menjalankan industrialisasi sebelum Perang Dunia II. Pemerintah Amerika mulai memperluas sistem pertahanan nasionalnya, menghabiskan uang yang sangat banyak untuk memproduksi kapal, pesawat udara, persenjataan, dan alat peperangan lainnya. Hal ini menstimulus pertumbuhan industri dan penurunan pengangguran yang cepat. Setelah Amerika masuk kancah peperangan pada Desember tahun 1941, semua sektor perekonomian dimobilisasi untuk mendukung kinerja perang. Industri meluas dengan cepat, dan pengangguran digantikan dengan kekurangan karyawan.

Negara tersebut bergerak sendiri dengan cepat untuk mobilisasi penduduk dan semua kapasitas industrinya. Selama akhir 1930-an, industri yang terkait perang menerima target produksi yang mengejutkan, yakni 300.000 pesawat terbang, 5.000 kapal kargo, 60.000 pesawat pendarat, dan 86.000 tank. Para pekerja wanita memainkan peran lebih besar dalam industri daripada sebelumnya. Para pengusaha mengabaikan efek depresi yang besar dan mulai mengambil keuntungan atas perjanjian pemerintah yang melimpah. Pekerjaan mulai bermunculan dimana-mana dan orang-orang mulai bekerja dalam upaya peperangan.

Masyarakat menerima perbandingan dan kontrol harga untuk pertama kalinya sebagai cerminan dukungan atas usaha peperangan. Permintaan yang sangat besar adalah untuk suplai perang yang mendesak, tanpa memikirkan biaya. Semua perusahaan memperkerjakan setiap orang yang terlihat, bahkan suara truk di jalanan meminta orang-orang untuk melamar pekerjaan. Para pekerja baru dibutuhkan untuk menggantikan 11 juta orang usia kerja di ketentaraan. Semua aktivitas negara tersebut, seperti pertanian, manufaktur, pertambangan, perdagangan, investasi, komunikasi, dan bahkan pendidikan dan pembuatan budaya dalam suatu cara bergerak menuju industrialisasi dengan tujuan mempersiapkan upaya peperangan.

Bersamaan dengan hal tersebut Amerika menerapkan pemikiran para ahli dan sarjana terbaiknya. Pemerintah Amerika mengidentifikasi adanya kemungkinan untuk membangun sebuah senjata nuklir yang bisa menjadi alat yang berguna dan mempunyai kemampuan menghancurkan yang luar biasa. Maka lahirlah proyek Manhattan. Proyek ini merupakan hasil dari perlombaan untuk menjadi negara pertama yang mempunyai bom atom, bersama dengan keuntungan kekuasaan strategis yang akan diterima.

Kegagalan Dunia Islam memperlihatkan kesalahan manajemen sumberdayanya saat ini. Masalah inti dari kesengsaraan perekonomian saat ini mengerucut pada beberapa faktor utama; sudut pandang yang tidak ideologis dari para pemimpinnya, dan berdampak pada rendahnya visi politik bagi wilayah-wilayah tersebut. Dua faktor ini berarti bahwa meskipun dengan sumberdaya yang melimpah, negara-negara tersebut akan tetap tunduk secara ekonomi dan politik kepada Barat, karena mereka tidak mempunyai dasar yang kuat untuk membangun perekonomian mereka sendiri. Hal ini membuat perekonomian terpecah sehingga gagal untuk maju dalam satu tujuan.

Kebijakan Negara Khilafah untuk melakukan industrialisasi harus berpusat pada hal-hal sebagai berikut:

Membangun perekonomian yang berorientasi pada pertahanan

Kebanyakan perekonomian diketahui mempunyai penekanan pada pencapaian satu sektor tertentu dari perekonomian – biasanya menggunakan sektor ini sebagai stimulus bagi bagian lain perekonomian. Kebanyakan diambil dari perubahan perekonomian Inggris yang berbasis manufaktur menjadi berbasis pelayanan pada akhir tahun 1980-an. Saat ini kebanyakan aktivitas perekonomian didorong untuk menyediakan layanan, dan hal tersebut yang mendorong aktivitas ekonomi pada sektor lainnya. Tetapi sebaliknya, Negara Khilafah harus menitikberatkan pada industri pertahanan sebagai stimulus dan kekuatan di balik perekonomian. Hal ini tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan kekayaan tetapi juga industri ini sangat penting sebagai suatu upaya pencegahan dari negara-negara lain yang mempunyai rencana terhadap wilayah-wilayah Islam.

Membangun perekonomian yang berbasis pada pertahanan melibatkan pembangunan industri berat, berupa industri besi dan baja, batubara dan lainnya, seperti halnya industri persenjataan dan seterusnya. Ciri-ciri utama kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk mengindustrialisasikan sebuah forum yang khususnya dipersiapkan untuk menyatukan dukungan dan pembentukan kerjasama para pengusaha. Tujuan utama inisiatif ini adalah menyediakan bantuan, baik itu secara ekonomi maupun politis bagi industri-industri besar untuk mengembangkan perusahaan dan bisnis tertentu yang bergerak dalam bidang industri berat dan kebutuhan akan perekonomian yang berbasis pada pertahanan. Bantuan bisa berupa pinjaman lahan yang bebas biaya, dengan harapan produksi masal besi dan baja atau bahan kimia bisa mendatangkan para pengusaha dan pebisnis. Bantuan lainnya juga bisa berupa bantuan keuangan dari pemerintah bagi mereka yang ingin menciptakan perusahaan tertentu di area-area dimana negara harus mengembangkan atau mensuplai bahan-bahan pengembangan kimia dan peleburan logam.

Ini adalah kebijakan yang juga dipakai Jepang setelah pendudukan Amerika Serikat tahun 1952, dengan pertolongan dan persetujuan diam-diam Amerika Serikat. Jepang membawa para pengusaha dan pebisnis terbaiknya untuk menghindari ancaman komunisme, yang ketika itu telah mencapai Korea Utara. Akibatnya para pemimpin Jepang mencabut larangan kepemilikan bersama dan memperkenankan pembentukan kelompok konglomerat yang kemudian terus mendominasi perekonomian Jepang. Kelompok-kelompok ini, dikenal sebagai kairetsu, seringkali dikaitkan sebagai keturunan dari zaibatsu di masa sebelum perang, seperti dalam kasus tiga dari ‘The Big Six’ – Mitsui, Mitsubishi dan Sumitomo. Para pelaku kunci industri bekerja bagi kepentingan negara karena mereka bisa melihat jumlah kekayaan yang besar yang bisa didapatkan. Militer Amerika mulai membeli persediaan dari Jepang, menciptakan permintaan yang besar atas barang-barang Jepang.

Proses industrialisasinya sendiri mempercepat pertumbuhan, banyak pekerja yang pindah dari pertanian yang hasilnya sedikit dan produksi tekstil ke dalam industri modern. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan pengusaha produksi barang-barang dengan permintaan dan nilai yang tinggi seperti mesin, lambat laun menggantikan barang-barang dengan permuntaan rendah, seperti tekstil. Pada tahun 1970 banyak hasil industri Jepang merupakan produk-produk yang tidak pernah ada pada pasaran Jepang 20 tahun sebelumnya, seperti televisi berwarna, petrokimia, dan pendingin udara (AC).

Hal tersebut adalah tipe-tipe kebijakan yang Dunia Islam harus kejar, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pihak swasta dan juga menyatukan para tokoh kunci pimpinan industri dalam sebuah Negara Khilafah. Dunia Islam bukanlah semacam kumpulan para pelaku industri atau pengusaha lainnya. Juga, ketika realisasi dividen yang potensial dari kebijakan seperti itu menjadi dikenal sebagai kekayaan, maka mereka akan menjadi bagian dari kebangkitan perekonomian karena mereka bisa menghasilkan pendapatan yang tidak pernah terdengar dari Dunia Islam dalam waktu yang cukup lama. Hal ini sesuai dengan perhatian pada kesejahteraan masyarakat untuk bisa membangun investasi swasta.

Visi Politik

Alasan mengapa Dunia Islam saat ini mengalami de-industrialisasi adalah lemahnya visi politik. Para pemimpin umat Muslim telah meletakkan negaranya sebagai pasar bagi perusahaan multinasional Barat. Konsep perdagangan bebas dan pasar bebas selalu menjadi alasan bagi dunia berkembang untuk menghambat industrialisasi di negara lain, dan mengubah mereka menjadi tempat industri untuk konsumsi Barat. Ketika tujuan politik telah timbul maka ada perkembangan yang muncul di Dunia Islam; Mesir mengembangkan program nuklir pada tahun 1950-an, tetapi mereka menghentikan program tersebut setelah kekalahan pada 1967 dari Israel. Pakistan meneruskan dan mengembangkan sebuah program nuklir yang berhasil.

Untuk Negara Khilafah yang baru muncul, salah satu kebijakan kunci adalah mempersatukan masyarakat dalam satu visi politiknya. Jika hal tersebut tercapai maka masyarakat pasti akan bekerja untuk mencapai target tersebut, kemudian hal itu akan diperkenalkan di kawasan Muslim lainnya, dan ketika mereka bisa memahami arahnya mereka akan berpaling dan menjalankan visi tersebut. Salah satu masalah terbesar di wilayah Muslim adalah kurangnya setiap kebijakan yang bisa mengangkat derajat bangsanya sendiri. Khilafah harus menemukan orang yang paling ahli dan membuat mereka melaksanakan visi tersebut dan memberikan rasa percaya diri pada masyarakat.

Hal tersebut membutuhkan pengembangan kemampuan militer untuk membela diri dan menghentikan semua serbuan dan penyerang yang potensial. Pemikiran ini pasti akan membawa kita pada perkembangan teknologi yang tidak ada dalam Dunia Islam, dengan tujuan membawa militer pada tingkatan yang sama dengan standar global moderen. Untuk mencapainya suatu negara harus berindustrialisasi. Untuk berindustrialisasi Anda harus memiliki keahlian teknis dan bahan mentah, dimana sebuah strategi perlu dikembangkan.

