
Untuk memahami apakah sebuah negara itu bercorak kapitalisme ataukah sebaliknya yaitu sosialisme, maka indikator yang paling mudah untuk digunakan adalah dengan melihat seberapa besar pihak-pihak yang menguasai sektor ekonominya. Jika sektor-sektor ekonomi lebih banyak dikuasai oleh swasta, maka negara tersebut cenderung bercorak kapitalisme dan sebaliknya, jika ekonomi lebih banyak dikendalikan oleh negara, maka lebih bercorak sosialisme (Samuelson dan Nordhaus, 1999:123).
Ekonomi Indonesia cenderung mengarah kepada sistem ekonomi sosialis sampai 1966 dikarenakan banyaknya perusahaan yang dipegang oleh negara. Adanya kebijakan nasionalisasi perusahaan asing yang dulunya adalah milik dari penjajah menjadikan pemerintah berperan besar dalam mengendalikan kondisi perekonomian. Namun, dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966) arus sistem ekonomi mengalami perubahan dimana hal ini terlihat dari dimulainya langkah pemerintah yang baru untuk memasukkan modal asing (PMA) ke dalam negeri dan mengambil hutang dari negara-negara Barat. Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945 (Dumairy, 1996:36), namun pada fakta yang terjadi dilapangan sistem ekonomi ini seolah tidaklah berjalan karena hal ini ditandai dengan adanya ketidakadilan ekonomi dan sosial. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997 (Mubyarto, 2003:3). Sehingga ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Membicarakan Pancasila dalam kaitan dengan Ekonomi Indonesia oleh sementara orang dianggap klasik dan membosankan terutama oleh para ahli ekonomi. Anggapan tersebut tidak berlebihan, karena memang keadaan ekonomi dan praktek ekonomi selama ini belum ada yang mencerminkan dan dirasakan sebagai implementasi Pancasila. Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
Dalam Propenas telah diuraikan lebih mendetail ciri-ciri ekonomi kerakyatan yang merupakan sistem ekonomi yang hendak dibangun oleh Orde Reformasi dimana ciri utama sistem ekonomi kerakyatan adalah penegakkan prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, disertai kepedulian terhadap yang lemah. Sistem ekonomi tersebut harus memungkinkan seluruh potensi bangsa, baik sebagai konsumen, sebagai pengusaha maupun sebagai tenaga kerja, tanpa membedakan suku, agama, dan gender, mendapatkan kesempatan, perlindungan dan hak untuk memajukan kemampuannya dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya dan partisipasinya secara aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk dalam memanfaatkan serta memelihara kekayaan alam dan lingkungan hidup. Untuk itu, prioritas dilakukan bagi penghapusan praktek-praktek dan perilaku-perilaku ekonomi diluar aturan permainan yang dianggap wajar dan adil oleh masyarakat seperti praktek monopoli, pengembangan sistem perpajakan progresif yang efektif dan deregulasi yang diarahkan untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi (Azwar, 2008:2).
Menilik kebijakan yang banyak ditempuh pemerintah, kita dapat menilai bahwa ada sebuah mainstream sistem ekonomi telah dipilih atau telah ‘dipaksakan’ kepada negara kita. Isu-isu ekonomi politik banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi, baik liberalisasi sektor keuangan, sektor industri maupun sektor perdagangan. Sektor swasta diharapkan berperan lebih besar karena pemerintah dianggap telah gagal dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, baik yang berasal dari eksploitasi sumberdaya alam maupun hutang luar negeri (Rachbini , 2001:15).
Daftar Pustaka:
.>Azwar, Nasrul. 2008. (Sudah) Delapan Tahun Reformasi Politik Ekonomi Indonesia. http://id.shvoong.com/law-and-politics/1753107-sudah-delapan-tahun-reformasi-politik/ [02 Februari 2009].
.>Dumairy. 1996. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
.>Mubyarto. 2003. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi di Indonesia. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_11/artikel_1.htm [31 Desember 2008].
.>Rachbini, Didik J. 2001. Republika 27 Juni 2007.
.>Samuelson, Paul A dan Nordhaus. William D. 1999. Mikroekonomi. Alih Bahasa: Haris Munandar dkk. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar