Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Desember 2009

Kasus Bank Century


Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.

Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.

"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.

Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.

Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.

Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.

"Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.

Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century.

Saudaraku, inilah yang akan terjadi bila sistem yang diterapkan bukanlah sistem Islam. Syariah Islam dalam menangani persoalan hukum tidak akan bertele-tele dan lamban dalam penyelidikan. dengan sistem ekonomi islam tentulah permasalahan rimit ini tidak mungkin terjadi.

Minggu, 29 November 2009

Demi Kemenangan, Ia “Gadaikan” Iman!


Demi ajang bernama Puteri Indonesia, Qory melepas jilbabnya. Masyarakat memprotes, ulama menolak. Tetapi biasanya, LSM kepanjangan asing memberi penghargaan

Ajang Puteri Indonesia 2009 menimbulkan protes keras warga Nanggroe Aceh Darussalam. Karena, demi kemenangan itu, seorang gadis rela melepas jilbab dan simbol keimanannya. Itulah yang kini dialami gadis asal Aceh, Qory Sandioriva.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), melakukan aksi menentang terpilihnya Qory.

“Aksi ini bentuk keprihatinan kita sebagai mahasiswi muslim bahwa keikutsertaan Qory tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami yang dijunjung tinggi di daerah Aceh,” kata koordinator aksi, Shinta Nelsa.

KAMMI meminta Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf, mencabut restu keikutsertaan Qory dalam ajang pemilihan Putri Indonesia 2009.

“Ini dapat melunturkan citra Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam,” katanya lagi.

Sebelum ini, mahasiswi semester 1 jurusan Sastra Inggris, Universitas Indonesia itu telah sengaja dan ada usaha melepas jilbab untuk mendapat kemenangan di ajang Putri Indonesia.

“Yang saya ketahui dari agama Islam adalah, kepribadian yang luhur itu juga ditentukan dari brain (otak) dan behavior (perilaku). Artinya, saya tidak harus memakai jilbab, tapi saya tetap harus menunjukkan kepribadian luhur di dalam Islam tersebut. Jadi yang saya jilbabi adalah hati dan kepribadian saya,” papar Qory dalam jumpa pers pemilihan Puteri Indonesia 2008 di hotel Nikko, Jakarta (30/9).

Menurut Qory, tindakannya itu telah mendapat restu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ia menyatakan bahwa Pemda NAD tidak mempermasalahkan soal jilbab yang tidak dikenakannya. Mereka hanya berpesan agar Qory tetap membawa nama baik Islam dan Aceh lewat kepribadiannya.

“Saya sudah berkonfirmasi dengan Gubernur Aceh dan Sekretaris Daerah, mereka mengizinkan saya tidak memakai jilbab, dengan catatan saya harus bisa tetap membawa nama baik Aceh, dalam arti hubungan baik dengan sikap yang Islami,” tandasnya.

Bukan Putri Aceh

Sebelumnya, para ulama Aceh juga mengecam sikap Qory. Menurut tokoh agama Aceh, sikap Qory tidak mencerminkan sebagai putri dari daerah itu. apalagi dikenal menerapkan syariat Islam.

“Qory bukan cerminan putri Aceh. Untuk itu, ia tidak berhak mengatasnamakan rakyat Aceh. Ini sangat kita sesalkan,” kata Sekretaris Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. Faisal Aly di Banda Aceh, Sabtu (10/10), menanggapi terpilihnya Qory Sandioriva.

Faisal menyatakan, sebenarnya Qory tidak mewakili Aceh, karena di daerah ini belum pernah ada pemilihan Putri Indonesia.

Disebutkan, ulama Aceh tidak apriori dengan putri Aceh. Kegiatan itu boleh-boleh saja sejauh tidak menghilangkan jati diri sebagai putra daerah yang memiliki budaya Islam yang begitu kuat.

“Qory boleh saja mengikuti pemilihan Putri Indonesia, itu hak dia. Tapi untuk menobatkan sebagai putri Aceh tidak bisa, karena dia tidak bisa menjaga sifat-sifat budaya Aceh yang Islami,” ujarnya.

Pada malam puncak Pemilihan Putri Indonesia (PPI) 2009 di TMII, Jakarta, Sabtu dinihari, Qory menyisihkan dua finalis Putri Indonesia lainnya, yaitu Zukhriatul Hafizah dari Sumatera Barat dan Isti Ayu Pratiwi dari Maluku Utara.

Sebagaimana biasa, meski sikap Qory melepas jilbab demi gelar dan sebutan Putri Indonesia ini dikecam ulama dan masyarakat Aceh, biasanya akan segera ada dukungan dari pihak asing atau ‘tangan-tangan’ mereka yang berada di Indonesia. [www.hidayatullah.com]

Minggu, 25 Oktober 2009

Abaikan Siti Fadilah, SBY Dinilai Pentingkan Konglemerasi

JAKARTA–Tidak terpilihnya kembali mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari disesalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia Sehat.

“Kami menyesalkan Presiden SBY yang tidak mempertahankan menteri wanita seberani dan setangkas Siti Fadilah dalam kabinet barunya,” ujarr Koordinator Nasional Forum Indonesia Sehat, Wahyu Andre Maryono, Kamis (22/10).

Menurut Wahyu, jejak rekam Siti Fadillah di mata publik sebagai sosok kritis. Salah satu tindakannya adalah mengingatkan World Healthy Organization (WHO) dalam kasus pengembangan sampel virus H5N1 di dalam proyek Namru-2. Serta menolak upaya privatisasi rumah sakit pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 23/1992 tentang Kesehatan.

Presiden SBY, lanjut Wahyu, mengacuhkan keinginan masyarakat. Tapi lebih mendengar suara para kelompok konglomerasi farmasi dan tekanan negara maju seperti Amerika Serikat. (Republika online, 22/10/2009)