Contoh hal tersebut adalah seperti yang terjadi pada Uni Soviet. Para pengikut komunis menghabiskan lima tahun perencanaan yang dimulai pada tahun 1928, yang bertujuan untuk membangun sebuah basis perindustrian berat tanpa menunggu bertahun-tahun untuk mengumpulkan keuangan melalui ekspansi industri konsumen dan tanpa bergantung pada keuangan dari luar. Rencana Lima Tahun (The Five-Year Plan) adalah sebuah daftar target perekonomian yang telah direncanakan untuk memperkuat perekonomian Uni Soviet antara tahun 1928 sampai 1932, membuat negara tersebut bisa mencukupi kebutuhan militer dan industrinya sendiri. Perencanaan lima tahun tersebut dimaksudkan untuk memanfaatkan semua aktifitas ekonomi dalam pembangunan industri berat yang sistematis, sehingga mengubah Uni Soviet dari negara agraris yang sederhana menjadi sebuah kekuatan yang mapan secara industri dan militer. Dalam menjalankan rencananya, rezim Stalin membagi sumberdaya ke dalam produksi batubara, besi, baja, perlengkapan jalan kereta api, peralatan mesin. Semua kota-kota baru, seperti Magnitogorsk di pegunungan Ural, dibangun dengan partisipasi antusiasme para pekerja dan intelektual muda. Rencana ambisius ini menggambarkan sebuah aroma tugas dan membantu mobilitas dukungan untuk rezim tersebut.

Semua hal di atas memperlihatkan pembahasan sebelumnya tentang sumber daya dan bagaimana hal tersebut diubah menjadi produk-produk yang berguna, maka dibutuhkan tujuan politik yang nantinya akan memberikan arah.

Pengolahan Barang Tambang

Negara Khilafah harus mempunyai kontrol atas barang tambang mereka sendiri beserta industri yang menyuling dan mengolahnya, untuk menghilangkan ketergantungan pada negara lain. Hal ini akan menjadi target kunci bagi industri sebagai bahan baku yang sangat penting bagi berlangsungnya industri-industri lain.

Pakistan mempunyai sumberdaya alam yang sangat banyak, termasuk minyak, gas, emas, kromite, bijih besi, batubara, bauksit, tembaga, timah, belerang, batu kapur, marmer, pasir, batuan asin dan tanah liat untuk keramik, dan hanya sedikit yang bisa disebutkan. Seiring pertumbuhan negara tersebut, dengan mengintegrasikan wilayah Muslim lainnya maka akan bisa didapat sumberdaya seperti itu dan juga lainnya. Sangatlah mungkin untuk mengembangkan berbagai industri internal yang bisa mengolah dan memproses sumberdaya ini sehingga tidak tergantung pada keahlian asing.

Kebanyakan sumberdaya tersebut saat ini diproses oleh perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan tersebut memberikan bagi hasil dari sumberdaya yang mereka olah, contohnya minyak dan gas, dan tidak ada upaya yang dibuat untuk mentransfer keahlian dan tehnologi sehingga Pakistan bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dalam proses ini. Perusahaan minyak milik negara telah sah dijual melalui topeng privatisasi.

Untuk bisa mandiri dalam mengolah barang tambang, sejumlah proses harus ditentukan. Semua sumberdaya, yang tidak dimiliki oleh Negara Khilafah di wilayahnya, harus diimpor dari negara-negara yang tidak mempunyai rencana (bermusuhan atau menyerang) terhadap wilayah Islam. Kebijakan tersebut saat ini diterapkan oleh China. Kebutuhan China akan minyak berakibat pada banyaknya bantuan, pinjaman (banyak tidak tertulis) dan hibah yang diberikan China kepada negara-negara Afrika dengan tujuan mendapatkan minyak. Hal tersebut telah dilakukan dengan membangun kilang minyak termasuk fasilitas sekitarnya, seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor tanpa ikut campur dalam pemerintahan yang sedang berjalan, terbalik dengan campur tangan negara Barat. Kebijakan yang sama harus dilakukan oleh Negara Khilafah jika diperlukan, tetapi kebanyakan wilayah Muslim mempunyai kelebihan dengan anugerah sumber barang tambang yang melimpah, dan hanya beberapa barang tambang tertentu saja yang harus diimpor.

Negara juga harus mengembangkan sebuah kebijakan bagi perusahaan-perusahaan Barat, yang berada di Dunia Islam. Apa saja yang harus dipahami sebagai penghormatan bagi mereka bahwa letak permasalahan adalah kehadiran mereka di Dunia Islam. Kehadirannya saat ini telah menjadi masalah ketika mereka diberikan kebebasan penuh untuk mengelola sumberdaya, dan pada beberapa kasus diberikan bagian dalam bentuk sumberdaya sebagai bentuk pembayaran. Banyak pemimpin Muslim dan kroninya mendapatkan keuntungan finansial pribadi yang menjadi penghalang bagi pendapatan negara atas sumberdaya tersebut.

Masalah terbesar adalah adanya fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak mentransfer keahlian dan teknologi kepada negara tempat mereka bekerja. Perusahaan seperti itu harus dipaksa menandatangani kesepakatan untuk mentransfer keahlian mereka kepada Negara Khilafah. Perdagangan adalah satu alat yang kuat dalam hubungan keamanan. Tidak ada dua negara yang mempunyai jalinan perdagangan yang sehat bisa berperang satu sama lain. Buktinya adalah hubungan antara Amerika Serikat dan China, meskipun kedua negara menganggap masing-masing sebagai saingan, mereka tidak bisa berperang, karena pada saat ini mereka saling membutuhkan.

Dalam hal transfer teknologi kasus yang baru-baru ini terjadi pada pembuatan kapal selam di Pakistan adalah suatu contoh yang bagus. Pakistan dan Perancis telah menandatangani sebuah perjanjian untuk membangun tiga buah kapal selam. Satu di antaranya akan dibuat di Perancis, sementara dua lainnya akan dibuat di Pakistan. Dua kapal selam yang dibuat di Pakistan akan dibuat dengan bantuan para insinyur Perancis, sehingga transfer teknologi bisa terjadi. Hal tersebut jelas memperlihatkan bahwa dengan adanya kemampuan politik maka industrialisasi bisa terjadi.

Negara Khilafah akan perlu menemukan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan, dan mendapatkannya dari negara yang bersahabat. Pakistan saat ini mempunyai infrastruktur industri berat dan ringan. Contohnya, mesin-mesin untuk perusahaan gula dan semen, ketel uap, masin rol jalan, mesin panen, mesin pintal dan lain-lain. Heavy Mechanical Complex mempunyai fasilitas untuk memproduksi tuangan baja dan besi ringan, sedang, dan berat. Industri-industri tersebut dan lainnya bisa dipakai untuk mengembangkan industri penyuplai bagi peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk industri bahan mentah.

Negara Khilafah harus membiayai industrialisasi dengan tiga cara

Investasi Langsung: hal ini masuk akal dimana penerimaan keuntungan akan susah jika diberikan pada industri seperti perkapalan, penelitian ruang angkasa atau pengoperasian sistem rel kereta api. Oleh karena itu, Negara Khilafah harus mengatur hal tersebut atau mensubsidi operasi mereka.

Berkolaborasi dengan industri – hal ini pastilah terjadi jika terdapat nilai komersial yang potensial pada proyek tersebut sehingga keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan agar proyek tersebut bisa berjalan, contohnya seperti eksplorasi minyak.

Merangsang industri untuk bergabung dalam proyek – hal ini diwujudkan dengan memberikan kontrak pada industri untuk membuat tank, persenjataan, kapal laut dan lain-lain atau contohnya dengan menyediakan bantuan/subsidi kepada industri yang mengolah bahan mentah, atau menyediakan lahan kosong untuk proyek konstruksi bangunan misalnya pabrik persenjataan.

Negara Khilafah juga harus berupaya menarik mereka yang mempunyai kemampuan untuk membantu pengembangan industri pertahanan. Dunia Islam telah mempunyai para ilmuwan dan insinyur ahli nuklir seperti halnya insinyur perminyakan. Tetapi karena kurangnya kesempatan maka para ahli tersebut terpaksa pindah ke luar negeri dan menambah kekurangan ahli dan teknologi di Dunia Islam. Contohnya, ketika Mesir menghentikan kebijakan mengembangkan senjata nuklir pada tahun 1967, banyak para ilmuwannya yang pergi ke Irak dan bergabung dengan program persenjataan Saddam Hussein. Abdul Qadir Khan bapak nuklir Pakistan akhirnya menganggur.

Menjalankan sebuah kebijakan industrialisasi akan mendapatkan stimulus dalam perekonomian. Apa yang saat ini kurang dalam Dunia Islam adalah arah dan perencanaan dalam atmosfir perekonomian. Mayoritas para pelaku ekonomi kekurangan dorongan dan investasi, dan juga terlalu tergantung pada ekspor gas dan minyak.

Pembentukan industri pertahanan yang lebih maju akan mengundang suntikan investasi yang lebih besar. Hal ini akan diiringi investasi sektor swasta dari para pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan sebagai imbasnya dan akan terus dikembangkan. Pengaruh nyata pertama yang harus dimengerti adalah kebijakan tersebut akan menciptakan lowongan pekerjaan bagi mereka yang sebelumnya pengangguran. Negara mungkin harus mengadakan sebuah pelatihan, tetapi Dunia Islam bukanlah sekedar pekerja yang memiliki ketrampilan saja.

Adanya pekerjaan tentunya akan menambah konsumsi, seiring dengan masuknya pendapatan yang lebih besar. Hal ini mengakibatkan bertambahnya permintaan barang dari masyarakat biasa. Peningkatan tersebut dalam selisihnya akan mendorong perkembangan sektor-sektor perekonomian lainnya seperti sektor industri barang, sektor barang konsumsi dan juga permintaan terhadap beberapa barang mewah. Permintaan tersebut akan mendorong orang-orang untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan dan lebih jauh menciptakan kesempatan kerja dan kekayaan ekonomi.

Pertanian

Untuk mengikuti sebuah kebijakan industrialisasi sangatlah penting bagi setiap negara untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya. Sangatlah penting bahwa sebuah negara untuk tidak bergantung pada kekuatan asing dalam kebijakan agrikulturalnya, karena setiap kebijakan tidak akan bermakna tanpa adanya kemampuan negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Negara Khilafah juga harus membuat kebijakan agrikultur yang mandiri, dengan menggunakan tanah Arab, yang dianugrahkan pada kaum Muslim.

Turki mensahkan kebijakan dasar yang jelas pada dalam bidang industri dan pertanian melalui campurtangan negara setelah perang dunia, meskipun sejak akhir 1980-an reformasi IMF telah benar-benar menghentikan pembangunannya. Sebagai konsekuensinya, saat ini Turki menjadi pengekspor bahan makanan, sapi dan ternak.

Harus diingat bahwa Negara Khilafah nanti harus berinvestasi dalam peralatan dan teknik pertanian terbaru. Perlu dijelaskan bahwa Korea Utara dulu mempunyai kebijakan pertanian yang jelas, berkembang setelah Perang Dunia II yang disebut sebagai filosofi Juch, yang diterapkan dalam tiga tahap pada pemerintahan komunis. Korea Utara adalah negara yang bisa secara potensial melakukan perdagangan dengan Negara Khilafah, sehubungan dengan rencananya mengekspor peralatan pertaniannya, tetapi terhalang karena pasar Amerika dan Eropa tertutup bagi mereka dengan alasan keamanan. Negara bisa membuat poin-poin perdagangan yang menarik sehingga kita bisa mendapatkan mesin pertanian Korea Utara dan juga kelebihan teknik pertanian mereka.

Ini hanyalah gambaran umum tentang kebijakan-kebijakan yang harus diterapkan di wilayah kekuasaan Negara Khilafah. Wilayah Muslim dipenuhi oleh berbagai sumberdaya, para ahli, dan orang-orang yang mau bekerja demi kepentingan Islam. Para pemimpin saat ini -selama mereka ada- akan tetap memastikan adanya negara-negara yang tidak akan pernah berkembang dan mencapai kekuatan sebenarnya, dan telah menetapkan diri mereka sebagai agen tetap dari kekuatan dunia. Pada awal abad ke-20 Jerman menentang kerajaan Inggris dengan industrinya yang kemudian mengakibatkan terjadinya Perang Dunia I. Hal tersebut juga untuk membatasi pembentukan kekuatan global yang seimbang dan tujuannya setelah membangun dalam kurun waktu 6 tahun dan mengambil kekuatan dunia secara bersama sama untuk menghentikan kemajuannya. Uni Soviet dalam rentang waktu 20 tahun berkembang dengan cepat dan hampir 50 tahun bersaing dengan Amerika sebagai adikuasa global.

Contoh-contoh di atas memperlihatkan bahwa jika ada kemauan maka semua negara bisa melakukan indutrialisasi dan sanggup membela diri mereka sendiri, sementara itu, tanpa industrialisasi mereka akan terus jatuh dalam pengaruh kekuasaan asing. Akan tetapi, ada perbedaan penting yang harus dicatat. Banyak contoh negara-negara yang berindustrialisasi hanya bertujuan untuk menaklukkan dan menjajah kawasan lain atau menyandang status sebagai penguasa dunia.

Umat Islam yang sedang menuju industrialisasi dan perkembangan teknologi harus dibangun di atas kekuatan akidah Islam dan motivasi yang terus berjalan. Selalu berpegang teguh pada tuntunan Allah Swt dan utusan-Nya yang mulia Nabi Muhammad saw.

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah panggilan Allah dan Rasul-Nya ketika ia menyeru kamu kepada sesuatu yang memberikanmu kehidupan. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnnya Allah membatasi antara manusia dengan hatinya, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya-lah engkau dikumpulkan. (TQS. al-Anfal [8]: 24)

Menggugat Islam Moderat


Sejumlah ummat Islam baik secara perorangan maupun kelompok mengidentifikasi diri mereka sebagai kelompok Islam moderat. Mereka mengklaim mengambil jalan tengah dari dua kutub ekstrim pemikiran dan pengamalan Islam yaitu kelompok fundamentalis dan kelompok liberal. Meski pada perkembangannya, Islam moderat lebih banyak dikonfrontasikan dengan Islam fundamentalis. Kelompok yang dicirikan memiliki pandangan politik dan keagamaan Islam yang ekstrim diantaranya upaya untuk menegakan Khilafah sebagai satu-satunya sistem politik yang absah.[1]

Sikap moderat atau jalan tengah sendiri mulai dikenal luas pada masa abad pencerahan di Eropa. Sebagaimana diketahui konflik antara pihak gerejawan yang menginginkan dominasi agama dalam kehidupan rakyat dan kaum revolusioner yang berasal dari kelompok filosof yang menginginkan penghapusan peran agama dalam kehidupan menghasilkan sikap kompromi. Sikap ini kemudian dikenal dengan istilah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik.[2]

Karakteristik

Para pemikir barat secara umum memiliki kriteria yang hampir seragam tentang muslim yang dikategorikan moderat. Daniel Pipes misalnya mengungkap sejumlah karakter muslim moderat antara lain: mengakui adanya persamaan hak-hak sipil antara muslim dan non muslim; membolehkan seorang muslim berpindah agama; membolehkan wanita muslim menikahi pria non-muslim; menerima dan setia pada hukum pemerintahan non-muslim; berpihak pada hukum sekular ketika terdapat pertentangan dengan budaya Islam. [3] John Esposito, menyatakan perbedaan signifikan antara radikal dan muslim moderat adalah kelompok radikal merasa bahwa Barat mengancam mereka dan berupaya mengontrol pandangan hidup mereka. Sementara kelompok moderat sangat bersemangat membangun hubungan dengan barat melalui pembangunan ekonomi. [4]

Robert Spencer–analis Islam terkemuka di AS–juga menyebut kriteria seseorang yang dianggap sebagai muslim moderat antara lain: menolak pemberlakuan hukum Islam kepada non muslim; meninggalkan keinginan untuk menggantikan konstitusi dengan hukum Islam; menolak kewajiban untuk menarik pajak berdasarkan agama (jizyah) terhadap non-muslim (QS. 9:29); menolak supremasi Islam atas agama lain termasuk perintah untuk memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrahi hingga mereka tunduk (QS. 9:2); menolak aturan bahwa seorang muslim yang beralih pada agama lain atau tidak beragama harus dibunuh; mendorong kaum muslim untuk menghilangkan larangan nikah beda agama termasuk sanksi yang membolehkan suami memukul istri (QS. 4:34).[5]

Menjadi Alat

Muslim moderat sendiri bagi sejumlah pemikir Barat dipandang sangat cocok untuk hidup damai dengan seluruh orang di dunia. Sementara muslim radikal sangat berbahaya karena bermaksud menyingkirkan barat dan memperoleh kembali kejayaan Islam yang telah hilang. [6]

Oleh karena itu pemerintah Barat dituntut untuk mengembangkan berbagi strategi untuk melindungi kelompok moderat dan melakukan tindakan persuasif terhadap mereka yang mengancam pemerintahan barat.[7] Bahkan jika perlu mereka dapat menempuh berbagai cara antara lain: menggunakan sarana militer dan politik untuk mengalahkan kelompok radikal demi mengamankan kepentingan mereka; membantu kelompok moderat untuk mereformasi aqidah dan syariat Islam; mengisolasi kelompok ekstrimis serta membangun komunitas muslim yang dapat menjadi komonitas dunia yang demokratis. [8]

Sejumlah strategi pun disusun oleh untuk memberdayakan kelompok moderat agar mengubah dunia Islam sehingga sesuai dengan demokrasi dan tatanan internasional maka dilakukan dengan sejumlah cara. Strategi tersebut antara lain: mempublikasikan pemikiran mereka di media massa; mengkritik berbagai pandangan Islam fundamentalis; memasukkan pandangan mereke ke dalam kurikulum dan mengentalkan kesadaran budaya dan sejarah mereka yang non Islam dan pra Islam ketimbang Islam sendiri.[9]

Meski demikian sejumlah analis barat mengakui sejumlah kebijakan pemerintah AS tidak hanya berupaya mendukung kelompok-kolompok moderat namum juga yang dianggap radikal baik dengan pendidikan, uang dan dan legitimasi kekuasaan. Dengan kekuasaan misalnya diharapkan mereka menjadi lebih moderat dan lebih sibuk untuk mengurus jalan berlubang ketimbang memerangi negara-negara barat.[10]

Argumentasi

Sayangnya alih-alih menentang gagasan Islam moderat, sebagian kaum muslim justru beranggapan ide tersebut sejalan dengan Islam. Mereka berpandangan bahwa pemahaman dan praktek Islam yang terlalu ketat bertentangan dengan Islam. Meski demikian mereka juga tidak menginginkan adanya kebebasan yang melampaui demarkasi terluar agama Islam. Oleh karena itu sikap jalan tengah merupakan posisi yang paling tepat.

