Minggu, 29 November 2009

Wanita di Persimpangan Jalan: Kepala Rumah Tangga Perempuan atau Ibu Rumah Tangga


Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)

Pengantar

Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi. Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta[1]. Kongres Perempuan Indonesia (KPI) di Yokyakarta tersebut merupakan tonggak awal pergerakan modern kaum perempuan di Indonesia. Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I adalah dua hal yang sanpat penting dilakukan oleh perempuan Indonesia yaitu: meningkatkan harkat perempuan, dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Disamping itu kongres ini melahirkan organisasi perempuan yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)[2] .

Inilah puncak perjuangan wanita, dengan terselenggaranya kongres perempuan pertama tanggal 22 Desember 1928. Dan merupakan wujud peran serta perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan. Karenanya tanggal 22 desemser diperingati sebagai hari Ibu[3].

Peringatan tersebut antara lain: dengan memanjakan sang ratu rumah tangga, lomba, seminar, diskusi dan workshop. Pada hari istimewa itu para ibu rumah tangga diberi’cuti’ tidak melakukan pekerjaan rutinnya yaitu urusan rumah tangga, bahkan ganti bapak-bapak yang mengerjakan dan melayaninya. Tidak jarang dalam diskusi, seminar dan workshop sebagai peringatan hari ibu, digulirkannya kembali ide-ide feminisme yang menuntut pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban bersama suami-isteri. Sehingga muncul jabatan baru bagi wanita sebagai perempuan kepala keluarga dan bagi laki-laki sebagai bapak rumah tangga.

Feminisme: Peran Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga bukan Kewajiban, tapi Bentukan Budaya.

Patriarkhi dipahami secara harfiyah yang berarti ”kekuasaan bapak”(role of the father) yaitu keluarga yang dipimpin dan dikuasai laki laki[4]. Dampak budaya patriarkhi pada pembagian peran adalah sebagai berikut suami berperan di sektor publik, produktif, maskulin dan kewajiban mencari nafkah utama. Sementara peran isteri di sektor domestik, reproduksi, feminin dan seandainya mencari nafkah, maka sebagai pencari nafkah tambahan[5].

Konstruksi sosial tentang gender menjadikan perempuan lebih memilih pekerjaan yang sifatnya melayani dan masih berkaitan dengan peran domestiknya di rumah tangga. Dengan demikian lapangan kerja juga mengalami segregasi atau pemilahan antara tugas laki-laki dan perempuan. Peran yang umum dipilih oleh perempuan pun menjadi guru, perawat, pekerja sosial, buruh sederhana, sekertaris dan lain sebagainya. Masyarakat juga lebih memandang laki-laki mampu menjadi insinyur, dokter, astronot dan lain-lain[6].

Perempuan dan laki-laki adalah hasil dari sebuah relasi sosial. Jika kita mengubah relasi sosial, maka kita mengubah kategori perempuan dan laki-laki.Selanjutnya akan mempengaruhi beban kerja. Pada masyarakat patrilineal dan androsentris, beban gender laki-laki lebih dominan daripada anak perempuan. Dan setiap masyarakat akan dipengaruhi faktor kondisi obyektif geografis, yang kemudian ikut menentukan sistem sosial budaya yang khas.

Adanya pemahaman bahwa peran gender diatas dapat dipertukarkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati yang hanya melekat pada jenis kelamin tertentu.

Dalam Jurnal HARKAT, disebutkan bahwa mayoritas yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin wanita dalam rumah tangga karena salah dalam menafsirkan surat an Nisa’ ayat 34.

الرِّجالُ قَوّٰمونَ عَلَى النِّساءِ بِما فَضَّلَ اللَّهُ بَعضَهُم عَلىٰ بَعضٍ وَبِما أَنفَقوا مِن أَموٰلِهِم ۚ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلغَيبِ بِما حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالّٰتى تَخافونَ نُشوزَهُنَّ فَعِظوهُنَّ وَاهجُروهُنَّ فِى المَضاجِعِ وَاضرِبوهُنَّ ۖ فَإِن أَطَعنَكُم فَلا تَبغوا عَلَيهِنَّ سَبيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَلِيًّا كَبيرًا ﴿٣٤﴾

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[7][289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290][8]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291][9], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292][10]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

Selanjutnya penulis memaparkan pemahamannya tentang surat tersebut, merujuk pendapat Asghar Ali Engineer bahwa ayat tersebut bersifat deskriptif atau sosiologis.Bahwa turunnya ayat tentang laki-laki menjadi pemimpin wanita dalam rumah tangga, pada masyarakat yang pada saat itu kaum laki-laki memiliki kelebihan dari wanita berupa harta dan menafkahkan hartanya kepada keluarganya. Dan perintah itu sifatnya tidak wajib karena tidak berbentuk kata perintah atau ayatnya tidak berbunyi: ”Kaum laki-laki wajib/harus menjadi pemimpin bagi wanita”. Ayat yang tidak berbentuk perintah tidak bisa dianggap sebagai ayat yang normative/teologis dan preskriptif atau difahami sebagai perintah dan bisa dipakai sebagai pedoman[11].

Karenanya menurut penulis artikel ini bahwa UU Perkawinan yang mengatur Peran suami dan isteri sudah tidah cocok dan penetapan peran suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah menciptakan streotype[12]. Misalnya undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa ” Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga . Dan pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Kepemimpinan Rumah Tangga Perspektif Islam

Mengenai peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, Alloh Dzat Pencipta manusia berikut kebutuhannya memberikan aturan yang adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Terkait dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia (insan), di dalam nash akan ditemukan adanya hak, kewajiban, peran dan fungsi yang sama antara laki-laki dan perempuan[13].

Syari’at Islam memberikan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, shaum, haji dan zakat. Syari’at Islam telah memberikan hukum-hukum muamalat yang berhubungan dengan persoalan jual-beli, perburuhan, perwakilan, pertanggungjawaban berlaku sama untuk perempuan maupun laki-laki. Akan tetapi dilihat dari sisi kodratnya bahwa laki-laki adalah laki –laki dan perempuan adalah perempuan maka terdapat hukum yang berbeda seperti aurat perempuan, hukum tentang kehamilan, hukum tentang persusuan, wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dst, semuanya dibebankan pada perempuan bukan pada laki-laki. Sedangkan kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, nafkah, jihad, batas aurat laki-laki dst, hukum-hukum ini dibebankan pada laki-laki tidak pada wanita.

Dalam rumah tangga, Allah memberikan peran bagi suami adalah sebagai pemimpin rumah tangga dan wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang bertanggug jawab mengatur rumah tangganya di bawah kepemimpinan suami[14]. Sebagaimana firman Allah surat an Nisa’ ayat 34 :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…[15]

Dari ayat ini jelas bahwa Allah menetapkan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga bukan karena pertama, وَبِمَا أَنْفَقُوا (dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka)[16], sehingga saat isteri bekerja dan gajinya lebih besar, tidak menjadikan isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Kedua, penetapan illat suatu hukum tidak ditetapkan secara aqli, akan tetapi ditetapkan secara syar’i.

Disamping itu terdapat nash lain yang tidak terdapat kata وَبِمَا أَنْفَقُو, tapi nash tersebut menunjukkan bahwa peran suami sebagai pemimpin rumah tangga dan isteri sebagai pengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan suami. Sabda Rasulullah Saw:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهَا. (متفق عليه)

“…Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya”.

Peran suami sebagai pemimpin keluarga juga ditunjukkan dengan banyaknya nash-nash yang mewajibkan keta’atan dan perizinan isteri kepada suami, karena keta’atan merupakan konsekwensi dari kepemimpinan[17]. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.

اتقي الله ولا تخا لفي زوجك

Hendaklah engaku bertakwa kepada Allah dan tidak melanggar perintah suamimu.

Tentang perizinan Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ[18]

Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (puasa sunnah), sementara suaminya menyaksikannya, kecuali dengan izinya (HR. Bukhari)

Pergaulan suami-isteri perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat (Shahabani) sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzam Ijtima’i fil Islam, sehingga mampu mengantarkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Karena sekalipun kepemimpinan ada pada suami tidak menjadikan suami otoriter dan menzalimi isteri, karena relasi suami isteri bukan seperti komandan dengan prajurit atau terdakwa dengan polisi[19].

Disamping itu pada saat beban isteri sangat banyak dan berat, sehingga isteri tidak kuat untuk mengerjakannya misalnya mengasuh balita 3-5 anak, masih harus mencuci, menyeterika, memasak dan lain lain. Maka bukan berarti dia harus tetap mengerjakan semua itu sampai sakit-sakitan, bahkan akhirnya sampai melalaikan kewajiban yang lain misalnya berdakwah. Akan tetapi pada saat itu, suami berkewajiban membantunya, untuk meringankan beban isteri. Bantuan itu baik dibantu dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dal al Baqarah ayat 233:

4 ’n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4

Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.

Inilah hukum yang adil, menyelesaikan masalah serta memulyakan wanita, agar lebih jelas simaklah mekanisme hukum keluarga sebagai berikut: di dalam Islam perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan profesionalisme kerja seperti rektor perguruan tinggi, kepala departemen kesehatan dan kepala rumah sakit sampai yang hanya membutuhkan tenaganya saja[20]. Dan hasil kerjanya adalah milik perempuan itu sendiri, bukan milik keluarga, dan hanyalah sunnah[21] untuk di shodaqohkan ke keluarga.

Akan tetapi Islam memberi tanggung jawab menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh anak dan mengatur rumah tangga pada seorang ibu. Dari sini terlihat bagaimana indahnya hukum Islam tersebut, wanita diberi banyak pilihan: Pilihan pertama, memilih bekerja atau tidak bekerja dan mencurahkan waktunya untuk membentuk putra-putrinya menjadi generasi khoiru ummah serta senantiasa memperbaiki kerusakan –kerusakan yang ada di masyarakat, beramar ma’ruf nahi munkar. Pilihan kedua, bekerja yang tidak menghabiskan waktunya di tempat kerja, dengan syarat wajib menyelesaikan tugas utamanya sebagai Ibu dan Pengatur rumah tangga .

Bisa kita bayangkan betapa dzalimnya peraturan yang mewajibkan wanita bekerja (menanggung nafkah). Karena pada faktanya perempuan yang hamil tidak bisa kehamilan tersebut dititipkan suaminya (ditanggung berdua), dan tidak semua perempuan hamil normal tidak ada masalah, akan tetapi terdapat pada mayoritas perempuan pada saat mengandung kondisi tubuhnya lebih lemah dan banyak masalah dari yang ringan seperti pusing-pusing dan muntah-muntah sampai harus bed rest total.

Disamping itu tidak ada satupun manajemen perusahaan atau institusi yang mampu mencapai kesuksesan, pada saat pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) tidak beres dalam menetapkan job description masing-masing SDM. Misalnya dua orang karyawan sama-sama menjadi manajer operasional. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja yang buruk.

Begitu pula saat peran ( hak dan kewajiban ) dalam keluarga tidak jelas misalnya wanita dan pria masing-masing punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, sama-sama punya kewajiban mencari nafkah, sama-sama punya hak menceraikan dan sama-sama wajib beriddah. Semuanya itu tidak sesuai dengan fithroh manusia. Jika sudah demikian tidak akan menentramkan hati dan memuaskan akal, maka pada gilirannya akan terjadilah hancurnya sebuah keluarga.

[1] Modul Pelatihan Kesetaraan dan keadilan gender bagi organisasi masyarakat keagamaan, Jakarta, Kemntrian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2006, hlm 13

[2] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17-18

[3] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17

[4] Ibid, hlm. 58

[5] Ibid, 58-67

[6] Ibid, 67

[7] [289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

[8] [290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

[9][291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

[10][292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

[11] Nina Nurmila, “ Ketika Perempuan Mencari Nafkah” , Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender, Jakarta, PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol 2. No.2 April 2002, hlm.50-51

[12] Ibid, 52-53

[13] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997

[14] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.141-146

[15] TQS an-Nisa : 34)

[16] lihat surat annisa’ ayat 34

[17] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.143

[18] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Bukhari, hadis no. 4797

[19] Ibid, hlm. 141-146

[20] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997

[21] Sunnah adalah suatu amal jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Demi Kemenangan, Ia “Gadaikan” Iman!


Demi ajang bernama Puteri Indonesia, Qory melepas jilbabnya. Masyarakat memprotes, ulama menolak. Tetapi biasanya, LSM kepanjangan asing memberi penghargaan

Ajang Puteri Indonesia 2009 menimbulkan protes keras warga Nanggroe Aceh Darussalam. Karena, demi kemenangan itu, seorang gadis rela melepas jilbab dan simbol keimanannya. Itulah yang kini dialami gadis asal Aceh, Qory Sandioriva.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), melakukan aksi menentang terpilihnya Qory.

“Aksi ini bentuk keprihatinan kita sebagai mahasiswi muslim bahwa keikutsertaan Qory tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami yang dijunjung tinggi di daerah Aceh,” kata koordinator aksi, Shinta Nelsa.

KAMMI meminta Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf, mencabut restu keikutsertaan Qory dalam ajang pemilihan Putri Indonesia 2009.

“Ini dapat melunturkan citra Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam,” katanya lagi.

Sebelum ini, mahasiswi semester 1 jurusan Sastra Inggris, Universitas Indonesia itu telah sengaja dan ada usaha melepas jilbab untuk mendapat kemenangan di ajang Putri Indonesia.

“Yang saya ketahui dari agama Islam adalah, kepribadian yang luhur itu juga ditentukan dari brain (otak) dan behavior (perilaku). Artinya, saya tidak harus memakai jilbab, tapi saya tetap harus menunjukkan kepribadian luhur di dalam Islam tersebut. Jadi yang saya jilbabi adalah hati dan kepribadian saya,” papar Qory dalam jumpa pers pemilihan Puteri Indonesia 2008 di hotel Nikko, Jakarta (30/9).

Menurut Qory, tindakannya itu telah mendapat restu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ia menyatakan bahwa Pemda NAD tidak mempermasalahkan soal jilbab yang tidak dikenakannya. Mereka hanya berpesan agar Qory tetap membawa nama baik Islam dan Aceh lewat kepribadiannya.

“Saya sudah berkonfirmasi dengan Gubernur Aceh dan Sekretaris Daerah, mereka mengizinkan saya tidak memakai jilbab, dengan catatan saya harus bisa tetap membawa nama baik Aceh, dalam arti hubungan baik dengan sikap yang Islami,” tandasnya.

Bukan Putri Aceh

Sebelumnya, para ulama Aceh juga mengecam sikap Qory. Menurut tokoh agama Aceh, sikap Qory tidak mencerminkan sebagai putri dari daerah itu. apalagi dikenal menerapkan syariat Islam.

“Qory bukan cerminan putri Aceh. Untuk itu, ia tidak berhak mengatasnamakan rakyat Aceh. Ini sangat kita sesalkan,” kata Sekretaris Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. Faisal Aly di Banda Aceh, Sabtu (10/10), menanggapi terpilihnya Qory Sandioriva.

Faisal menyatakan, sebenarnya Qory tidak mewakili Aceh, karena di daerah ini belum pernah ada pemilihan Putri Indonesia.

Disebutkan, ulama Aceh tidak apriori dengan putri Aceh. Kegiatan itu boleh-boleh saja sejauh tidak menghilangkan jati diri sebagai putra daerah yang memiliki budaya Islam yang begitu kuat.

“Qory boleh saja mengikuti pemilihan Putri Indonesia, itu hak dia. Tapi untuk menobatkan sebagai putri Aceh tidak bisa, karena dia tidak bisa menjaga sifat-sifat budaya Aceh yang Islami,” ujarnya.

Pada malam puncak Pemilihan Putri Indonesia (PPI) 2009 di TMII, Jakarta, Sabtu dinihari, Qory menyisihkan dua finalis Putri Indonesia lainnya, yaitu Zukhriatul Hafizah dari Sumatera Barat dan Isti Ayu Pratiwi dari Maluku Utara.

Sebagaimana biasa, meski sikap Qory melepas jilbab demi gelar dan sebutan Putri Indonesia ini dikecam ulama dan masyarakat Aceh, biasanya akan segera ada dukungan dari pihak asing atau ‘tangan-tangan’ mereka yang berada di Indonesia. [www.hidayatullah.com]

Pembawa Berkah


Telah bercerita kepada kami Abu Khaitsamah, ia berkata: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yazid bin Hunais, ia berkata: Aku mendengar Wahib bin al-Ward bin Abu al-Ward, mantan budak (maula) Bani Makhzum berkata:

“Seorang ulama bertemu dengan seorang ulama yang lebih tinggi ilmunya. Lalu, ia berkata: ‘Yarhamukallah, semoga Allah merahmatimu. Mana di antara amalku yang perlu aku sembunyikan?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Amal sehingga orang mengira kamu bahwa kamu tidak melakukan kebaikan apapun selain melaksanakan perkara-perkara wajib.’ Ia berkata lagi: ‘Yarhamukallah, semoga Allah merahmatimu. Mana di antara amalku yang perlu aku tampakkan?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Aktivitas amar makruf nahyi munkar, mengajak orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat munkar. Sebab, itu—merupakan tujuan—agama Allah, yang karenanya Allah mengutus para Nabi untuk menyampaikan hal itu kepada para hamba-Nya. Sungguh para fuqaha (para ahli fiqih) telah bersepakat atas sabda Rasulullah SAW: ‘Jadikan aku sebagai pembawa berkah dimanapun aku berada.’ Ia berkata: ‘Apa berkah yang dimaksudkannya itu?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Aktivitas amar makruf nahyi munkar, mengajak orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat munkar, dimanapun berada’.”

نفائس الثمرات- وجعلني مباركا أين ما كنت

حدثنا أبو خيثمة ، قال : حدثنا محمد بن يزيد بن خنيس ، قال : سمعت وهيب بن الورد بن أبي الورد ، مولى بني مخزوم قال : « لقي عالم عالما هو فوقه في العلم ، فقال : يرحمك الله ، ما الذي أخفي من عملي ؟ قال : ما يظن بك أنك لم تعمل حسنة قط إلا أداء الفرائض ، قال : يرحمك الله ، فما الذي أعلن من عملي ؟ ، قال : الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ؛ فإنه دين الله الذي بعث الله به أنبياءه إلى عباده ، وقد اجتمع الفقهاء على قول نبي الله صلى الله عليه وسلم : » ( وجعلني مباركا أين ما كنت ) « قال : ما بركته تلك ؟ قال : الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر أينما كان »

الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر لابن أبي الدنيا

Dipetik dari kitab al-Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ’anil Munkar, karya Ibnu Abid Dunya.

Sumber: hizb-ut-tahrir.info
Tanggal: 19 Dzul Qa’dah 1430 H./7 Nopember 2009 M.

Bila Kita Mengambil Ideologi Selain Islam


Wahai kaum Muslim! Sesungguhnya Allah SWT telah mengeluarkan kita dengan Islam dari berbagai kegelapan dan kesesatan menuju cahaya yang terang benderang; dan dengan Islam Allah SWT telah menjadikan kita sebagai umat yang mulia dan perkasa, yang disegani dan diperhitungkan oleh semua umat manusia. Karenanya, supaya kita menjadi umat yang seperti itu, dan tetap seperti itu, maka kita harus berkomitmen dengan apa saja diperintahkan oleh Allah kepada kita. Allah SWT berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara.” (TQS. Ali Imran [3] : 103)

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (TQS. Al-Hujurat [49] : 10)

Rasulullah SAW bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجسدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di antara sesama mereka, seperti satu tubuh, sehingga apabila ada sebagian dari anggota tubuhnya yang sakit, maka hal itu dirasakan oleh bagian anggota tubuh yang lainnya, yang membuatnya tidak bisa tidur semalaman dan panas dingin (demam).” (HR. Imam Muslim dan Ahmad)

Rasulullah SAW bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, sehingga seorang Muslim tidak akan menzalimi Muslim lainnya, dan seorang Muslim tidak akan menelantarkan Muslim lainnya.” (HR. Imam Bukhari)

Umar bin Khaththab RA berkata:

نَحْنُ قَوْمٌ أَعَزَّنَا اللهُ بِاْلإِسْلاَمِ ، وَمَتىَ ابْتَغَيْنَا اْلعِزَّ بِغَيْرِ دِيْنِ اللهِ أَذَلَّنَا اللهُ

“Kami adalah kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam, sehingga kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain agama Allah, maka Allah menghinakan kami.” (HR. ath-Thabari dalam tafsirnya 13/478)

Dengan demikian, simbol, pemikiran, atau konsep apapun yang diambil dari selain Islam, maka sekali-kali tidak akan mendatangkan manfaat atau kekuatan bagi kaum Muslim, sebaliknya hal itu justru membahayakan dan memperlemah mereka. Dalam hal ini, sungguh dalil-dalil syara’ dan fakta-fakta yang ada telah membuktikan semuanya. Oleh karena itu, kaum Muslim wajib untuk tidak menerima apalagi mengambil simbol, pemikiran, dan sistem kehidupan apapun selain Islam. Sehingga Islam adalah yang pertama dan selama-lamanya.

Kaum Muslim wajib menolak dan melawan setiap simbol, pemikiran dan sistem kehidupan selain Islam. Kaum Muslim wajib mengambil kekuasaan dari para penguasa yang ridha dengan simbol-simbol kufur, dan berbagai pemikirannya, serta mereka menerapkan sistem kufur dan perundang-undangannya.

Oleh karena keberadaan para penguasa ini tidak mendatangkan apa-apa selain kekahalan demi kekalahan, bencana demi bencana, kelemahan demi kelemahan, dan kehinaan demi kehinaan, maka kaum Muslim wajin mengoreksi dan mengubahnya, seperti yang Allah perintahkan, untuk mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan di bawah perintah seorang Khalifah, yaitu Khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslim agar menjalankan roda pemerintahan berdasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; dan agar Khalifah itu memimpin kaum Muslim di medan jihad dalam rangka membebaskan kaum Muslim, dan negeri-negeri mereka dari kekufuran dan kaum Kafir. Selanjutnya, menyatukan semua kaum Muslim dalam daulah Khilafah, yang akan mengemban bendera risalah Islam kepada seluruh umat manusia, untuk menyelamatkan mereka dari kebusukan dan kezaliman sistem positif buatan manusia menuju cahaya Islam dan keadilannya.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ اْلإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama (ideologi) selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran [3] : 85)

Sumber: hizb-ut-tahrir.info

Tanggal: 22 Syawal 1430 H/11 Oktober 2009 M

Kamis, 26 November 2009

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri / Adha)

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

1. Pendahuluan

Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

2.Pendapat Yang Rajih

Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:

Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.

Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.

Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

2.1. Keterangan Hukum Pertama

Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata :

صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).

Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.

Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.

Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”

Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?

Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/273)

2.2.Keterangan Hukum Kedua

Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).

Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

2.3.Keterangan Hukum Ketiga

Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

2.4. Keterangan Hukum Keempat

Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.

Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.

3.Meninjau Pendapat Lain

3.1.Pendapat Imam Syafi’i

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.

Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah

Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.

Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.

Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).

Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.

3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah

‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :

Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :

عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” (HR Abu Dawud).

Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)

4.Kesimpulan

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :

Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.

Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.

Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.

= = =

*M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI, adalah Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.

Abu Abdillah As-Sa’dun, Ijtima’ Al-I’dayni, (Riyadh : t.p.), t.t. 12 hal.

Abu Hafsh Ar-Rahmani, Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah, (t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.

Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.

Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.

Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.

An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.

———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.

Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.

Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal

Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal

Sabtu, 21 November 2009

Kecantikan Bagi Seorang Wanita


Semua wanita di dunia ini ingin terlihat cantik. Untuk apa? Untuk dapat diperhatikan dari lingkungan sekitar, sahabat, keluarga, terutama oleh kekasih hati. Sehingga banyak wanita yang rela melakukan apa saja agar mendapat predikat cantik. Hal ini wajar, wanita usia muda maupun yang sudah berumur pun akan senang jika mendapat pujian cantik.

Saat ini, baik disadari ataupun tidak, kecantikan wanita sudah menjadi industri yang menggiurkan, dari usaha salon kecantikan, produk kosmetik, produk obat-obatan pelangsing tubuh, produk apearel, produk fashion, dan bahkan paranormal pun laku untuk pemasangan susuk agar seorang wanita terlihat cantik. Menandakan begitu terobsesinya wanita dengan kecantikan.

Tanpa sadar, banyak wanita saat ini, dari wanita ABG, remaja, dewasa, dan usia cukup berumur, yang menjadi objek dari suatu industri kecantikan untuk merawat kecantikan dan tubuhnya demi kecantikan yang ditentukan oleh industri kecantikan dengan parameter yang sengaja diciptakan suatu industri.

Sungguh menyedihkan, ada beberapa wanita yang terobsesi agar menjadi cantik dengan cara operasi kecantikan untuk merubah bentuk bagian tubuhnya dengan cara operasi plastik, yang terkadang bila dilakukan oleh bukan orang yang professional, maka bukan kecantikan yang didapat, malah perubahan yang menyedihkan, bahkan bisa berakibat fatal berupa kematian.

Padahal penilaian kecantikan itu relatif, abstrak, dan berubah-ubah. Tidak ada standar kecantikan yang pasti. Dari jaman-ke jaman konsep kecantikan selalu berubah-ubah. Dalam jaman serba komersil ini, citra cantik merupakan sebuah komoditas yang dapat dibuat sesuai persepsi sesuai indutri kecantikan dan tanpa disadari banyak wanita menjadi korban kecantikan. Banyak industri mempersepsikan kecantikan dengan menampilkan sesok wanita yang ideal.

Suatu pertanyaan muncul, "Apakah dengan memakai produk tersebut, kita bisa seperti model iklan yang ditampilkan?" Maksudnya, jika kita memakai produk pemutih, yang berubah hanya warna kulit kita. Lalu apakah wajah, rambut, dan penampilan kita seperti ikon iklan pada produk kecantikan tersebut? Jawabannya adalah tidak. Apakah dengan memakai suatu rancangan model pakaian dari suatu merk terkenal yang mahal, kita akan berubah penampilan kita seperti model iklan merk tersebut? Jawabannyanya tentu saja tidak. Banyak wanita yang rela dan tidak fikir panjang dalam mengeluarkan biaya hanya untuk impian dengan predikat cantik.

Bahkan saat ini, di Indonesia terdapat suatu konsep pemikiran bahwa wanita belasteran antara pribumi dengan bangsa Eropa, ataupun bangsa lain, lebih cantik dari wanita pribumi. Padahal itu tidak selalu. Tetapi pencapan atau konsep yang ada mencap wanita belasteran atau biasa disebut indo, dengan kulit putih, hidung mancung, dan bertubuh tinggi itu cantik. Yang membuat wanita pribumi kurang percaya diri untuk dibandingkan dengan wanita indo tersebut.

Kecantikan itu dinilai berdasarkan rasa percaya diri, keunikan pribadi, dan tidak terpaku pada dimensi visual yang dapat di lihat mata. Kepribadian yang menarik bisa membuat suatu wanita terlihat cantik dan menarik. Serta kecantikan bisa terpancar dari karakter, perilaku, dan pengetahuan.

Jadi, kenapa kita harus mengikuti konsep cantik yang dituangkan oleh dunia industri kecantikan? Semua wanita adalah cantik menurut caranya sendiri, hanya tinggal menimbulkan kepercayaan diri. Wahai kaum Hawa..janganlah mau menjadi korban industri kecantikan. Tunjukan jati diri sendiri! Karena anda wanita, semuanya cantik. Banggalah menjadi diri sendiri, karena anda cantik.

"Cantik fisik akan sirna bersama usia. Cantik hati dan perilaku akan terus terpelihara seumur hidup kita."

Perawatan Kecantikan Tubuh dan Rambut ala Ibnu Sina


Allah SWT itu indah, dan mencintai keindahan, begitu bunyi salah satu hadis Rasululah SAW. Dalam hadis lainnya juga diungkapkan bahwa, Sesungguhnya Allah SWT itu bersih dan mencintai kebersihan. Ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW itu telah melecut para ilmuwan Muslim untuk berkontribusi dalam bidang perawatan kecantikan, mulai dari rambut hingga ujung kaki.

Sejatinya, perawatan kecantikan telah berkembang sejak era kejayaan Islam. Adalah Ibnu Sina (980 -1037 M) dokter Muslim legendaris dalam kitabnya Qanin fi Thib atau Canon of Medicine secara khusus menuliskan rahasia dan resep perawatan kecantikan mulai rambut hingga ujung kaki. Tips perawatan kecantikan itu ditulis dalam bab khusus yang disebut ziyet penampilan fisik.

Prof Nil Sari dari Fakultas Kedokteran Istanbul University dalam tulisannnya bertajuk ‘Beauty, Hair and Body Care in the Canon of Ibn Sina mengungkapkan, meski istilah ziynet kerap digunakan untuk menyebut hiasan-hiasan, namun dalam kitab itu Ibnu Sina menjelaskan tentang tips dan rahasia berkaitan dengan penampilan, seperti perawatan rambut dan tubuh.

Menurut Prof Nil, sejak abad ke-10 M, Ibnu Sina sudah membahas mengenai penyakit kulit, perawatan, dan penyembuhannya. ”Ia juga membahas mengenai masalah berat badan, misalnya kegemukan dan kekurusan serta dampaknya terhadap penampilan,” tutur Prof Nil. Ibnu Sina juga membahas tentang simptom atau gejala.

Misalnya, ia mengupas tentang berbagai masalah kecantikan yang kerap dihadapi setiap orang, seperti rambut rontok, kulit yang berubah pucat, serta bagaimana merampingkan tubuh. Dalam kitabnya yang fenomenal itu, ia juga mengungkapkan tentang formula perawatan rambut dan kulit.

Selain itu, Ibnu Sina juga memaparkan tentang penyakit-penyakit kulit, metabolisme serta makanan yang perlu dikonsumsi dan tidak untuk menjaga kecantikan tubuh. Avicenna begitu ia akrab disapa di Barat mengupas masalah kecantikan bukan bertujuan untuk mempercantik diri, namun lebih menekankan pada sudut pandang kesehatan dengan cara merawat tubuh.

Masalah Rambut
Dalam kitabnya, Ibnu Sina mengungkap rahasia perawatan rambut. Ia mengkaji semua hal tentang rambut (sha’r), jenggot dan lainnya. Ia sudah mampu mengungkapkan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah rambut dan jenggot rontok. Selain itu, dia juga memaparkan tentang cara mendapatkan rambut yang lebat dan panjang. Ibnu Sina juga memaparkan bagaimana cara menata rambut, seperti mendapatkan rambut halus yang lurus atau keriting.

Tak hanya itu, Ibn Sina juga menjelaskan metode untuk mengubah warna rambut, misalnya, warna rambut dibuat lebih gelapkan warnanya, dengan warna hitam pekat, atau warna rambut diubah menjadi merah, cokelat, dan lainnya. “Semua hal tentang pertumbuhan rambut, penyakit, pengobatan dijelaskan sesuai dengan teori humoral. Tetapi sulit untuk memahami arti medis dari beberapa istilah,” ungkap Prof Nil.

Khusus tentang rambut, Ibnu Sina mengkaji masalah kebotakan dan beragam penyebab rontoknya rambut. Menurut dia, terdapat tiga faktor yang membuat rambut gagal tumbuh. Ppertama, “zat” rambut tidak menembus ke dalam tempat tumbuhnya rambut. Kedua, ‘zat’ menembus ke tempat rambut tumbuh, namun tak bertahan di tempat itu. Ketiga, “zat” rambut merusak, akibatnya tak cocok untuk pertumbuhan rambut.

Pengobatan rambut
Selain mengindentifikasi masalah penyebab kerusakan rambut, Ibnu Sina pun menawarkan pengobatannya. Secara khusus, ia menulis tentang ”obat melindungi rambut.” Prinsip-prinsip pengobatan penyakit terkait rambut didasarkan pada teori humoral. Obat yang melindungi rambut, papar ibnu Sina, harus memiliki “daya tarik” untuk menormalkan dan menyesuaikan suhu (hararet-i latîfe-i jazzabe) dan “mempertahankan kekuatan zat” (quvva-i kâbiza).

Perawatan kulit
Selain membahas berbagai masalah tentang rambut, Ibnu Sina juga mengupas perwatan kulit secara detail. Masalah perawatan, penyakit dan pengobatan kulit diuraikan sang dokter legendaris dalam artikel kedua bab ziynet. Pada abad ke-10 M, Avicenna sudah mampu menjelaskan secara ilmiah mengenai perubahan warna pada kulit.

Menurut Ibnu Sina, ada sejumlah faktor yang menyebabkan perubahan warna kulit seperti sinar matahari, udara dingin, angin, usia lanjut, jarang mandi, makanan yang terlalu asin serta perubahan dalam darah. Sang dokter juga merinci tentang penyebab kulit mencaji pucat. Kata dia, penyebab kulit pucat antara lain, penyakit, kegelisahan, kelaparan, terlalu banyak jimak (hubungan seks), sakit parah, cuaca terlalu panas, kurang minum serta faktor lainnya.

”Hal yang luar biasa Ibnu Sina sudah mempu mengamati hubungan antara geophagia (kebiasaan memakan tanah) dengan anemia,” ungkap Prof Nil. Ibnu Sina dalam bab ziynet juga sudah memberi solusi penyembuhan dan perawatan masalah yang biasa dialami pada kulit itu.

Penyakit kulit
Masalah penting lainnya yang dijelaskan Ibnu Sina mengenai jenis-jienis penyakit kulit dan pengobatannya. Dalam artikel ketiga, sang dokter sudah menjelaskan penyebab terjadinya kulit melepuh, jerawat, bisul, borok serta penyakit kulit lainnya.Menurut Prof Nil, pembahasan rahasia merwat kecantikan, rambut dan kulit yang dijelaskan Ibnu Sina diklasifikasikan berdasarkan gejala. Contohnya, rambut rontok, kulit pucat tau tubuh menjadi kurus. Dalam bab ziynet, penyakit-penyakit kulit juga dibahas Avicenna dalam artikelnya tentang kulit. Pembahasan kulit secara khusus, dikaji dan dikupas dalam artikel ketiga.

Ibnu Sina juga membahas masalah kecantikan dengan mengklasifikasikan organ. Ia mengupas masalah kecantikan mulai dari kepala yakni tentang perawatan rambut dan diakhiri dengan mempelajari kaki. Sang dokter berupaya membahas masalah kesehatan tubuh secara runut dari atas sampai ke bawah.

”Topik mengenai ziynet sebagai berhubungan dengan kosmetika,” tutur Prof Nil. Ibnu Sina
ternyata sudah mampu menawarkan formula perawatan untuk rambut dan kulit. Selain itu, ia juga sudah menjelaskan mengenai penyakit-penyakit kulit yang banyak dialami, metabolisme, terapi fisik dan haematologi. ”Ibnu Sina mengupas masalah ini bukan untuk mempercantik orang, tapi bagaimana menyembuhkan penyakit yang dapat merusak penampilan.” desy susilawati/hri

Madu sebagai Obat Kecantikan

Ibnu Sina melakukan penelitian terhadap bahan-bahan alami yang ada pada masanya. Salah satu bahan alami yang ditawarkannya untuk merawat kecantikan tubuh adalah madu dan minyak zaitun. Kedua bahan tersebut ternyata mampu menjadi obat mujarab yang digunakan sebagai kosmetika yang memiliki beragam khasiat.

Menurut Avicenna, madu dan minyak zaitun bisa mengencangkan kulit muka dan seluruh kulit badan. Kedua bahan alami yang mendapat perhatian khusus dalam Alquran itu mampu menghilangkan flek-flek hitam dan jamur kulit. Selain itu, madu dan minyak zaitun juga bisa menghaluskan kulit dan mengurangi reutan pada wajah.

Yang tak kalah menariknya, Ibnu Sina pun telah menemukan fakta bahwa minyak zaitun dan madu mampu menghilangkan bau badan yang tak sedap, serta bisa memberikan vitamin pada kulit dan melembabkannya. Selain untuk kosmetik, madu juga bisa digunakan untuk bearagam kegunaan lainnya.

Mulai dari makanan, obat-obatan sampai bahan untuk alat-alat kecantikan. Sejatinya, manfaat madu telah dirasakan peradaban manusia sejak dahulu kala. Orang Mesir Kuno telah mengonsumsinya. Penduduk Mesir Kuno sudah terbiasa memanfaatkan madu sebagai makanan bergizi tinggi serta obat berbagai macam penyakit yang mujarab.

Meski begitu, peradaban kuno belum mampu menjelaskannya secara ilmiah. Adalah Ibnu Sina seorang dokter legendaris sepanjang masa yang telah berhasil membuktikan kebenaran khasiat madu tersebut, dalam usia tua. Konon, Ibnu Sina masih tetap kelihatan sehat dan segar bugar layaknya seorang pemuda, karena terbiasa mengonsumsi madu. she

Sang Dokter Legendaris

”Bapak Kedokteran Modern.” Begitulah Ibnu Sina (980-1037) atau Avicenna kerap dijuluki. Dokter kelahiran Persia itu dikenal sebagai seorang penulis produktif. Karyanya yang paling monumental adalah Qanun fi Thib rujukan dalam bidang kedokteran selama berabad-abad.

Ibnu Sina bernama lengkap Abu Al al-Husayn bin Abdullah bin Sina. Ia lahir pada 980 di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan dan meninggal pada Juni 1037 di Hamadan, Persia (Iran). Dia adalah pengarang sekitar 450 buku, terutama kedokteran dan filsafat.

George Sarton mentahbiskannya sebagai “ilmuwan paling terkenal dari Islam dan salah satu yang paling terkenal pada semua bidang, tempat, dan waktu.” pekerjaannya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai sebagai Qanun (judul lengkap: Al-Qanun fi At Tibb).
Meskipun secara tradisional dipengaruhi oleh cabang Islam Ismaili, pemikirannya terbilang independen. Ia dikenal berotak encer, karena memiliki kepintaran dan ingatan luar biasa. Pada usianya yang ke-14 tahun, Inu Sina sudah setaraf dengan para gurunya. Ibnu Sina dididik dibawah tanggung jawab seorang guru, dan kepandaiannya membuat masyarakat di wilayahnya berdecak kagum. Ia telah menghafal Alquran pada usia 5 tahun.