Bangunan argumentasi ide ini berangkat dari logika akal bahwa benda secara empirik memiliki dua kutub yang kontradiktif dan bagian tengah yang merupakan titik keseimbangan, keadilan dan keamanan dari dua kutubnya. Ini merupakan posisi yang paling baik. Ini pula yang dimiliki oleh Islam yang mengajarkan sikap moderat dalam segala hal baik berupa keyakian, syariat, ibadah , akhlak dan sebagainya.[11]

Lebih dari itu mereka menggunakan sejumlah ayat di dalam Al Quran yang dipandang menyerukan untuk mengambil tengah dalam berbagai hal. Salah satunya adalah firman Allah swt:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ

“Demikianlah kami jadikan kalian ummat yang wasath[an] (terbaik dan adil)…” (QS. al-Baqarah [2]: 143)

Ayat ini menurut dianggap telah memerintahkan ummat Islam untuk menjadi ummat yang moderat. Kata wasath[an] pada ayat tersebut diartikan di tengah-tengah. Dengan demikian umat Islam tidak boleh terlalu berlebih-lebihan dalam beragama seperti yang dipraktekkan oleh orang-orang Yahudi. Namun sebaliknya mereka juga tidak boleh terlalu bebas sebagaimana halnya orang-orang Nashrani.

Ayat lain yang juga dijadikan sebagai pijakan adalah firman Allah swt:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang jika melakukan infaq tidak berlebihan dan tidak kikir namun ada di antaranya.” (QS al-Furqan [25]: 67)

Ayat ini telah membagi kategori orang dalam berinfaq yaitu orang kikir, boros dan yang moderat. Allah mencela sifat kikir dan boros dan memuji infaq yang moderat.

Sanggahan

Menganalogikan gagasan Islam moderat dengan materi jelas batil. Ini karena objek keduanya berbeda; satu benda sementara yang lain adalah pemikiran yang ukuran penilaian keduanya berbeda. Apalagi tidak semua bagian tengah suatu benda lebih baik dari ujungnya. Ujung polpen misalnya tentu lebih berguna dibandingkan bagian tengahnya.

Sementara itu penggunaan ayat di atas untuk menjustifikasi Islam moderat juga dipaksakan. Imam ath-Thabary misalnya mengartikan kata awsath dengan khiyâr yakni yang terbaik dan pilihan.[12] Sehingga, kata wasath pada ayat tersebut bermakna khiyâr.[13] Status sebagai umat terbaik itu tidak bisa dilepaskan dengan risalah Islam yang diberikan kepada mereka. Ibnu Katsir menyatakan, Allah telah menjadikan umat ini sebagai ummah wasath, dengan memberikan keistimewaan pada mereka berupa syariah paling sempurna, manhaj paling lurus, dan madzhab paling jelas.[14] Status mulia itu dapat disandang manakala mereka menjalankan dan mengemban risalah tersebut. Ini juga sejalan dengan firman Allah Swt:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran [3]: 110).

Wasath juga bermakna bermakna ‘adl (adil). Dengan demikian ummat ini adalah ummat yang adil. Sebagaiman diketahui di dalam Islam sifat adil merupakan syarat kesaksian. Dengan demikian sebagaiman lanjutan ayat tersebut ummat Islam dapat bersaksi pada hari kiamat nanti bahwa mereka telah menyampaikan Islam kepada mereka yang tidak beragama Islam.

Demikian pula halnya dengan surat al Furqan [25]: 67 di atas. Ayat tersebut sama sekali tidak mendorong adanya jalan tengah. Para mufassir memiliki penafsiran beragam–meski tidak bertentangan antara satu dengan yang lain–tentang ayat tersebut (ikhtilaf tanawwu’). Jika dicermati kesimpulannya sama yaitu israf adalah membelanjakan harta dalam kemaksiatan kepada Allah sementara kikir (iqtar) adalah sebaliknya, tidak membelanjakannya pada apa yang menjadi hak Allah.[15]

Oleh karena itu membeli khamar dan melakukan penyuapan misalnya dikategorikan sebagai perbuatan israf. Sementara mengabaikan kewajiban untuk membayar zakat dan naik haji bagi yang mampu, menafkahi istri dan anak, merupakan perbuatan kikir. Sementara sikap yang benar adalah selain keduanya yaitu tidak membelanjakan harta pada hal-hal yang haram dan membelankannya pada hal-hal yang diwajibkan.

Mengebiri Islam

Jalan tengah seperti dicirikan di atas nampak jelas merupakan gagasan yang mengabaikan sebagain dari ajaran Islam yang bersifat qat’iy baik dari sisi redaksi (dalalah) maupun sumbernya (tsubut) seperti superioritas Islam atas agama dan ideologi lain (QS Ali Imran [3]: 85); kewajiban berhukum dengan hukum syara’ (QS al-Maidah [5]: 48); haramnya wanita muslimah menikah dengan orang kafir (QS al-Mumtahanah [60]: 10) dan kewajiban negara memerangi negara-negara kufur hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah (QS at-Taubah [9]: 29).

Rasulullah dan para sahabat dan generasi Islam setelahnya di bawah pemerintahan Islam telah mempraktekkan hal tersebut dan bahkan telah menjadi ma’lumun min ad-din bidharurah. Rasulullah misalnya telah melaksanakan puluhan peperangan untuk melawan orang-orang kafir; menarik jizyah dari ahlu dzimmah; membunuh orang-orang yang murtad dari Islam; memotong tangan pencuri dan merajam mereka yang berzina.

Namun demikian di sisi lain meski Islam adalah agama yang unggul atas agama yang lain namun bukan berarti mereka yang beragama Islam harus dipaksa untuk memeluk agama Islam. Bandingkan dengan sistem demokrasi yang diklaim menghargai perbedaan pendapat namun berupaya memberangus pandangan kaum muslim yang dianggap ekstrim.

Demikian pula dengan jizyah, meski dipungut dari orang-orang kafir yang merupakan kompensasi dari pilihan mereka untuk hidup di dalam naungan pemerintahan Islam, namun mereka diperlakukan sama dalam kehidupan publik tanpa ada diskriminasi. Bandingkan dengan pajak yang dibebankan pada seluruh warga negara meski ia terkategori miskin. Oleh karena itu wajah pelaksanaan Islam hendaknya tidak dilihat sepotong-sepotong sehingga keindahannya dapat dinikmati dengan utuh.

Menimbang-nimbang ajaran Islam dengan mengambil yang menguntungkan dan menolak yang dianggap keras jelas bertentangan dengan sikap seorang muslim yang digambarkan oleh al-Quran:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidak pantas bagi seorang mukmin laki-laki dan perempuan jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu urusan mereka mencari pilihan lain dari urusan tersebut. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah sesat sejauh-jauhnya.”(QS Al-Ahzab [36]: 33)

Sebagaimana diketahui bahwa penetapan hukum dalam Islam semata di dasarkan nash-nash syara’ dengan metode istinbath yang sama sekali mengabaikan prinsip-prinsip jalan tengah. Apapun hasil dari istinbath tersebut menjadi hukum yang mengikat bagi seseorang dan diyakini pasti mengandung kemaslahatan. Ini karena diyakini bahwa Allah swt merupakan zat yang paling mengetahui manusia beserta aturan yang layak baginya dibandingkan manusia itu sendiri (QS al-Maidah 5]: 50; al-Isra’ [17]: 53).

Adapun pandangan muslim moderat yang mengatakan bahwa penerapan hukum harus didasarkan pada maslahat (maqashidu syar’iyyah), maka cukup dikemukakan bahwa istilah maqashidu syariyyah yang digagas para ulama salaf tidak dapat diraih kecuali dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara paripurna. Dengan kata lain ia merupakan konsekuensi dari penerapan hukum-hukum Islam.[16] Bukan dengan menggunakan timbangan akal untuk menentukan perbuatan yang dapat merealisasikan maksud-maksud syariat tersebut. Imam al-Ghazali sebagaiman halnya imam as-Syafi’i bahkan telah mengingatkan: “barangsiapa yang telah membuat-buat maslahat maka ia telah membuat syariat.[17]“

Dengan penjelasan tersebut dapat dimengerti bahwa Islam moderat merupakan pemahaman Islam yang tidak dikenal dalam Islam. Pemikiran justtu berkembang pasca diruntuhkannya negara Khilafah yang mendapat sokongan dari negara-engara barat.

Tujuannya tidak lain agar nilai-nilai dan praktek Islam khususnya yang berhubungan dengan politik Islam dan berbagai hukum-hukum Islam lainnya dapat dieliminasi dari kaum muslim dan diganti dengan pemikiran dan budaya barat. Dengan demikian penjajahan atas kaum muslim dapat tetap langgeng. Wallahu a’lam bis-shawab[]

[1] Lieutenant Colonel Carmia L. Salcedo, Moderate Moslem: Myth or Reality? U.S. Army War College, 2007.

[2] Muhammad Husain Abdullah, Mafâhim Islâmiyyah, vol.2, 18 (Beirut: Darul Ummah, 1996)

[3] Lawrence Auster, The Search for Moderate Islam, January 28, 2005. www.frontpagemag.com

[4] John L. Esposito & Dalia Mogahed, What makes a Muslim radical? Source: Foreign Policy, November 2006, www.foreignpolicy.com

[5] Lihat Danel Pipes, Finding Moderate Muslims - More Questions. www.danielpipes.org.

[6] Lawrence Auster, The Search for Moderate Islam, January 28, 2005. www.frontpagemag.com

[7] John L. Esposito & Dalia Mogahed, What makes a Muslim radical? www.foreignpolicy.com

[8] Lawrence Auster, Ibid.

[9] Cheryl Benard, Civil Democratic Islam, hlm. xi. (USA: Rand Corporation, 2005)

[10] Steven A. Cook, The Myth of Moderate Islam. www.foreignpolicy.com

[11] Abdul Qadim Zallum, Mafâhim Khathirah li Dharbi al-Islâm (ttp: Hizbut Tahrir, 1998), 14

[12] al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 2, 8

[13] al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 197; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’ wîl, vol. 1(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 87

[14] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 237

[15] Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-’Adzhim, vol. 6, 123. al-Maktabah asy-Syamilah

[16] Mahmud Abdul Karim Hasan, al-Mashalih al-Mursalah, (Beirut: Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, 1995), 37

[17] al-Ghazaly, Al-Musthashfa, v.I, 245 dikutip dari Mahmud Abdul Karim Hasan, Ibid, 65